PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK
ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN
ABSTRAKSI
Pada jurnal ini penulis menceritakan bahwa dalam
menyalurkan kredit masyarakat Bank berpdeoman pada syarat 5C. Metode pendekatan
dalam penulisan ini adalah yuridis empiris yaitu penulis berusaha melakukan
pendekatan dengan masalah dengan masalah yang diteliti sesuai dengan sifat
hukum rill berlaku di masyarakat, sedangkan teknik pengambilan sampel berbentuk
purpoisive sampel yang didasarkan pada subyek dengan tujuan tertentu.
Dalam jurnal ini dibahas tentang bagaimana Bank harus
berhati-hati dalam menyalurkan kredit agar tidak terjadi kredit macet sehingga
berpengaruh pada perekonomian suatu Negara oleh Karena itu diberlakukan jaminan
benda bagi setiap orang yang akan meminjam dana kepada Bank. Apabila seseorang
tidak dapat membayar hutangnya maka benda yang dijadikan jaminan akan disita
sehingga bank tidak mengalami kerugiaan yang besar.
BAB I
A. Pendahuluan
Dalam jurnal bab ini dibahas tentang bahwa setiap
orang memilki kebutuhan dan kebutuhan harus dipenuhi dengan bekerja dan bekerja membutuhkan modal maka itu
pinjaman yang paling aman adalah lembaga Bank maka itu banyak pengusaha
meminjam dana pada bank. Dalam hal ini bank harus berhati-hati dalam memberikan
kredit karena itu diatur dalam pasal 1131 KUH perdata “segala kebendaan seorang
debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun
yang baru akan ada kemudian, menjadi jaminan untuk segala perikatan pribadi
debitur tersebut” dengan adanya undang-undang tersebut maka bank menjadi
terlindungi dari resiko kerugian.
Selain jaminan menjadi tolak ukur pemberian kredit
ada juga 5C yaitu Character,Capital,Capacity, Collateral, Condition of economy
yang menjadi tolak ukur bank untuk memberikan kredit pada seseorang.
B. Perumusan masalah
1. Bagaimana
pelaksanaan pengambilan kredit dengan perjanjian jaminan hak atas tanah milik
orang lain di dalam praktek perbankan ?
2. Bagaimana upaya
bank di dalam menyelesaikan kredit dengan perjanjian jaminan hak atas tanah
milik orang yang dibebani hak tanggungan apabila dikemudian hari debitur
wanprestasi ?
C. Tujuan penulisan
Untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan dan
penyelesaian perjanjiab kredit dengan jaminan milik orang lain dalam praktek
utang-piutang.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum
Tentang Perjanjian
1. Pengertian
perjanjian
Perjanjian dengan
perikatan adalah sesuatu yang berbeda, karena perjanjian adalah salah satu
sumber dari perikatan.
Pengertian
perikatan atau verbintensis yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana
satu pihak ada hak dan di lain pihak ada kewajiban. Hubungan hukum ini
merupakan suatu akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain
yang menimbulkan perikatan.
Berdasarkan dari
definisi diatas maka yang dimaksud dengan perjanjian ialah suatu hubungan hukum
antara dua orang atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu
akibat hukum sesuai peraturan atau kaedah yang mengikat mereka untuk ditaati
dan dijalankan.
Menurut KUH
perdata dalam pasal 1313 KUH perdata bahwa “suatu perjanjian adalah suatu
perbuataan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang atau lebih”.
Dari rumusan
pengertian perjanjian seperti tersebut di atas, jika disimpulkan maka
unsure-unsur perjanjian terdiri dari :
a. Ada pihak-pihak
Ada 3 pihak dalam perjanjian:
1. Para pihak yang
mengadakan perjanjian itu sendiri
2. Para ahli waris
mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya.
3. Pihak ketiga
b. Ada persetujuan
antara pihak-pihak
c. Ada tujuan yang
akan dicapai
d. Ada prestasi yang
akan dilaksanakan
e. Ada bentuk
tertentu lisan dan tulisan
f.
Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian
B. PERJANJIAN KREDIT
1. PENGERTIAN KREDIT
Pengertian kredit berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia
edisi ketiga, kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara
mengangsur.
Kredit yang diberikan oleh suatu lembaga kredit didasarkan
kepada kepercayaan. Ini sesuai dengan acuan yang digunakaan dalam rangka
meluncurkan kredit, yakni disyaratkan adanya sifat dari calon debitur.
Selain unsur kepercayaan unsure lainya, bersifat sebagai
suatu yang berguna dalam rangka pertimbangan yang menyeluruh dalam mendapatkan
keyakinan dan kepercayaan untuk terjadinya suatu hubungan dalam bidang
perkreditan.
1.kepercayaan
2.tenggang waktu
3.Degree of risk
4. prestasi
C. Jaminan
1. pengertian jaminan
Menurut pasal 1 ayat 23 undang-undang nomor 10 tahun
1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
(UUP) yang dimaksud agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah
debitur kepada bank dalam rangka pmberian fasilitas kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah.
JENIS-JENIS JAMINAN :
1. Jaminan
perorangan
2. Jaminan kebendaan
BAB III
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan oleh
penulis :
a. Metode pendekatan
b. Spesifikasi
penelitian
c. Teknik
pengambilan sampel
d. Jenis data
-data primer
-data sekunder
BAB IV
HASIL PENELITIAN
DAN PEMBAHASAN
A. Pelaksanaan
Perjanjian kredit dengan jaminan hak atas tanah milik orang lain
Untuk mendapatkan
kredit di PT.Bank Mayapada, Tbk, cabang semarang maka pengajuan kredit harus
melalui
1. Terhadap
permohonan kredit akan diberikan formulir surat keterangan permohonan pinjaman
(SKPP)
2. Proses kredit
secara resmi
3. Semua pemohonan
kredit yang diterima akan dilakukan analisa dan evaluasi kredit
4. Hasil analisa dan
evaluasi itu petugas taksasi akan melaporkan kepada petugas penyelia kredit
untuk menolak kredit apabila hasil analisinya di nilai tidak layak.
5. Berdasarkan hasil
taksasi jaminan tersebut petugas penyelia kredit akan menganalisa kredit dan
hasil kesimpulan dari analisa tersebut disebut kecukupan jaminan.
6. Keputusan kredit
diterima atau tidaknya permohonan kredit ada pada pimpinan.
7. Dari hasil
analisa tersebut dikeluarkan surat keputusan kredit.
Faktor-faktor
yang menyebabkan hapusnya perjanjian kredit dalam pasal diatas didukung oleh
pasal 1381 KUH Perdata :
1.karena
pembayaran
2.karena
penawaran
3.karena
pembaharuan hutang
4.karena
perjumpaan hutang dan kompensasi
5.karena
pencampuran hutang
6.karena
musnahnya barang terutang
7.karena
kebatalan atau ada pembatalan
8.karena suatu
syarat batal
9.karena lewatnya
waktu
10.karena
pembebasan hutang
PENUTUP
Dalam pemberian kredit harus
dilakukan dengan sangat berhati-hati harus menggunakan 5C. kita harus memahami
akan memberikan kepercayaan bagi orang lain apalagi berhubungan dengan sesuatu
yang sangat penting misalkan tanah.
Tanah merupakan jaminan yang sangat berharga karena
tanahh merupakan investasi yang tidak akan menyusut nilainya dan akan semakin
menipis ketersediaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul kadir Muhammad, 1992.
Hukum perikatan. Cet.VI. PT.citra aditya baku.bandung.
A.P. Parlindangan
1990.pedoman pelaksanaan UUPA Dan Tata Cara PPAT.Alumni bandung.
Nama
kelompok :
1) Daniel
Anugrah Wibowo
2) Deden
Muhammad
3) Nur rahman
4) Peter
burju
5) Rachman
hidayah
6) Sulung
panji
0 komentar:
Posting Komentar