ECONOMY

Tingkatkan Pengetahuan Anda dan Ubahlah Dunia Mu Serta Raihlah Mimpi Mu

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

HEALTHY

Ketahauilah Pentingnya Kesehatan Tubuh Anda, Sayangi Tubuh Anda Demi Masa Depan Anda Bersama Keluarga

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 15 Januari 2014

PELANGGARAN HUKUM DI AWALI OLEH PELANGGARAN ETIKA

Sekilas Tentang Etika

Dalam membentuk suatu negara atau bangsa yang baik tentunya didasarkan negara yang beretika. Bangsa yang mempunyai etika yang baik dari masyarakatnya akan membuat bangsa atau negara tersebut kuat.
Etika sendiri berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998), etika adalah:

  • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
  • Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

Selain itu juga tentunya profesi yang dimiliki masyarakat pada negara yang baik mempunyai kode etiknya sendiri baik dokter, akuntan, pengacara, pengusaha dll
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Etika sendiri mempunyai arti sangat penting bagi pembentukan akhlak dan kpribadian seseorang. Orang yang memiliki kepribadian yang baik tentunya akan mempunyai etika yang baik pula. Etika sendiri disebut juga dengan akhlak. Akhlak pun memiliki makna yang sama dengan Adab atau etika, dan terbagi menjadi dua yaitu adab yang terpuji (Al-Adab Asy-Syar'iyah) dan adab yang tercela. Akhlak secara bahasa maknanya adalah perangai atau tabiat, yaitu gambaran batin yang dijadikan tabiat bagi manusia. Pengertian akhlak menurut Imam Al-Qurthubi: "Akhlaq adalah sifat-sifat seseorang, sehingga dia dapat berhubungan dengan orang lain. Akhlak ada yang terpuji dan ada yang tercela. Secara umum makna akhlak yang terpuji adalah engkau berhias dengan aklak yang terpuji ketika berhubungabn dengan sesama, dimana engkau bersikap adil dengan sifat-sifat terpuji dan tidak lalim karenanya. Sedangkan secara rinci adalah memaafkan, berlapang dada, dermawan, sabar, menahan penderitaan, berkasih sayang, memenuhi kebutuhan hidup orang lain, mencintai, bersikap lemah lembut dan sejenis itu. Sedangkan Akhlak yang tercela adalah sifat-sifat yang berlawanan dengan itu." Sedangkan pengertian Adab (Akhlak) yang tercela adalah kebalikannya.
Karakteristik etika dalam islam
Etika dalam Islam memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Etika Islam mengajarkan dan menuntun manusia kepada tingkah laku yang baik dan menjauhkan diri dari tingkah laku yang buruk.
  • Etika Islam menetapkan bahwa yang menjadi sumber moral, ukuran baik dan buruknya perbuatan seseorang didasarkan kepada al-Qur’an dan al-Hadits yang shohih.
  • Etika Islam bersifat universal dan komprehensif, dapat diterima dan dijadikan pedoman oleh seluruh umat manusia kapanpun dan dimanapun mereka berada.
  • Etika Islam mengatur dan mengarahkan fitrah manusia kejenjang akhlak yang luhur dan mulia serta meluruskan perbuatan manusia sebagai upaya memanusiakan manusia.

Jadi, etika dalam ajaran Agama Islam merupakan pedoman mengenai perilaku individu maupun masyarakat di segala aspek kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Pelanggaran Etika


Etika sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksudkan di sini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan menurut Jan Hoesada (2002) adalah:
  • Kebutuhan Individu.

Kebutuhan individu merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan-tindakan tidak etis. Contohnya, seseorang bisa saja melakukan korupsi untuk mencapai kebutuhan pribadi dalam kehidupannya. Sebuah keinginan yang tidak terpenuhi itulah yang memancing individu melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis.
  • Tidak ada pedoman

Tindakan tidak etis bisa saja muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur-prosedur yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu.
  • Perilaku dan kebiasaan individu

Tindakan tidak etis juga bisa muncul karena perilaku dan kebiasaan individu, tanpa memperhatikan faktor lingkungan di mana individu tersebut berada.
  • Lingkunga tidak etis

Suatu lingkungan dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa. Lingkungan tidak etis ini terkait pada teori psikologi sosial, di mana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan kepercayaan pada kelompok.
  • Perilaku atasan

Jika atasan yang terbiasa melakukan tindakan tidak etis, dapat mempengaruhi orang-orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya untuk melakukan hal serupa. Hal itu terjadi karena dalam kehidupan sosial sering kali berlaku pedoman tidak tertulis bahwa apa yang dilakukan atasan akan menjadi contoh bagi anak buahnya.

Contoh Kasus Pelanggaran Hukum

kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas oleh Akil Mochtar
Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. (lahir di Putussibau, Kalimantan Barat, 18 Oktober 1960; umur 53 tahun) adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013 dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004, dan kemudian terpilih lagi untuk periode 2004-2009, juga sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM dan keamanan) periode 2004-2006. Akil bergabung menjadi Hakim Konstitusi pada tahun 2008, dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada bulan April 2013 menggantikan Mahfud MD, Namun karena terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten, dia diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Oktober 2013.
Pada Rabu, 2 Oktober 2013, Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jakarta terkait dugaan menerima suap dalam penanganan gugatan pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Esok harinya, ia dan 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kelima orang tersebut salah satunya Chairun Nisa, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, bupati Gunung Mas Hambit Bintih, seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Pada saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di gedung Mahkamah Konstitusi, penyidik KPK menemukan narkoba dan obat kuat.[8] Barang bukti itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan ditangani pihak BNN.
Pada 5 Oktober, setelah menggelar pertemuan dengan beberapa pimpinan lembaga tinggi negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan sementara Akil Mochtar dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.

Opini saya dalam kasus ini akil melanggar dalam peraturan untuk pemilukada yaitu dengan menerima suap, dalam kasus ini juga menurut saya Akil Mochtar bukan sendiri saja yang menikmati hasilnya melainkan masih banyak orang diluar sana yang menikmatinya juga tetapi belum terbongkar. Uang yang diterimanya juga dipencar atau dibagikan kebeberapa orang agar kasus ini tidak dengan mudah terbongkar. Menurut saya kepribadian maupun akhlaknya harus dirubah dan juga wilayah tempatnya. Asal ada niat dan situasi yang mendukung akan dapat tercipta sesuatu yang tidak di inginkan.

........KESEHATAN YANG BAIK DI MULAI DARI BERAT BADAN YANG IDEAL........

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More