ECONOMY

Tingkatkan Pengetahuan Anda dan Ubahlah Dunia Mu Serta Raihlah Mimpi Mu

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

HEALTHY

Ketahauilah Pentingnya Kesehatan Tubuh Anda, Sayangi Tubuh Anda Demi Masa Depan Anda Bersama Keluarga

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2011

Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI )

Pendahuluan

Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.

Lambang Korpri dan Artinya



Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI;

Makna lambang/logo KORPRI:

1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

FUNGSI KORPRI

1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
3. Pelindung dan pengayom anggota
4. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
5. Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program - program pembangunan
6. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku
7. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa

Sifat KORPRI

Sebagai wadah pegawai republik Indonesia, sifat KORPRI disebutkan dalam AD pasal 3, “KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai republik Indonesia demi mmeningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.”

Dasar KORPRI

Sejalan dengan sifatnya maka gerak langkah KORPRI adalah berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong royong (AD, Pasal 5).

Visi KORPRI

Visi KORPRI adalah terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menyejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik (AD, Pasal 6).

Misi KORPRI

Misi KORPRI sebagaimana tertuang dalam AD, Pasal 9 adalah :
1). Mewujudkan organisasi KOPRPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan Negara;
2). Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KOPRPRI;
3). Meningkatkan peran serta KORPRI dalam menyukseskan pemabangunan nasional;
4). Menigkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota;
5). Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;
6). Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
7). Menegakkan peratuan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia;
8). Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI;
9). Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.



SUMBER  :





WAJAH KOPERASI TANI DAN NELAYAN DI INDONESIA: SEBUAH TINJAUAN KRITIS

Latar Belakang

1.       Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu didekati dengan pembagian atas dasar sub-sektor seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Cara pengenalan dan penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti program pengembangan komoditas oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi pertanian, koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua jenis koperasi yang tumbuh dari bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu adalah koperasi peternakan sapi perah dan koperasi tebu rakyat. Kedua-duanya mempunyai ciri yang sama yaitu menghadapi pembeli tunggal pabrik gula dan konsumen kota.
2.       Pada sub sektor pertanian tanaman pangan yang pernah diberi nama “pertanian rakyat” praktis menjadi instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada  beras. Hal serupa juga di ulang oleh pemerintah Orde Baru dengan mengaitkan dengan pembangunan desa dan tidak lagi terikat ketat dengan Departemen Pertanian seperti pada masa Orde Lama dan awal Orde Baru. Tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana produksi pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan dengan program pembangunan sektor pertanian dan “pengerakannya” kepada koperasi selalu apabila gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh pemerintah, contoh padi sentra, kredit BIMAS hingga distribusi pupuk.
3.       KUD sebagai koperasi berbasis wilayah jumlahnya hanya 8620 unit dan pendiriannya memang tidak terlalu luas. Hingga menjelang dicabutnya Inpres 4/1984 KUD hanya mewakili 25% dari jumlah koperasi yang ada ketika itu, namun dalam hal bisnis mereka mewakili sekitar 43% dari seluruh volume bisnis koperasi di Indonesia. KUD meskipun bukan koperasi pertanian namun secara keseluruhan dibandingkan koperasi lainnya tetap lebih mendekati koperasi pertanian dan karakternya sebagai koperasi berbasis pertanian juga sangat menonjol. Diantara koperasi yang ada di Indonesia yang jumlahnya pada saat ini lebih dari 103 ribu unit, KUD termasuk yang mempunyai jumlah KUD aktif tertinggi yaitu 92% atau sebanyak 7931 unit KUD pada saat ini tidak berbeda dengan koperasi lainnya dan tidak memperoleh privilegekhusus, tidak terikat dengan wajib ikut program sektoral, sehingga pada dasarnya sudah menjadi koperasi otonomi yang memiliki rata-rata anggota terbesar.
4.       Koperasi pertanian yang digerakan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.

Posisi Pertanian : Kini dan Ke Depan


5.       Posisi sektor pertanian sampai saat ini tetap merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dengan sumbangan terhadap pembentukan produksi nasional yang kurang dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan kegiatan off form yang terkait dan sering dinyatakan sebagai sektor agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga dominasi pembentukan nilai tambah juga sudah berkurang dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian. Isue peran pertanian sebagai penyedia pangan, bentuk ketahanan pangan juga menurun derajat kepentingan nya.
6.       Ditinjau dari unit usaha pertanian terdapat 23,76 juta unit atau 59% dari keseluruhan unit usaha yang ada. Disektor pertanian hanya terdapat 23,76 juta usaha kecil dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah usaha mikro dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Secara kasar dapat diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor pertanian yang bukan usaha mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat lemah dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Sementara itu penguasaan tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar 43% tanah pertanian berada di tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan diatas 1 hektar saja. Sehingga petani besar sebenarnya potensial dilihat sebagai modal untuk menjadi lokomotif pembangunan pertanian.
7.       Problematika sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan koperasi pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan produksi dalam suasana desentralisasi dan perdagangan bebas. Bukti empiris di dunia Mengungkapkan bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan yang layak setara dengan sektor lainnya dalam suasana perdagangan bebas. Thema ini menjadi penting untuk melihat arah kebijakan pertanian dalam jangka menengah dan panjang, terutama penetapan pilihan sulit yang melilit sektor pertanian akibat berbagai Rasionalisasi. Kelangsungan hidup koperasi pertanian dimasa lalu sangat terkait politik reservasi tersebut, dan ke depan  hal ini juga akan sangat menentukan.
8.       Untuk melihat posisi koperasi secara kritis perlu didasarkan pada posisi sektor pertanian yang semakin terbuka dan bebas. Dengan dasar bahwa proses liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor pertanian dalam bentuk dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terpokus. Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian akan lebih bersifat insentif driven ketimbangprogram driven seperti  dimasa lalu. Dengan demikian corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi persyaratan tumbuhnya koperasi.

Sketsa Koperasi Pertanian di Masa Depan


9.       Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi.
10.   Koperasi Nelayan karena kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah, akan sangat di tentukan oleh policy daerah hak itu akan diberikan kepada siapa ? Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun pendaratan baru. Dengan pengorganisasian atas dasar kesamaan tempat pendaratan pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya tarik tempat pendaratan. Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari "nelayan tangkap" menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing. Fenomena ini juga terjadi di negara seperti Canada, Korea Selatan dan Eropa dimana koperasi nelayan sedang menghadapi situasi surut.
11.   Koperasi perkebunan tetap mempunyai prospek yang bagus terutama yang terkait dengan industri pengolahan. Namun dalam situasi kesulitan menarik investasi karena kurangnya insentif, kebangkitan ini akan tertunda. Potensi besar sektor perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat direalisasi dengan dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi atau pengenalan konsep "saham" sebagai equity dibanding "simpanan" yang tidak transferable.
12.   Koperasi di sub sektor peternakan terutama peternakan sapi perah apapun kebijakan yang ditempuh akan mampu berkembang dengan karakter koperasi yang kental. Prasyarat untuk memajukan koperasi di bidang persusuan ini dalam menghadapi persaingan global antara lain:
a.       Bebaskan anggota yang ada hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal 10 ekor/anggota.
b.       Bebaskan setiap koperasi hingga mencapai satuan yang layak sebagai kluster peternakan minimal 15.000liter/hari dan idealnya menuju pada 100.000 liter/hari.
c.       Integrasi untuk konsep pertanian dan peternakan agar menjamin kesatuan unit untuk meningkatkan kepadatan investasi pertanian.
13.   Untuk kegiatan pertanian lainnya agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.

Sumber :

KOPERASI PRODUSEN DAN KOPERASI KONSUMEN

Pendahuluan

Pada kali ini saya akan membahas tentang koperasi konsumen dan koperasi prodeusen  yang dimana definisi dari koperasi yaitu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama yang memiliki tujuan mensejahterahkan anggotanya, selain itu juga koperasi memiliki fungsi dan peran untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa (Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4). Koperasi juga dibagi menjadi berbagai jenis, seperti : koperasi produsen, koperasi konsumen
.
Koperasi Produsen dan Koperasi Konsumen


Koperasi Produsen

Koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UMKM = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka). Contohnya adalah Kopti Jakarta Selatan dan Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).

Tujuannya koperasi produsen yaitu memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.

Koperasi Komsumen

Koperasi komsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Kegiatan utama koperasi ini adalah membeli barang atau jasa.
Koperasi Komsumen Menjembatani produsen dengan konsumen yang membutuhkan barang-barang atau jasa, atau bisa dibilang koperasi ini bisa disebut Perantara antara produsen dan konsumen.

Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Sewaktu era orde baru ada pembedaan nama untuk koperasi yang usahanya lebih dari satu jenis. Kebijakan ini dimaksudkan agar mempermudah dalam hal pembinaan, Yaitu antara koperasi yang dikhususkan tumbuh di desa-desa dan perkotaan. Untuk perkotaan, namanya KSU alias Koperasi Serba Usaha dan KUD untuk di pedesaan.

Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di Cilacap, Jawa Tengah.

Kesimpulan

Jadi koperasi produsen merupakan koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil, sedangkan koperasi konsumen merupakan koperasi yang anggotanya para konsumen yang melakukan kegiatan menjual barang konsumsi. Selain itu juga jika dilihat dari tujuan utamanya koperasi konsumen memiliki tujuan yang sama dengan koperasi produsen yaitu mensejahterakan anggotanya.



Sumber :


http://variakoperasi.blogspot.com/2009/06/mengenal-jenis-koperasi.html
http://zahara-17.blogspot.com/2009/12/koperasi-konsumen.html
http://dprinces.wordpress.com/2009/10/18/jenis-jenis-koperasi-menurut-uu-th-1992/

Mengenal Jenis Koperasi

Pendahuluan

Menurut Undang-Undang Nomor 25 tentang Perkoperasian, pengelompokan koperasi secara umum ada tiga, yakni koperasi konsumen, produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Namun koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya. Dalam hal ini koperasi dibagi menjadi 5 jenis, yakni Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ataupun koperasi kredit (Kopdit)

Sesuai dengan namanya, adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha simpanan dan pinjaman. Jumlah koperasi yang fokus di bidang keuangan mikro ini, sesuai data (2005) sebanyak 1.598 unit. Jika digabung dengan Unit Simpan Pinjam (USP) yang terdapat di sebagian besar koperasi sebagai unit otonom, menjadi 38.083 unit. Persisnya jumlah USP-nya mencapai 36.495 unit.
Contoh, KSP adalah Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang. Contoh koperasi kredit adalah Kopdit Sehati, Jakarta Selatan dan Kopdit Pancur Kasih di Kalimantan Barat.

Koperasi Konsumen

Koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi. Koperasi jenis ini adalah, kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD. Cuma dua nama terakhir tersebut selain menjual barang konsumsi juga kebutuhan lain. Misal KUD, lingkup usahanya biasanya disesuaikan dengan kondisi atau komoditi setempat. Semisal KUD Mina untuk lingkungan nelayan.

Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Sewaktu era orde baru ada pembedaan nama untuk koperasi yang usahanya lebih dari satu jenis. Kebijakan ini dimaksudkan agar mempermudah dalam hal pembinaan. Yaitu antara koperasi yang dikhususkan tumbuh di desa-desa dan perkotaan. Untuk perkotaan, namanya KSU alias Koperasi Serba Usaha dan KUD untuk di pedesaan.

Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di Cilacap, Jawa Tengah.

Koperasi Pemasaran

Definisi Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang melakukan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Atau koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagangan. Misalnya, koperasi pemasaran ternak sapi anggotanya adalah pedagang sapi, koperasi pemasaran elektronik anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik dan koperasi pemasaran alat-alat tulis kantor anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

Koperasi Jasa

Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa macam Koperasi Jasa. Diantaranya, koperasi angkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Didirikan oleh orang-orang yang mempuyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang. Koperasi perumahan memberi jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah. Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota koperasi ini adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi), dll.

Koperasi Produsen

Koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UMKM = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka). Contohnya adalah Kopti Jakarta Selatan dan Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).

Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.

Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi

Sesungguhnya kalau kita menjadi anggota koperasi akan mendapatkan beberapa keuntungan. Pertama, keuntungan ekonomi yang terdiri atas peningkatan skala usaha, pemasaran, pengadaan barang dan jasa, fasilitas kredit dan pembagian SHU.

Kedua adalah keuntungan sosial meliputi, keuntungan berkelompok. Sebab, koperasi memiliki potensi untuk menekan atau mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan. Tidak lain koperasi adalah mewakili kepentingan banyak orang. Selanjutnya adalah mendapat pendidikan dan pelatihan. Dimana koperasi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan peningkatan kualitas SDM anggotanya.

Keutungan berikutnya adalah program sosial. Yakni untuk memupuk rasa kebersamaan dan kesetiakawanan antar anggota, koperasi dapat menyelenggarakan kegiatan sosial.

Menurut pendapat saya, jika jenis koperasi dilihat dari : usaha pokoknya terdiri dari, koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi kredit. Jika dilihat dari lapangan usahanya terdiri dari pertanian, peternakan, angkutan, industri, jasa dll. Jika dilihat dari lapangan kerjanya terdiri dari multi purpose dan single purpose. Jika dilihat fungsionalnya terdiri dari korpri, koperasi pensiunan, koperasi karyawan dll.


Sumber :
modul belajar bimbingan dan konsultasi belajar nurul fikri

KOPERASI PETERNAKAN SAPI PERAH SETIA KAWAN

Sejarah KPSP Setia Kawan

Proses terbentuknya Koperasi ini berawal dari adanya peternakan sapi perah yang telah ada sejak tahun 1911 yang dilakukan oleh orang-orang Belanda yang berdomisili di Nongkojajar. Pada mulanya, tujuan pemeliharaan sapi perah ini untuk mencukupi kebutuhan susu segar bagi orang-orang Belanda.
Namun, lama-kelamaan usaha ini mulai berkembang dikalangan penduduk lokal dengan tujuan:
· Penghasil Pupuk yang diperlukan dalam bertanam sayur-mayur
· Sebagai simpanan dan diharapkan bisa berkembang biak
Nama-nama pendiri Koperasi adalah sebagai berikut:

1. H.A.S.Soebagio
2. H. Toekiran
3. M.M.Moenawar
4. H.Abdul Rachman
5. H.Mochamad Tohir
6. H.Mochamad Nur Astam
7. Digdo Tanoyo

Pemanfaatan produksi susunya sendiri baru dirintis pada tahun 1959 oleh Bapak Atim yang saat itu menjabat sebagai mantri hewan dengan wilayah pemasaran ke Lawang dan Malang. Karena sifatnya yang mudah rusak, maka peternak sapi perah sering mengalami kesulitan. Apalagi peternak sapi perah di Nongkojajar umumnya para peternak merupakan pengusaha mixfarming sehingga tidak mungkin memasarkannya sendiri-sendiri.
Belajar dari kesulitan tersebut, di awal tahun 1960, para petani bergabung dan membentuk wadah bersama yaitu koperasi. Pada tahun 1962, terbentuklah Koperasi Karya yang berkedudukan di Wonosari dengan anggota diperkirakan sekitar 50-60 orang peternak. Pada tahun 1964, di Nongkojajar juga berdiri Koperasi Berdikari. Kedua koperasi ini sama-sama menampung dan memasarkan susu sapi.
Pada tahun 1966, para tokoh di Nongkojajar merintis bergabungnya kedua koperasi tersebut dan akhirnya, pada Juli 1967, Koperasi Karya dan Koperasi Berdikari melebur menjadi Pusat Koperasi Lembu Perah (PKLP) Setia Kawan yang berkedudukan di Wonosari. Dalam Perkembangannya, PKLP Setia Kawan mempunyai 8 koperasi primer sebagai anggota, yaitu:

· Trisnojoyo di desa Wonosari
· Tirtorahayu di desa Punging
· Mardisantosa di desa Andonosari
· Karunia di desa Tutur
· Ngudiharjo di desa Kayukebek
· Mardi Rukun di desa Gendro
· Sido Rukun di desa Tlogosari
· Mardi Tresno di desa Balarang

Berdasarkan Himbauan Gubernur Jawa Timur (Soenandar Priyosoedarmo alm) untuk menyederhanakan struktur organisasi, maka pada tanggal 31 Desember 1977, Pengurus Pusat dan Primer dari desa-desa, sepakat mengadakan amalgasi (penggabungan) antara delapan primer menjadi satu yaitu Koperasi Peternakan Lembu Perah (KPLP) Setia Kawan.
Bertitik tolak dari pengalaman sulitnya pemasaran air susu segar, maka Koperasi dengan semua perangkatnya berupaya mencari dan meningkatkan pemasaran air susu segar. Pada tanggal 16 mei 1979, KPSP Setia Kawan memulai kerjasama dengan PT FSI di Waru Sidoarjo dengan mengirim susu sapi sebanyak 349 liter (kg).
Pada tanggal 7 Agustus 1987 dari hasil Rapat Anggota KUD Tani Makmur Nongkojajar memutuskan agar KUD Tani makmur menggabung ke Koperasi Setia Kawan dengan cara merger.
Untuk meningkatkan pelayanan yang lebih luas, maka pada tanggal 21 Februari 1990, Koperasi Peternakan Lembu Perah Setia Kawan merubah status menjadi KUD Setia Kawan. Akte Perubahan ini disyahkan oleh Departemen Koperasi dengan Badan Hukum Nomor 4077A/BH/II/1978.
Pada perkembangannya, bentuk usaha KUD membuat bidang usahanya tidak terkonsentrasi pada pengembangan susu segar. Akhirnya pada tahun 1996, KUD Setia Kawan merubah status kembali menjadi KPSP (Koperasi Peternakan Sapi Perah) Setia Kawan yang berkedudukan di Nongkojajar.

Kegiatan Usaha


Divisi-divisi

Divisi Susu Segar
· Sub. Pelayanan Makanan Ternak
· Sub. Pelayanan Keswan & IB
· Sub. Peternakan Setia Kawan
· Sub. Jasa Kendaraan
· Sub. Perl. Umum

Divisi Perdagangan dan Jasa
· Swalayan
· Sapronak
· Produk Olahan

Divisi Simpan Pinjam
· Kredit uang tunai
· Kredit barang
· Kredit plesterisasi kandang
· Kredit milk can & ember perah
· Kredit Pengadaan Reaktor Biogas

Mitra Kerja


  • PKIS Sekar Tanjung
  • PT. Nestle Indonesia
  • PT. Bank BNI, Tbk
  • Bank Jatim
  • BNI Syariah
  • CV. Nurwey Steel Engineering
  • De Laval
  • UNAIR
  • UNEJ
  • UNIBRAW
  • PT.Prima Tani Agrobisnis
  • BPPTP Jakarta
  • BPTP Karangploso Malang.
  • BBIB Singosari
  • PT.ISM Bogasari
  • GKSI Jatim
  • PUSKUD Jatim
  • PT. Sucofindo
  • HIVOS
  • BANK BRI MALANG

SUMBER :

http://www.kpsp-setiakawan.com/index.php?p=page&action=view&pid=2

Rabu, 28 Desember 2011

RINGKASAN KOPERASI

Pendahuluan
Pada kali ini saya akan menjelaskan sekilas informasi tentang koperasi. Koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotaan orang-orang , yan memiliki tujuan untuk mensejahterakan para angotanya. Tentunya masih ada lagi yang bisa di bahas dari koperasi, yaitu sebagai berikut yang akan saya jelaskan di blog ini. 
Sejarah singkat koperasi di Indonesia
Koperasi yang pertama kali berdiri bernama HULP en Spaarbank, didirikan pada tahun 1896 oleh R. Aria Wiriaatmaja (Patih Purwokerto) dibantu oleh E. Sieburgh (Asisten Residen Purwokerto), bertujuan untuk menolong para priyayi ( pegawai ) dari cengkraman lintah darat.
Lalu tahun 1930 didirikan Jawatan koperasi. Dia zaman Jepang dibentuk Kumiai yang ternyata disalahgunakan untuk mengumpulkan hasil-hasil pertanian rakyat untuk keperluan Jepang.
Tangal 12 Juli 1947 diselenggarakan Kongres Koperasi 1 di Tasikmalaya.
Tanggal 18 Desember 1967 keluar UU No. 12 tentang pokok-pokok koperasi.
Tanggal 21 Oktober 1992 keluar UU No. 25 tentang perkoperasian.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Jenis-jenis koperasidilihat dari :
Usaha pokoknya :
  1. Koperasi konsumsi
  2. Koperasi produksi
  3. Koperasi kredit
Lapangan usahanya :
  1. Pertanian
  2. Peternakan
  3. Angkutan
  4. Industry
  5. Jasa, dll
Lapangan kerjanya :
  1. Multi purpose
  2. Single purpose
Funsionalnya :
  1. Korpri
  2. Koperasi pensiunan
  3. Koperasi karyawan, dll
Modal koperasi :
  1. Modal sendiri, terdiri dari : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, jibah
  2. Modal pinjaman, terdiri dari :
-Simpanan sukarela
-Koperasi lain
-Bank atau lembaga keuangan lain
-Penerbitan obligasi
-Sumber lain yan sah
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaan :
  1. Koperasi primer : angotanya adalah oran perorangan ( minimal 20 orang )
  2. Koperasi sekunder : berangotaan badan hokum ( minimal 3 badan hokum koperasi ):
-koperasi pusat, di kodya kabupaten
-gabungan koperasi, di propinsi
-induk koperasi, di pusat nasional
Berikut ini adalah prinsip koperasi :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU secara adil berdasarkan jasa anggota
  4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
  5. kemandirian
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Yang berhak membubarkan koperasi :
  1. keputusan anggota rapat
  2. pemerintah
  3. koperasi bertentangan dengan UU yang berlaku
  4. kegiatannnya bertentangan dengan ketertiban umum
  5. kelangsunan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi
Struktur organisasi koperasi


















Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Kesimpulan
Jadi koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yan berdasarkan atas asas kekeluargaan yang memiliki tujuan utama yaitu mensejahterakan para anggotanya.


Sumber :

Modul bimbingan dan konsultasi belajar nurul fikri
Www.wikipedia.com




Senin, 19 Desember 2011

Sekilas Informasi tentang Koperasi Zen Noh


PENDAHULUAN 


Di setiap Negara tentunya meiliki koperasi terbaiknya bahkan terbesar. Tentunya dengan memiliki tujuan yang sama. Koperasi tersebut beraneka ragam jenisnya seperti halnya di Indonesia. Pada kali ini saya akan memberikan sekilas tentang informasi koperasi terbesar di dunia yaitu koperasi Zen Noh. Koperasi Zen Noh terdapat di Negara Jepang. Koperasi  Zen Noh Jepang merupakan koperasi terbesar dari 300 koperasi yang diranking ICA. Selain itu juga koperasi Zen Noh merupakan koperasi pertanian. Berikut saya akan memberikan sekilas informasi tentang Koperasi  Zen Noh Jepang.

KOPERASI ZEN NOH JEPANG
 



Koperasi Zen Noh Jepang merupakan koperasi terbesar dari 300 koperasi yang diranking ICA. Dengan basis pertanian, jaringan bisnis Zen Noh telah merambah ke berbagai bidang yang menjangkau banyak negara. Padahal, koperasi ini baru dibentuk pada 1972, jauh lebih muda ketimbang koperasi-koperasi raksasa di Eropa dan Amerika Serikat. Para petani Jepang, memiliki re but tawar (bargaining position) yang luar biasa kuat, dalam konste lasi ekonomi dan politik di negaranya. Hasilnya berbagai komoditi pertanian yang dihasilkan petani dari Jepang ini , jauh lebih mahal ketimbang komoditi sejenis di negara lain. Tetapi, pemerintah Jepang tidak bi sa sembarangan mengimpor komoditi tersebut tanpa persetujuan petani. Selain itu juga Kekuatan yang luar biasa dimiliki oleh peta ni Jepang, antara lain karena mereka solid berhimpun dalam koperasi pertanian. Koperasi pertanian Jepang membentuk sebuah jaringan yang kokoh, dari tingkat primer hingga sekunder, yang berpuncak pada Zen Noh sebagai federasi koperasi pertanian di tingkat nasional. Dengan perputaran omset mencapai 63.449 dolar AS, atau Rp 583,73 triliun per tahun, saat ini Zen Noh menem pati urutan tertinggi dalam ICA Global 300, yang dirilis International Cooperative Alliance (ICA) pada Oktober 2007.
Zen Noh berdiri pada 30 Maret 1972, hasil penggabungan dua sekunder koperasi pertanian level nasional, yaitu Zenkoren (ber gerak dalam pengadaan kebutuhan pertanian) dan Zenhanren (bergerak di bidang pemasaran pro­duk pertanian). Kedua sekunder ko perasi ini berdiri pada tahun 1948. Secara keseluruhan, Zen Noh menghimpun 1.173 koperasi pertanian, 1.010 diantaranya merupakan primer koperasi pertanian. Sisanya merupakan sekunder koperasi pertanian tingkat provinsi, dan federasi kope rasi lain yang terkait dengan bidang pertanian dan peternakan. Selain itu koperasi Zen Noh Jepang memiliki tugas utamanya yaitu untuk menyediakan barang-barang kebutuhan petani anggota koperasi pertanian, baik untuk proses produksi seperti mesin-mesin pertanian, bahan baku minyak atau gas serta barang-barang konsumsi. Selain itu, Zen-Noh juga memasarkan produksi anggota.
Dalam rangka tanggungjawab sosial, Zen-Noh terutama sangat memperhatikan produk makanan, khususnya beras yang berasal dari bibit yang 100% murni, kemudian pada lingkungan, antara lain dengan  adanya keharusan/ anjuran menggunakan pupuk kandang oleh para anggota/ petani. Tentunya Sebagai lembaga koperasi, koperasi Zen Noh Jepang juga mempunyai struktur organisasi, diantaranya terdiri dari :
rapat anggota (general meeting) sebagai lembaga pengambilan keputusan/ kebijakan tertinggi, yang memilih dewan pengawas dan dewan auditor. Dewan pengawas selanjutnya menetapkan dewan direktur sebagai pelaksana organisasi dan usaha.

KESIMPULAN
 



Jadi, Koperasi Pertanian Zen-Noh Jepang merupakan koperasi terbesar di dunia. Koperasi ini mempunyai tugas utama yaitu menyediakan barang-barang kebutuhan petani anggota koperasi pertanian, baik untuk proses produksi seperti mesin-mesin pertanian, bahan baku minyak atau gas serta barang-barang konsumsi. Selain itu, Zen-Noh juga memasarkan produksi anggota. Koperasi ini berdiri pada tahun 1972. Selain itu koperasi Zen Noh sangatlah memperhatikan produk makanan, terutama beras serta lingkungan. Koperasi ini memiliki hasil yang sangat baik.

sumber :

Gambar :
http://kopkun.com/wp-content/themes/Link/timthumb.php?src=http://kopkun.com/wp-content/uploads/2011/06/zennoh.jpg&w=550&h=200&zc=1
tulisan : 
http://forum.upi.edu/v3/index.php?topic=11924.0;wap2
http://kopkun.com/berita/zen-noh-koperasi-nomor-satu-dunia.html

Minggu, 18 Desember 2011

SEKILAS TENTANG KOPERASI SYARIAH

Pendahuluan


Koperasi dapat diartikan Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama ada juga yang mengartikan koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Nah, pada kali ini saya akan membahas sekilas tentang koperasi syariah. koperasi syariah ini merupakan koperasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.


Sekilas Tentang Koperasi Syariah


Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.  Untuk membentuk koperasi syariah diperlukan dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Pada koperasi syariah ini modalnya didapat dengan cara ini dikumpulkan dari anggota koperasi tersebut, modal tersebut didapatkan dari Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah, dan donasi, sedangkan modal penyerta di dapat dari anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Selain itu koperasi syariah mempunyai fungsi dan perannya sebagai koperasi syariah,
Berikut Fungsi dan Peran Koperasi Syariah, diantaranya:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  •  Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
  • Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap   koperasi secara efektif;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
  • Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

Koperasi syariah ini juga memiliki berbagai landasan, diantaranya :

  1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
  3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

Kesimpulan


Jadi, koperasi syariah merupakan koperasi menggunakan prinsip-prinsip Islam yang dimana modalnya diambil dari modal sendiri, modal penyertaan maupun dana amanah. Selain itu juga koperasi syariah memiliki tujuan yang sama seperti koperasi pada umumnya. 


Sumber :
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
http://www.koperasisyariah.com/modal-awal-koperasi-syariah/

Senin, 12 Desember 2011

SEJARAH PRA BANK INDONESIA

Pendahuluan


Sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah berkembang menjadi wilayah perdagangan internasional. Pada saat itu terdapat dua jalur perniagaan internasional yang digunakan oleh para pedagang, jalur darat dan jalur laut. Pada masa itu telah terdapat dua kerajaan utama di nusantara yang mempunyai andil besar dalam meramaikan perniagaan internasional, yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Dalam maraknya perniagaan tersebut belum ada mata uang baku yang dijadikan nilai standar. Meskipun masyarakat telah mengenal mata uang dalam bentuk sederhana. 


Sejarah Bank di Indonesia sebelum De javasche Bank

Pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk Asia dan Nusantara. sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453), penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris, dan Perancis. Kegiatan penjelajahan tersebut telah mendorong munculnya paham merkantilisme di Eropa pada abad ke 16–17.
Selanjutnya pada akhir abad ke-18 revolusi industri telah berlangsung di Eropa. Kegiatan industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan ekspor ke wilayah Asia dan Amerika. Pesatnya perdagangan di Eropa memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang merupakan cikal-bakal lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda. Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of England (1773), Riskbank (1809), Bank of France (1800) berkembang menjadi bank sentral.
Munculnya Malaka sebagai emporium perdagangan telah menarik perhatian bangsa Portugis yang akhirnya pada 1511 berhasil menguasai Malaka. Mereka terus bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di Maluku. Di sana Portugis menghadapi bangsa Spanyol yang datang melalui Filipina. Beberapa saat kemudian bangsa Belanda juga berusaha menguasai sumber-sumber komoditi perdagangan di Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahaan-perusahaan dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang beroperasi di Nusantara. Pada akhir abad ke-18, VOC telah mengalami kemunduran, bahkan kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di nusantara diambil alih oleh pemerintah Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris.
Ratu Inggris mengutus Sir Thomas Stamford Raffles untuk memerintah Hindia Timur. Tetapi pemerintahan Raffles tidak bertahan lama, karena setelah usainya perang melawan Perancis (Napoleon) di Eropa, Inggris dan Belanda membuat kesepakatan bahwa semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali kepada Belanda. Sejak saat itu Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda (Nederland Indie) dan diperintah oleh Komisaris Jenderal (1815–1819) yang terdiri dari Elout, Buyskes, dan van der Capellen. Pada periode inilah berbagai perbaikan ekonomi mulai dilaksanakan di Hindia Belanda. Hingga nantinya Du Bus menyiapkan beberapa kebijakan yang mempersiapkan didirikannya De Javasche Bank pada 1828.


sumber: http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Museum/Sejarah+Bank+Indonesia/Sejarah+Pra-BI/prasejarahbi_2.htm

Senin, 24 Oktober 2011

Definisi Saham dan Jenis Saham

Pendahuluan

Bisnis Saham memang saat ini adalah bisnis investasi yang sangat populer di pasar modal. Rating bisnis saham ini semakin meningkat setiap waktu dan mulai menyingkirkan bisnis-bisnis investasi lainnya di pasar modal.

Saham merupakan satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.  Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai.Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi.Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market). Selain itu saham terbagi atas beberapa tipe. Diantaranya saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa.

Jenis-Jenis Saham

Saham Preferen

Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.





Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:

Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk

Saham Biasa

Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.


Memiliki karakteristik:

Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja


Kesimpulan 

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.  Saham juga terbagi atas berbagai tipe diantaranya saham biasa dan saham preferen.

........KESEHATAN YANG BAIK DI MULAI DARI BERAT BADAN YANG IDEAL........

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More