ECONOMY

Tingkatkan Pengetahuan Anda dan Ubahlah Dunia Mu Serta Raihlah Mimpi Mu

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

HEALTHY

Ketahauilah Pentingnya Kesehatan Tubuh Anda, Sayangi Tubuh Anda Demi Masa Depan Anda Bersama Keluarga

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 28 Mei 2012

REVIEW KOMPARASI BERBAGAI ALIRAN HUKUM DAN EKONOMI


KOMPARASI BERBAGAI ALIRAN HUKUM DAN EKONOMI
Suatu Kajian Filsafat Huukum
Erlyn Indarti*

Abstrak

 Secara umum, kelahiran dan pertumbuhan hukum dan ekonomi didasarkan padakontribusi yang diberikan oleh bagian hukum dan sisi ekonomi hukum dan ekonomi.Sebagai perubahan menyapu tatanan masyarakat ilmiah, bagian hukum hukum daneconomis withnesses transformasi yang signifikan dalam pemahaman, pembentukan, struktur, proses, dan lembaga hukum, menghasilkan cukup banyak sekolah pemikirandalam hukum dan ekonomi. Salah satu cara untuk mengantisipasi ini adalah denganterus menerus mengembangkan pengetahuan melalui penelitian di bidang filsafathukum, yang inti dari penelitian ini adalah perbandingan antara sekolah berbagaipikiran. Perbandingan tersebut akan memiliki compefency untuk mempersempit atau bahkan menjembatani kesenjangan antara sekolah bersaing pikiran, dan meningkatkanupaya untuk resolf kompleksitas masalah hukum, dalam hukum dan ekonomi.

Abstract

Generally speaking, the birth and the growth of law and economics are based on the contribution given by the law part and the economics side of law and economics. As changes swept the very fabric of scientific community, the law part of law and economis withnesses significant transformation in the understanding, formation, structure, processes, and institutions of law, producing quite a number of school of thoughts in law and economics. One way to anticipate this is by continuosly developing knowledge through research in the field of legal philosophy, whose core of research is comparison among the various school of thoughts. Such comparison would have the compefency to narrow or even bridge the gap between the competing school of thoughts, and boost the effort to resolf the complexity of legal issues, in law and economics.

Kata kunci : Filsafat Hukum, Hukum dan Ekonomi

Secara umum dapat dikatakan, bidang kajian Hukum dan Ekonomi tumbuh dan berkemban melalui kontribusi yang diberikan oleh 2(dua) pihak, yakni yan pertama adalah pihak hukum dari Hukum dan Ekonomi. Dari pihak hukum, sumbangan yang diberikan utamanya adalah benuk pemahaman terhadap hukum yan berubah dan berkembang sesuai dengan ko0nteks ruan dan waktunya. Artinya, hukum tidak lagi dianggap tumbuh dan berkembng di suatu ruang hampa yang otonom. Pandangan instrumental tentan hukum, yaitu suatu pandangan di mana hukum tidk lagi diyakini sebagai bertujuan tunggal, melainkn beragam, seperti equality atau kesama rattan, justice atau keadilan, fairness atau ketidak-diskriminatifan atau ketidak-curangan, efficiency atau efisien, dan effectivess atau keefektif-an. Hukum dan ekonomi ber-interksi pada berbagai titik singing. Dengan demikian, implikasi dari kajian hukum dan ekonomi tidak hanya terbatas pada Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi semata, melainkan dapat pula meliputi berbaai disiplin yang baik secara langsun maupun tidak langsung ber-kepentingan denan beragam aspek hukum, seperti ilmu politik dan sosiologi. Bukan dari penelitian ini untuk membahas secara luas dan mendalam masing-masing dari berbagai aliran yang berkembang dalam kaitannya dengan interaksi antara hukum dan ekonomi.
Tujuan dari penelitian ini dalah : perbandingan visi filosofis hukum berbagai aliran  hukum dan ekonomi dalam rangka lebih memahami persamaan maupun perbedaan yang ada diantara mereka.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat antara lain berupa :
-Pengikisan tembok pemisah dan prasangka-sekaligus perbandingan yang lebih luas-diantara visi filosofis hukum berbagai aliran hukum dan ekonomi.
-Rangsanan bagi pencarian perspektif baru dari visi filosofis hukum beragam aliran hukum dan ekonomi.

Tinjauan Pustaka

Sungguhpun benihnya telah tersemai sejak setidaknya seabad yan lalu, baru didalam 4 (empat) decade belakangan ini hukum dan ekonomi mulai bertunas sebagai kajian yang terpisah dan tersendiri, baik di dalam ilmu hukum maupun ilmu ekonomi. Interaksi yang begitu nyata antara hukum  dan ekonomi membutuhkan waktuyang cukup lama untuk mendapatkan pengakuan yang semestinya. Barangkali hal ini disebabkan diantaranya oleh sikap sebagian pakar hukum yang mengagungkan independensi dan self suffiency dari hukum; atau sebaliknya, sikap sementara ahli ekonomi yang melulu mengedepankan independensi dan self suffiency dari ekonomi.  Salah satu sumbangan awal dari ilmu hukum bagi pengembangan kajian hukum dan ekonomi berasal dari apa yang lazim disebut sebagai common law. Kehadiran common law sebenarnya merupakan buah dari reksi terhadap pendekatan metafiisikal terhadap hukum yang diusung oleh aliran filsafat hukum legal theology maupun kecendrungan sekular-positivis dari metode ilmu alam yang dikandung natural law. Selanjutnya diparuh akhir abad ke-19, dunia menyaksikan semakin maraknya gerakan ilmiah positif yang kemudian diwujudkan melalui prinsip-prinsip formalistik di berbagai disiplin intelektual. Dalam kasus ilmu hukum, manifestasi dari gerakan ini hadir sebagai doctranilsm. Menurut doctranilsm, hukum semestinya dipahami apa adanya sebagai hukum itu sendiri, tanpa harus merujuk kepada prinsip-prinsip religi, metafisikal, ataupun sosial-ekonomi. Dengan demikian hukum adalah sebuah bidang ilmu yang independen sekaligus murni; dimana data yang ada hanyalah kasus-kasus hukum. Dengan adanya kontribusi dari doctranilsm, bidang kajian hukum dan ekonomi mendapatkan cirinya yang formal, sempit, terbatas, melihat kedalam, logis, dan objektif. Sumbangan dari ilmu hukum lainnya bagi pengembangan kajian hukum dan ekonomi adalah lagal realism. Bisa dikatakan, tantangan yang paling berpengaruh terhadap doctranilsm adalah gerakan legal realist yang mencapai puncaknya di tahun 1930-an. Gerakan ini pada dasarnya merupakan bagian dari reaksi umum terhadap formalism dan logical reasoning yang mengemuka di awal abad ke-20. Legal realism berupayan untuk merubah orientasi hukum ke luar dan menjadikannya selaras dengan kenyataan sosial sehari-hari.

Proses

Pemilihan tema proses (penelitian) sebagai judul sub bab ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penelitian ini pada dasarnya berlangsung melalui sebuah proses yang meliputi beberapa tahapan atau fase. Rangkaian tahapan ini kemudian membuahkan apa yang disebut sebagai hasil penelitian yang akan disajikan dan dibahas dibagian lain lagi. Istilah metode penelitian tidak digunakan lagi disini, karena sebenarnya hanya merupakan salah satu tahapan dari –- dan dengan demikian sudah termaktub didalam – rangkaian proses penelitian.

Tradisi

Penelitan ini mengikuti tradisi penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penghayatan (verstehen) dalam memahami, mengkritisi dan menafsirkan persoalan sesuai dengan paradigma yang dianut oleh peneliti ini berupa data kualitatif mengenai visi filosofis hukum. Tradisi kualitatif dalam penelitian ini berlanjut ke pengolahan atau pembahasan data dimaksud, hingga ke penafsiran dan penyajian informasi sebagai keluaran dari pembahasan tersebut.

Paradigma

Penelitian ini pertama-tama berpijak pada pemahaman paradigma, berikut klasifika-nya ke dalam 4 (empat) paradigma utama seperti telah diuraikan oleh Guba dan Lincoln (1994). Pelaksanaan penelitian ini selanjutnya di pandu oleh ‘paradigma konstruktivisme’ yang dianut oleh penulis. Penelitian ini melihat hukum sebagai ‘experential reality’ yang majemuk dan beragam.

Strategi

Strategi yang diterapkan dalam penelitian ini adalah komparasi aliran filsafat hukum yang mewarnai bidang kajian hukum dan ekonomi. Strategi ini membandingkan berbagai aliran filsafat hukum, termasuk para penggagas dan pendukung aliran yang bersangkutan berikut pemikiran, pandangan, pendapat, atau pernyataan mereka.

Pengumpulan data

Penelitian ini merupakan kajian literatur.dalam hal ini, data penelitian diperoleh dari interaksi antara peneliti dengan para pemikir dan pakar hukum sesuai dengan para pemikir dan p0akar hukum sesuai dengan aliran filsafat hukum yang dianut.

Interpretasi, komparasi, dan presentasi

Interpretasi merupakan upaya untuk memperoleh arti dari makna yang lebih mendalam sekaligus luas dari pemikiran, pandangan, pendapat, atau pernyataan sekalian para pemikir dan pakar hukum. Komparasi yaitu upaya untuk menyaring perbedaan dan persamaan sekaligus men-sintesa kekuatan dan kelemahan pemikiran, pandangan, pendapat, atau pernyataan diatas. Presentasi merupakan proses kontruksi seluruh temuan penelitian apakah itu hasil interpretasi ataupun komparasi, yang sejatinya tidak dapat diduga dan terus berkembang bagai tak pernah usai untuk kemudian disajikan kepada pembaca.

Pembahasan

Chicago School of Law and Economics

Hukum dan ekonomi bermula dari pemikiran Adam Smith atau Jeremy Bentham. Kemudian, berpadunya hukum dan ekonomi secara lebih mantab, banyak ditentukan oleh interaksi antara paham realism dan instisionalisme pada decade 1920-an dan 1930-an. Pada decade 1960-an kemudian muncul apa yang disebut sebagai aliran Chicago baru. Chicago School atau disebut jua dengan law and economic school of jurisprudential thought, adalah Richard Posner, seorang professor, cendikiawan sekaligus hakim. Menurut posner (1975), secara sederhana, arti kedua dari keadilan atau justice yang paling umum dapat dikatakan adalah efisiensi. Aliran Chicago ini menganggap sesuiatu yang tidak efisien sebagai sesuatu yang salah/melanggar hukum/ melawan hukum atau unlawful/illegal. Menurut aliran hukum dan ekonomi Chicago ini, tujuan sentral dari pembuatan atau pengambilan keputusan hukum semestinya adalah mencapai/memajukan efisiensi pasar atau promoting market efficiency.
Secara umum aplikasi pemikiran aliran Chicago dapat dikelompokan menjadi :
-hukum dan ekonomi positif
-hukum dan ekonomi normative
Aliran hukum dan ekonomi Chicago yang positif pada umumnya melakukan analisa efisiensi terhadap common law. Common law sebagai mekanisme penetap[an harga yang dirancang untuk memastikan adanya alokasi sumberdaya yang efisien. Aliran hukum dan ekonomi Chicago yang normative mempelajari dimana atau pada titik manakah common law berpisah/melenceng/menyimpang dari doktrin efisiensi ekonomi.

Public Choice Theory

Pada mulanya benih  Public Choice Theory telah disemaikan sejak akhir tahun 1940-an oleh para akademisi di bidang public finance. Pendukung Public Choice Theory atau terori pilihan public melihat setiap manusia sebagai pembuat atau pengambil keputusan ( individual decision maker). Secara singkat Public Choice Theory dapat didefinisikan sebagai : analisa terhadap pembuatan atau pengambilan keputusan yang tidak berkenaan dengan pasar dan segala hal yang terkait dengan-nya (non market decising making). Sedangkan secara lebih luas, Public Choice Theory dimaknakan sebagai sekumpulan teori yang memperlakukan para pembuat atau pengambil keputusn (individual decision makers).

Institutional Law and Economics

Pendekatan institusional terhadap hukum dan ekonomi sebenarnya berakar pada berbagai bidang kajian yang diantaranya adalah : 
- ekonomi dan jurisprudence
- hubungan antara property dan kontrak dengan distribusi kekayaan
- dasar-dasar hukum dan system ekonomi
- peran system harga dan posisinya di dalam ekonomi modern.
Unsur-unsur dari pendekatan institusional terhadap hukum dan ekonomi ini dapat dijumpai pula pada tulisan-tulisan :
- Salah satu pendiri kajian ekonomi institusional, yakni : Thorstein Veblen (1889,1904)
- Pengacara sekaligus pakar ekonomi atau lawyer economist, seperti : Robert L. Hale dan Walton H. Hamilton (1932)
- Akademisi/ilmuwan/pakar hukum misalnya :Karl Llewellyn (1924), Jerome Frank (1930), Roscoe Pound (1911,1912)
Institutional Law and Economics menuntut pendekatan interdisciplinary dari, antara lain, psikologi, sosiologi, antropologi, behavioral science, ekonomi, dan tentunya hukum.
Pendekatan Institutional Law and Economics sama-sekali tidak membedakan diantara perlakuan-perlakuan, misalnya :
-jurisprudensial
-legislatif
-birokratik; atau
-regulatory
Baik Institutional Law and Economics, kesemua perlakuan tersebut sama merupakan manifestasi dari interelasi, diantaranya :
-pemerintah dan ekonomi maupun
-proses hukum dan proses ekonomi, dengan segala institusinya
Sekali lagi perlu ditekankan disini, focus utama dari institusional law and economics adalah pada interelasi dan interaksi timbale-balik diantara kedua pasang hubungan atau keterkaitan tersebut. Oleh karena sifat resiprokal atau mutual ini, maka hubungan antara huklum dan ekonomi menjadi sebagai berikut :
-Ekonomi merupakan fungsi dari hukum; dan sebaliknya
-Hukum juga merupakan fungsi dari ekonomi.

 Kesimpulan

Jadi dengan komparasi ini, diharapkan penikisan tembok pemisah dan prasangka – sekaligus perbandinan yang lebih luas – diantara visi filosofis hukum berbagai aliran hukum dan ekonomi dapat berlangsung. Selanjutnya, perbedaan yang ada diantara berbagai aliran hukum dan ekonomi dapat terjembatani dan persoalan hukumpun dapat menemukan jalan keluarnya.

Saran

Membaca keseluruhan laporan penelitian ini, kiranya dapat dipertimbangkan untuk :
- Mengembangkan penelitian dalam bidang filsafat hukum.
- Mengembangkan penelitian dalam bidang filsafat hukum yang berkenaan dengan kontribusi visi filosofis dari hukum kepada berbagai aliran hukum dan ekonomi.
- Membuka hati unuk menerima keberagaman pemahaman hukum melalui komparasi sumbanan visi filosofis hukum kepada berbagai aliran hukum dan ekonomi, sehingga jurang pemisah di antara aliran-aliran tersebut dapat terhubungkan, dan kompleksitas persoalan hukum-pun dapat terurai sekaligus terselesaikan. Semoga.


Nama kelompok :
1.            Daniel Anugrah Wibowo
2.                Deden Muhammad
3.           Nur rahman
4.           Peter burju
5.           Rachman hidayah
6.           Sulung panji 

REVIEW ASPEK-ASPEK HUKUM dan NON HUKUM PERDAGANGAN INERNASIONAL dalam SISTEM GATT dan WTO : IMPLIKASINYA BAGI NEGARA-NEGARA BERKEMBANG


ASPEK-ASPEK HUKUM dan NON HUKUM PERDAGANGAN INERNASIONAL dalam SISTEM GATT dan WTO : IMPLIKASINYA BAGI NEGARA-NEGARA BERKEMBANG
Oleh : PROF. DR HATA, SH, MH


Abstrak

Dampak ketidakseimbangan kekuatan antar bangsa-bangsa adalah perdagangan internasional telah menjadi hak politik sejak Piagam Havana dinegosiasikan. Pada perjanjian GATT tahun 1947 banyak negara telah berusaha membereskan perbedaan diantara mereka melalui berbagai negosiasi dan menyelesaikan konflik kepentingan melalui mekanisme penyelesaian sengketa.
Pendirian WTO dianggap oleh banyak pihak sebagai puncak dari tahapan proses hukum mengenai perdagangan internasional, yang ditandai dengan keberhasilan atas prosedur penyelesaian sengketa dan diharapkan dapat menciptkan stabilitas serta dapat meramalkan sistem perdagangan dunia. Namun demikian apa yang terjadi dengan putaran Doha ? Dalam pandangan negara berkembang, semakin menunjukan kepada kita betapa perlunya reformasi secara mendasar baik menyangkut substansi maupun prosedur sistem perdagangan dunia versi WTO agar tercipta kerjasama perdagangan yang saling mengntungkan semua pihak yang terkait.

Pendahuluan

Selepas perang dunia II salah satu perhatian utama para pemimpin bangsa didunia adalah bagaimana menata hubungan perdagangan internasional agar supaya terhindar dari praktik-praktik konfrontatif, penetapan hambatan-hambatan perdagangan semena-mena dalam upaya melempar kerugian kepada bangsa lain, bahkan peran dagang yang terjadi di masa-masa sebelum perang dunia. Perang secara militer telah berakhir, tetapi bagaimana dibidang perdagangan internasional ?.
Upaya PBB, dalam hal ini ECOSOC, untuk mendirikan sebuah oranisasi internasional bernama international trade organitation (ITO) yang akan menangani persoalan perdagangan dan pembanunan ternyata mengalami kegagalan dan hasil maksimal yang dicapai adalah disepakatinya untuk sementara waktu sebagian dari naskah piagam ITO yang mengatur perdagangan internasional bernama general agreement on tariffs and trade (GATT). Sejauh mana peranan GATT dan WTO yang menggantikannya dalam menata perdagangan internasional dan implikasinya bagi Negara-negara berkembang khususnya.

Pembahasan

GATT dab tarik menarik kepentingan antara Negara maju dan Negara berkembang

GATT disepakati tahun 1947 sebagai akibat gagalnya Negara-negara yang menyepakati pembentukan ITO. Selalu diwarnai dengan tarik menarik kepentingan antara Negara maju dan berkembang. Negara-negara berkembang mengajukan usul pengalihan sumber-sunber daya (resources). Di bidang-bidang yang ada kaitannya dengan perdagangan internasional, ingin mengendalikan penanaman modal asing, menghendaki Negara maju menerima suatu disiplin mirip kartel. Agar Negara berkembang dapat mempertahankan harga kondite ekspor yang menguntungkan. Negara-neara berkembang berkeininan memiliki wadah atau lembaga internasional sendiri. Sejak konferensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955 bermaksud menggalan konsolidasi Negara-negara peserta, dan membina kerjasama ekonomi, politik dan kebudayaan. Hasilnya membuahkan konferensi PBB untuk perdagangan dan pembangunan (united nations conference on trade and development / UNCTAD) pada tahun 1964 di Jenewa. Negara-negara berkembang akhirnya berhasil mendapatkan status permanen bagi UNCTAD. Tanggal 30 Desember 1964 jadilah UNCTAD menjadi anggota tetap PBB. Tahun 1872 UNCTAD mengambil keputusan tentang perlunya pembuatan charter of economic rights and duties of states. Usulan ini diajukan ke presiden Mexico, Luis Echeveria Alvarez, yang mengatakan bahwa : “A just and stable world will not be possible until we create obligations and rights which protect weaker states let us take the economic cooperation out of the realm of goodwill and put it into the realm of law.

Erosi disiplin GATT dan dampaknya terhadap Negara berkembang

Tahun 1948 GATT mengalami turun naik dan pasang surut kepatuhan peseranya terhadap norma-norma yang terkandung didalamnya. Menurut Hudec pada tahun-tahun pertama penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga yang disebut produser panel yang telah memperkokoh komitmen Negara di bidang perdagangan internasional. Tahun 1950-an memanfaatkan produser panel ini dalam menyelesaikan sengketa lewat pengadilan GATT, dan dianggap cukup efektif. Tahun 1960-an membawa perubahan dramatis, dimana upaya penyelesaian sengketa secara hukum semakin jarang dilakukan. Perubahan sikap kebijakan perdagangan dapat mengancam system perdagangan yang relative liberal yang telah diciptakan GATT sejak tahun 1948. Peraturan GATT yang oleh pemerintah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, sehingga kerapkali dilanggar, baik oleh Negara-negara maju maupun Negara berkembang. Amerika Serikat dan masyarakat Eropa mempertahankan restraint programme dengan semua pemasok baja mereka lewat perdagangan ekspor, setelah diadakannya perjanjian bilateral. Jepang merupakan sasaran dari banyak penekangan, terutama karena reputasi Jepang sendiri dalam hal proteksionisme. Brazil, Hongkong, Republik Korea meniru keberhasilan Jepang semakin merasakan kekangan terhadap perdagangan ekspornya. Praktik-praktik yang dijalankannya bersifat diskriminatif. Aturan-aturan GATT mengenai subsidi tidak begitu eksplisit/diterima seluruhnya. Negara-negara berkembang merupakan penerima dari prefernsi tariff umum yang diberikan secara sepihak oleh Negara-negara maju. Manfaat diskriminasi positif lebih kecil dibandinkan dengan dampak merugikan dari diskriminasi yan diterapkan oleh neara-neara maju, atas ekspor tekstil, pakaian jadi, dan produk-produk manufaktur lain, merupakan produsen dengan harga rendah. Aturan GATT tidak mampu lagi merujukan kepentingan diantara Negara-negara pesertanya. Akhirnya kembali kemeja perundingan untuk mengevaluasi kelemahan norma GATT, membuat aturan-aturan hukum yang 
mengikat.

Putaran Uruguay 1984-1993

Puaran Uruguay merupakan putaran perundingan GATT yang terakhir yang melahirkan world trade organitation. Putaran Uruuay secara resmi diluncurkan pada pertemuan tingkat menteri pada bulan September 1986 di Puntadel Este, Uruguay. Putaran perundinan ini terbesar yan pernah diadakan di Negara-negara peserta GATT. Tangal 15 Desember 1993 Trade Negotiaion Committee of The Uruguay Round menerima final act yang berisikan hasil-hasil putaran Uruguay. Dengan diterima Finl Act, berakhirlah perundingan –perundingan GATT yang sudah berlangsung selama 7 tahun. Selama putaran Uruguay Negara-negara berkembang termasuk Indonesia, aktif memperjuangkan kepentingan dan berhasil memasukan kepentingan utama mereka dalam perundingan, antara lain : Tropical product (kopi, the, coklat, dsb). Negara-negara berkemban menaruh harapan besar pada hasil-hasil yang dicapainya.
Pernyataan Indonesia dalam menyambut hasil persetujuan dagang, sbb :
  1. Menyadari bebas atas keajiban-kewajiban baru yan berlaku, menerima paket putaran Uruguay karena berkeyakinan, pertumbuhan ekonomi dunia berkembang dan system perdagangan internasional yang dil.
  2. Perjanjian tentng hk milik intelektual.
  3. Menerima kewajiban dari paket global, pada Negara-negara berkembang.
  4. Peluan akses pasar yan lebih besar bai negar mitr dagang yng merupakan tujuan utama putaran Uruguay.
  5. Dalam ranka putaran Uruguay disepakati agar produk tekstil secara bertahap sejalan dengan disiplin multilateral.
  6. Sistem perdagangan dunia yan terbuka dan dinamis membutuhkan kesediaan dari semua pihak unuk menerima peralihan dlam keuntungan komparatif untuk melaksanakn penyesuain structural apabila diperlukan.
  7. Negara-negara berkembang menyadari keharusan melakukan penyesuaian struktural.
  8. Menggunakan dalil kepedulian social dan linkungan untuk membatasi perdagangan.
  9. Menjadikan kewajiban semua pihak untuk tidak memperlemah WTO yang masih akan dibentuk dengan cara membebaninya dengan isu-isu controversial.

WTO keberhasilan dan kegagalan

Dengan kelahiran WTO dapat menempatkan Negara-negara lemah pada posisi sejajar dengan Negara maju. Disiplin multilateral yng mengikat dibidang perdagangan internasional. Putaran Uruguay merupakan titik awal berubahnya pengharapan Negara-negara berkembang atas system perdaganan multilateral dan partisipasi. Banyak keberhasilan yan dicapi diberbagai bidang, terutama dalam kemampuan WTO, menyelesaikan perselisihan dagang ntar anggota atas dasar hukum yang mengikat. Tahun 1996 diadakan konferensi tingkat menteri WTO pertama di Singapur. Keberhasilan AS dan Negara-negara maju, munculah penanaman modal (investment), kebijakan persaingan (competition policy), kontrak-kontrak pemerintah (government procurement), dan fasilitas perdagangan (trade facilitation).
Permasalahan isu Singapura dapat digambarkan sebagai berikut :
  1. Menghendaki dibuatnya peraturn dibidang penanamn modal asing, termsuk aturan untuk mencegah Negara uan rumah membuat persyaratan berlebihan bagi pihak yang ingin berinvestasi.
  2. Menghendaki aturan-aturan WTO dibidang persaingan usaha.
  3. Cara-cara pemerintah membuat kontrak dianggap tidak transparan sehingga menjurus pada keputusan yang tidak adil dan korupsi.

Negara-negara berkembang menentang usulan ini

Mereka berpendapat Singapura akan merampas kewenangan mereka untuk mengatur perusahaan-perusahaan asing, mengeruk keuntungan lebih besar dan lebih gampang dinegaranya. Negara sangat menentang kebijakan pemberian subsidi yang dilakukan Uni eropa dan AS kepada para petani mereka. Kebijakan Negara-negara maju mengakibatkan harga produk pertanin mereka yang seharusnya lebih mahal dari pada produk petani Negara berkembang dapat dijual lebih murah dipasar dunia berkat subsidi yang sangat besar dari pemerintah. Negara-negara kaya mensubsidi pertaniannya tidak kurang dari 300 miliar Euro setiap tahunnya, dan mengenakan tariff tinggi bagi impor produk pertanian Negara-negara berkembang.
Kegagalan perundingan merupakan kerugian bai Negara-negara miskin yang seharusnya diuntunkan dari turunnya harga dan terbukanya perdagangan.

Penutup

Dengan segala kekurangannya yang dimiliki WTO, WTO pun masih dibutuhkan oleh semua negara. Data menunjukan apa yang sudah dicapai maupun yang belum dicapai. Sedemikian jauh tampaknya aspek positif masih leih banyak daripada aspek negatifnya. Rule-base system harus diperhatikan karena terbukti memberikan keamanan dan prediktabilitas bagi perdagangan internasional. Ini dibuktikan antara lain oleh kenyataan bahwa negara anggota yang lemah sekalipun dapat mengadukan negara kuat jika kepentingan dagangnya terganggu sehingga sangat mengurangi pengaruh tekanan bilateral dari negara kuat. Setiap pemerintah negara harus berusaha keras meningkatkan kemakmuran bangsanya lewat perdagangan internasional namun setiap kebijakan yang dibuat harus tetap mempertimbangkan kepentingan negara lain. Sebelum menjadi Dirjen WTO, Pascal Lamy pernah mengingatkan : free trade is not natural. Tampaknya kini dia sedang bekerja keras meminta bantuan dari semua pihak, untuk merawat dan menyelamatkan WTO yang sedang sakit agar supaya  jantungnya terus berdenyut dan bahkan bisa pulih kembali.


Nama kelompok :
1.            Daniel Anugrah Wibowo
2.                Deden Muhammad
3.           Nur rahman
4.           Peter burju
5.           Rachman hidayah
6.           Sulung panji 

REVIEW Aspek Hukum Waralaba


Aspek Hukum Waralaba

Abstrak

            Kegiatan perkekonomian terutama perdagangan atau jasa biasanya mempunyai kekhasan dalam pembuatan jenis produk , merek, dan lain nya  yang diatur dalam hukum waralaba atau hukum perjanjian . Di Indonesia belum ada yang mengatur tentang warabalata oleh karena itu yang digunakan di Indonesia trdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (disingkat K.U.H.Perdata) dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan, dan undang-undang pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan, serta undang-undang tetang wajib pajak.
Pendahuluan

            Usaha waralaba sebenarnya telah lama ada dieropa  dengan nama franchise. Pengertian waralaba diambil dari pengertian franchishing yang disebut orang perjanjian franchisee untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dibidang perdagangan/jasa berupa jenis produk dan dan bentuk yang diusahakan termasuk identitas perusahaan.
Beberapa unsur tentang waralaba(franchise) tersebut, ialah:
1.      Merupakan suatu perjanjian
2.      Penjualan produk/jasa dengan merk dagang pemilik waralaba (franchisor)
3.      Pemilik maralaba membantu pemakai waralab (franchisee) dibidang pemasaran, manajemen dan bantuan tehnik lainnya
4.      Pemakai waralaba membayar fee atau royalti atas penggunaan merk pemilik waralaba.
Perjanjian waralaba merupakan perjian khusus tidak ada dalam kitab-kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dapat diterima dalam hokum karena didalam kitab Undang-undang Hukum Perdata ditemui satu pasal yang mengatakan adanya kebebasan berkontrak, mengakatan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi yang membuatnya (Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Perjanjian-perjanjian yang terdapat yang berkaitan dengan waralaba:
1.      Perjanjian tentang hutang piutang
2.      Penyewaan tempat usaha
3.      Perjanjian pembangunan tempat usaha
4.      Penyewaan peralatan

Pembahasan

Pokok-Pokok Peraturan yang Terkait dengan Bisnis Waralaba
A.     Berhubungan dengan hokum perjanjian
1.      Adakah kesepakatan dari pihak yang membuat perjanjian
2.      Para pihak harus cakap (wenang) bertindak dalam hokum
3.      Sesuatu hal tertentu
4.      Sebab yang halal

B.     Berhubungan dengan hak milik intelektual
1.      Hak milik industry(indrustrial property) yang terdiri dari:
a.       Hak paten (patent)
b.      Hak merek (merk)
c.       Hak desain produk industry (industrial design product)
2.      Hak cipta (copyright)
a.       Hak merk
Hak merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut.
b.      Hak paten
Hak khusus yang dibenarkan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
c.       Hak cipta
Peraturan hak cipta dijumpai dalam undang-undang no.6 tahun1982. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak maupun member izin.

Hak dari ciptaan dapat beralih pada orang lain melalui lima cara :
Ø  Warisan
Ø  Hibah
Ø  Wasiat
Ø  Dijadikan milik Negara
Ø  Perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, ,emgenai wewenang yang disebut dalam akta. (Pasal3 ayat 2 Undang-undang Hak Cipta)
Selain menyangkut hak milik Intelektual, terhadap perjanjian waralaba masih terdapat lagi ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan yang berhubungan dengan waralaba tersebut, seperti yang disebut dibawah ini:
1.      Berhubungan dengan hokum ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan pada hakekatnya mempunyai peranan untuk menjamin kedudukan social ekonomi tenaga kerja serta arah yang harus ditempuh dalam mengatur hubungan social ekonomi tenaga kerja.
2.      Berhubungan dengan peraturan pajak penambahan nilai (PPN)
Dalam rangka bisnis waralaba terdapat transaksi yang terutang, yaitu:
a.       Penyerahan jasa dari pemilik waralaba kepada pemakai berupa hal-hak penggunaan merek untuk dipergunakan oleh pemakai waralaba
b.      Penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pemakai waralaba dan atau pemilik waralaba dalama negeri kepada pihak lain.
3.      Berhubungan dengan wajib daftar perusahaan
Daftar  perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat  yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Kesimpulan

Pada dasarmya peraturan-peraturan yang berlaku pada perjanjian waralaba, sebelum adanya peraturan yang khusus untuk mengatur waralaba, yaitu:
a.       Peraturan hokum tentang perjanjian khususnya yang dijumpai pada pasal 1320 kitab undang-undang perdata yaitu syarat-syarat sahnya perjanjian dan pasal 1338 kitab undang-undang hokum perdata tentang ketentuan yang dapa membenarkan tentag perjanjian waralaba.
b.      Peraturan tentang hak milik intelektuan (hak paten, hak merek, dam hak cipta)
c.       Peraturan hukum tentang ketenagakerjaan
d.      Peraturan hukum tentang daftar perusahaan sesuai dengan undang-undang no 3 tahun 1982, dan peraturan tentang surat izin usaha perdagangan (S.I.U.P.O, sesuai dengan keputusan menteri perdagangan nomor: 1458/Kp/XII/84).


Nama kelompok :
1)     Daniel Anugrah Wibowo
2)     Deden Muhammad
3)     Nur rahman
4)     Peter burju
5)     Rachman hidayah
6)     Sulung panji

sumber :




















REVIEW PRINSIP ITIKAD BAIK BERDASARKAN PASAL 251 KUHD DALAM ASURANSI KERUGIAN


PRINSIP ITIKAD BAIK BERDASARKAN PASAL 251 KUHD DALAM ASURANSI KERUGIAN

Oleh :
Eti Purwiyantiningsih

Abstrak

                setiap orang di dalam hidupnya memiliki resiko. Cara terbaik untuk berjaga-jaga terhadap resiko tersebut dengan cara ikut asuransi. Salah satu asuransi yang sering di ikuti adalah asuransi kerugian yang diatur dalam pasal 251 KUHD. Dalam pasal 251 KUHD ada pandangan pernyataan sebagai cermin atau penggambaran kejujuran oleh peserta asuransi terkadang tidak disetujui.
Kata kunci : itikad baik dan asuransi keruigian


PENDAHULUAN

                Tiap orang memiliki suatu benda tentu menghadapi suatu resiko penurunan nilai, bisa diakibatkan karena hilang,rusak,terbakar atau karena sebab lainya. Soeisono Djojosoedarso dalam disertai Arief soeryono mengatakan bahwa resiko timbul karena adanya ketidakpastian, yang berarti ketidakpastian adalah merupakan kondisi yang menyebabkan keragu-raguan seorang mengenai kemampuannya untuk meramalkan kemungkinan terhadap hasil-hasil yang akan terjadi di masa mendatang. Kondisi yang tidak pasti itu karena berbagai sebab, antara lain :
1.       Tenggang waktu antara perencanaan suatu kegiatan itu berakhir/menghasilkan dimana makin panjang tenggang waktu makin besar ketidakpastiannya.
2.       Keterbatasan informasi yang tersedia yang diperlukan dalam penyusunan rencana.
3.       Keterbatasan pengetahuan/kemampuan/teknik pengambilan keputusan dari perencanaan.
Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menentukan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian atau kehilangan, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena peristiwa tidak tentu.
                Berdasarkan pasal 246 KUHD kita dapat menarik unsur-unsur penting dalam asuransi atau pertanggungan yaitu :
1.       Pihak-pihak, yaitu penanggung dan tertanggung.
2.       Status pihak-pihak. Penanggung harus berstatus sebagai perusahaan berbadan hukum dapat berbentuk perseroan terbatas (PT), Perusahaan perseroan koperasi, tertanggung dapat berstatus sebagai perseorangan, persekutuan atau badan hukum.
3.       Obyek asuransi, dapat berupa benda hak atau kepentingan yang melekat pada benda, dan sejumlah yang disebut premi atau ganti kerugian.
4.       Peristiwa asuransi, yaitu perbuatan hukum (legal Act) berupa persetujuan atau kesepakatan tertanggung mengenai obyek asuransi peristiwa tidak pasti (evenement) yang mengancam benda asuransi dan syarat-syarat yang berlaku dalam asuransi.
5.       Hubungan asuransi, adalah keterikatan (legality bound) yang timbul karena kesepakatan bebas.
Sebagai suatu perjanjian supaya sah asuransi atau pertanggungan itu haruslah memenuhi semua syarat-syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHD yaitu adanya 4 (empat) syarat :
1.       Sepakat mereka yang mengikatkan diri.
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.       Suatu hal tertentu.
4.       Suatu sebab yang halal.
Untuk sahnya perjanjian pertanggungan disamping harus memenuhi pasal 1320 perdata juga harus memenuhi ketentuan pasal 251 KUHD yang mengharuskan adanya pemberitaan tentang semua keadaan yang diketahui oleh tertanggung mengenai benda pertanggungan.
                Pasal 251 KUHD menetukan bahwa semua pembertiaan yang salah atau tidak benar atau penyembunyian keadaan yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun jujurnya itu terjadi pada pihaknya yang bersifat sedemikian rupa sehingga perjanjian tidak akan diadakan atau diadakan dengan syarat-syarat yang sama bilamana penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari benda itu, menyebabkan pertanggungan itu batal.
                Dalam asuransi ada 4 prinsip :
1.       Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
2.       Prinsip jaminan atas kerugian (indemnity)
3.       Prinsip kepercayaan (trustfull)
4.       Prinsip itikad baik (utmost goodfaith
Prinsip itikad baik ini berhubungan dengan pasal 1320,1321,1323,1328 dan 1338 KUHD perdata serta pasal 251 KUHD. Dalam pasal 1338 ayat 3 KUHD perdata adalah bahwa perjanjian harus dilaksanakan secara pantas dan patut. Itikad baik bukan saja harus ada pada saat perjanjian, tetapi juga pada saat dibuatnya atau ditandatanganinya suatu perjanjian. Agar prinsip itikad baik ini benar-benar terpenuhi sangat diharapkan kepada pihak tertanggung untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan oleh pihak penanggung. Pihak penanggung juga harus beritikad baik dengan menjelaskan luas jaminan yang diberikan dan hak-hak dari tertanggung.
                Pasal 251 KUHD merupakan ketentuan khusus dari pasal 1321 dan 1322 KUH Perdata. Kekhususannya adalah bahwa pasal 251 KUHD tidak mempertimbangkan apakah perbuatan tertanggung itu dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja. Prinsipnya, seandainya penanggung mengetahui keadaan yang sebenarnya dari benda yang diasuransikan itu, dia tidak akan mengadakan asuransi dengan syarat-syarat yang demikian itu.
                Tujuan pasal 251 KUHD adalah untuk melindungi penanggung atau membebaskanya dari resiko yang secara tidak adil diperalihkan kepadanya, sehingga dalam pasal 251 KUHD itu tidak menjadi pertimbangan apakah pada tertanggung terdapat itikad baik atau tidak. Dengan demikian, penyembunyian atau mendiamkan suatu keadaan tentang benda pertanggungan itu tidaklah dipersoalkan apakah itu terjadi dengan disengaja oleh si tertanggung ataukah karena menganggap keadaan tidak penting.

PEMBAHASAN

                Asuransi kerugian berlaku setelah permintaan penutupan asuransi (SPPA) yang diserahkan tertanggung kepada penanggung disetujui oleh penanggung. Dengan disetujui SPPA, berate bertemulah kehendak penanggung dengan tertanggung. Dengan demikian perjanjian asuransi bersifat konsensuil, lahir berdasarkan kesepakatan tanpa memerlukan syarat formalitas tertentu, karena perjanjian asuransi kerugian sudah berlaku sebelum polisnya dibuat, polis baru dibuat kemudian berdasarkan SPPA.
                Pasal 255 KUHD menentukan bahwa pertanggungan harus diadakan secara tertulis dengan sepucuk akta, yang dinamakan polis. Apabila melihat ketentuan pasal tersebut, polis merupakan syarat sahnya perjanjian asuransi, padahal polis adalah alat bukti tentang adanya perjanjian asuransi, karena perjanjian asuransi bersifat konsensuil.
                Pasal 257 ayat 1 KUHD menentukan bahwa perjanjian pertanggungan ada segera setelah diadakan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban timbal balik dari tertanggung dan penanggung mulai sejak saat itu, bahkan sebelum polis ditandatangani.
                Pasal 257 KUHD menyatakan bahwa perjanjian pertanggungan itu bersifat konsensuil akan  tetapi pasal 255 KUHD mengharuskan pembuatan perjanjian pertanggungan itu dalam suatu akta yang disebut polis. Polis merupakan tanda bukti adanya perjanjian pertanggungan bukan merupakan unsur dari perjanjian pertanggungan, dengan tidak adanya polis tidak menyebabkan perjanjian pertanggungan batal.
                Asas konsensualisme menetukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat antara dua atau lebih orang telah mengikat sehingga telah melahirkan kewajiban bagi salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian tersebut, segera setelah orang tersebut mencapai kesepakatan atau konsesus, meskipun kesepakatan telah dicapai secara lisan semata-mata. Ini berarti pada prinsipnya perjanjian yang mengikat dan berlaku sebagai perikatan bagi para pihak berjanji tidak memerlukan formalitas. Walaupu demikian untuk menjaga kepentingan pihak debitor.
                Persesuian kehendak dalam asuransi kerugian dinyatakan secara tertulis, yaitu dengan diajukannya permohonan dengan mengisi SPPA oleh tertanggung kepada penanggung yang kemudian disetujui oleh penanggung.
                Untuk sahnya perjanjian asuransi harus memenuhi ketetntuan pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
1.       Persesuain kehendak.
2.       Kecakapan pihak-pihak yang mengikatkan diri.
3.       Suatu hal tertentu.
4.       Sebab yang diperbolehkan.
Pihak penanggung dalam asuransi kerugian adalah suatu perusahaan berbadan hukum. Direktur perusahaan yang menandatangi polis adalah pihak yang sah mewakili perusahaan berdasarkan anggaran dasar perusahaan. Berdasarkan fakta tersebut, berarti tertanggung dan penanggung adalah pihak-pihak yang memiliki wewenang melakukan tindakan hukum baik secara subyektif maupun obyektif. Kewenangan subyektif artinya kedua pihak sudah dewasa, sehat ingatan tidak berada dibawah perwalian (trusteeship) atau pemegang kuasa yang sah. Kewenangan obyektif artinya tertanggung adalah pihak yang sah mewakili perusahaan asuransi berdasarkan anggaran dasar perusahaan.
                Perjanjian asuransi pada dasarnya adalah perjanjian pergantian kerugian. Tujuan asuransi adalah memperalihkan risiko tertanggung dengan imbalan pembayaran premi dari tertanggung. Semuanya tertuang dalam polis. Dengan adanya kepercayaan dari pihak penanggung yang diimbangi dengan itikad baik dari tertanggung, menunjukan adanya penerapan prinsip kepercayaan dan prinsip itikad baik dalam asuransi kerugian. Itikad baik tidak saja ada pada tertanggung, tetapi juga ada pihak penanggung karena penanggung sudah menjelaskan luas jaminan yang diberikan kepada tertanggung, yang semua tertuang dalam polis. Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata menentukan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Yang dimaksud itikad baik dalam pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata adalah bahwa perjanjian harus dilaksanakan secara pantas dan patut.

KESIMPULAN

                Ketentuan pasal 251 KUHD tidak diterapkan sepenuhnya dalam asuransi kerugian masih diperhatikan adanya itikad baik dari tertanggung. Pemberitaan tentang keadaan dari benda pertanggungan dalam asuransi kerugian menuntut adanya itikad baik dari tertanggung artinya pertanggungan tidak berjalan seandainya keselahan pemberitaan itu terjadi karena itikad baik dari tertanggung. Oleh karena itu pihak tertanggung tidak boleh berbohong atau membuat berita tidak benar supaya benda tertanggung diganti.
                Jadi harus ada itikad baik dan kesadaraan hati nurani dari pihak tertanggung untuk memberikan informasi yang benar tentang benda tertanggung.
Nama kelompok :
1)     Daniel Anugrah Wibowo
2)     Deden Muhammad
3)     Nur rahman
4)     Peter burju
5)     Rachman hidayah
6)     Sulung panji

Sumber :

........KESEHATAN YANG BAIK DI MULAI DARI BERAT BADAN YANG IDEAL........

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More