Pendahuluan
Pada kali ini saya akan membahas tentang koperasi konsumen dan koperasi prodeusen yang dimana definisi dari koperasi yaitu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama yang memiliki tujuan mensejahterahkan anggotanya, selain itu juga koperasi memiliki fungsi dan peran untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa (Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4). Koperasi juga dibagi menjadi berbagai jenis, seperti : koperasi produsen, koperasi konsumen
.
Koperasi Produsen dan Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil (UMKM = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka). Contohnya adalah Kopti Jakarta Selatan dan Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Tujuannya koperasi produsen yaitu memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
Koperasi Komsumen
Koperasi komsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Kegiatan utama koperasi ini adalah membeli barang atau jasa.
Koperasi Komsumen Menjembatani produsen dengan konsumen yang membutuhkan barang-barang atau jasa, atau bisa dibilang koperasi ini bisa disebut Perantara antara produsen dan konsumen.
Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Sewaktu era orde baru ada pembedaan nama untuk koperasi yang usahanya lebih dari satu jenis. Kebijakan ini dimaksudkan agar mempermudah dalam hal pembinaan, Yaitu antara koperasi yang dikhususkan tumbuh di desa-desa dan perkotaan. Untuk perkotaan, namanya KSU alias Koperasi Serba Usaha dan KUD untuk di pedesaan.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di Cilacap, Jawa Tengah.
Kesimpulan
Jadi koperasi produsen merupakan koperasi yang beranggotakan para pengusaha kecil, sedangkan koperasi konsumen merupakan koperasi yang anggotanya para konsumen yang melakukan kegiatan menjual barang konsumsi. Selain itu juga jika dilihat dari tujuan utamanya koperasi konsumen memiliki tujuan yang sama dengan koperasi produsen yaitu mensejahterakan anggotanya.
Sumber :
http://variakoperasi.blogspot.com/2009/06/mengenal-jenis-koperasi.html
http://zahara-17.blogspot.com/2009/12/koperasi-konsumen.html
http://dprinces.wordpress.com/2009/10/18/jenis-jenis-koperasi-menurut-uu-th-1992/
4 komentar:
artikel bermanfaat. semua tentang koperasi ada di blog kami
terima kasih artikelnya jika ada kesempatan silahkan mengujungi blog kami koperasi.net
Pertanyaan saya sbb:
1. Apakah Kop Konsumen dapat berusaha menjalankan Simpan dan Pinjam kepada anggota dan anggota luar biasa?
2. Apakah diperbolehkan Kop Konsumen dengan Unit Simpan Pinjamnya utk meminjam dari pihak pemodal/bank/ pihak lainnya selain anggota?
Mohon balasannya. Terima kasih
koperasi adalah ternyata unit usaha yang keren juga ya.
Posting Komentar