Senin, 24 Oktober 2011

Prosedur Terbentuknya Sebuah Koperasi

Pendahuluan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dan dimana tujuan koperasi tersebut ingin mensejahterakan anggotanya.

Untuk membentuk sebuah koperasi tentunya memiliki berbagai syarat ataupun berbagai  prosedur, beriku cara untuk membentuk sebuah koperasi.

Syarat Pembentukan Koperasi 


Syarat jumlah orang pendiri untuk mendirikan Koperasi Primer sangat mudah yakni oleh minimal 20 orang. Disamping itu, juga harus dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar. AD Koperasi, minimal memuat 10 ketentuan.

Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6, 7, 8.
Syarat Pembentukan:
1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (Pasal 6).
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2. Sedangkan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi (Pasal 6).
3. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal 7).
4. Alamat kantor Koperasi harus jelas (Pasal 7).
Isi Anggaran Dasar, dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.



Tahap Persiapan Pendirian Koperasi



Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlumemahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapatmeminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasilainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenaipengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, danprospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan danpelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapanpembentukan koperasi, yang bertugas :
  1. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabatpemerintahan dan pejabat koperasi.
  2. Mempersiapakan acara rapat.
  3. Mempersiapkan tempat acara.
  4. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.


Rapat Pembentukan Koperasi
  1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
  2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum


Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
  • 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
  • Berita Acara Rapat Pembentukan.
  • Surat bukti penyetoran modal.
  • Rencana awal kegiatan usaha.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
  • Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
  • Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. 

Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Hasil Survei Koperasi

Sumber : KPS. SEHATI
Alamat : Ruko Mall Depok Blok B No 3
Jl. Margonda Raya
Depok
1. Berdirinya Koperasi
Koperasi ini berdiri Sejak 10 Juli 2009.


2. Latarbelakang berdirinya Koperasi
Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT. ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.


3. VISI dan MISI
VISI : Menjadi Koperasi yang Terbesar di Indonesia
MISI : Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Indonesia pada tingkat usaha Mikro.


4. Struktur Perusahaan Hingga Koperasi
PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati.


5. Cabang Koperasi di Indonesia
Ada 70 Cabang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke


6. Struktur Jabatan
a. BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo
b. CCO ( Credit Collection Officer : Haris
c. FO ( Finance Officer ) : Puput
d. CMO ( Credit Marketing Officer) :
• Yakup
• Arifin
• Irwansyah
• Ramadhan
• Irvansyah
• Panco
• Tri
e. OB ( Office Boy ) : Alwi


7. Tujuan Berdirinya Koperasi
• Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
• Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit
• Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
• Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah


8. Pesaing Koperasi
• BPR
• BAF
• Mandiri Finace


9. Masalah Yang Di Hadapi
• Nasabah yang Nunggak Pembayaran
• Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan
• Koperasi yang berbeda


10. Yang Berperan Utama dalam Pengambilan Keputusan
>> BM : Brance Manager


11. Sumber Pendapatan Koperasi
Bunga Pinjaman Dari Nasabah
Biaya Administrasi Nasabah


12. Peraturan Untuk Karyawan
Target kinerja tiap Bulan dan tiap Tahun
Disiplin dengan waktu
Tegas kepada nasabah yang mengganggu kinerja perusahaan
Rapih
Sopan.


13. Syarat Untuk menjadi Karyawan
BM (Brance Manager)
a. Berpengalaman
b. Pendidikan Minimal S1
c. Bertanggungjawab
CCO ( Creditor Collectiom Officer)
a. Pendidikan Minimal D3
b. Jujur dalam Kerja
c. Semanagt yang Tinggi
FO ( Finance Officer)Ø
a. Pendidikan Maksimal D3
b. Berpenampilan Menarik
c. Menguasai Microsoft Office
CMO ( Credit Marketing Officer )Ø
a. Pendidikan Maksimal SMA Sederajat
b. Loyalitas kepada koperasi
c. Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi
d. Menguasai Daerah Setempat
e. Jujur.


14. Perkembangan Kaperasi
Perkembangan Koperasi sangat Pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang.


Kesimpulan 


Dalam sebuah kopersi ternyata membutuhkan beberapa prosedur untuk membentuknya, selain itu juga koperasi berbentuk badan hukun. 
Jadi intinya Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.



Sumber :  



http://www.scribd.com/doc/52978359/PROSEDUR-PENDIRIAN-KOPERASI



1 komentar:

Thank you for nice information
Please visit our website unimuda and uhamka

Posting Komentar

........KESEHATAN YANG BAIK DI MULAI DARI BERAT BADAN YANG IDEAL........

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More