Pendahuluan
Pada kali ini saya akan membahas sekilas tentang koperasi tentunya koperasi Indonesia. Kebanyankan dari masyarakat mengenal koperasi yang dimana koperasi ini memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya, selain itu koperasi juga bisa membangun perekonomian nasional. Koperasi ini juga berlandaskan hukum.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sekilas tentang Sejarah Koperasi
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20, pada umumnya koperasi merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya. Namun lama-kelamaan koperasi tumbuh dari kalangan rakyat pada sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. (Maskudnya beberapa orang yang berasal dari kalangan sederhana karena mereka mengalami penderitaan yang berat akhirnya mereka bersama-sama terdorong untuk mengubah dirinya). Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI) . Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Jepang
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia .
Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Perkembangan Koperasi
- 1844 Koperasi Modern pertama di Inggris, yaitu di kota Rochdale
- 1772-1837 Charles Fourier membentuk fakanteres di Prancis
- 1811-1880 Louis Blanc mendirikan social workshop
- 1818-1888 Ferdinan Lasalle dan Fredrich W. Raiffesen mengembangkan koperasi di Jerman
- 1808-1883 Herman Schulze mendirikan koperasi di Denmark
Konsep Koperasi
Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: Hal ini dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ke-3 merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Berikut konsep koperasi barat dan sosialis :
- Konsep Koperasi Barat: menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
- Konsep Koperasi Sosialis: Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep Koperasi Negara berkembang: Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Prinsip Koperasi
Selain sejarah koperasi, konsep koperasi tentunya ada juga prinsip untuk koperasi yang dimana prinsip ini merupakan suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Sedangkan prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembanganpendidikan, pelatihan dan informasi.
Kesimpulan
Jadi koperasi merupakan organisasi yang berlandaskan hukum yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, selain itu juga koperasi memiliki 2 konsep menurut Munker dari University of Marburg, dari Jerman Barat yang membedakan konsep koperasi menjadi 2, yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar