ASPEK
HUKUM PERANAN BUMN DALAM MEMEBRIKAN PINJAMAN MODAL KEPADA PENGUSAHA KECIL DAN
KOPERASI DI KOTA MEDAN
ABSTRAK
Aspek hukum peranan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
dalam memeberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi di kota Medan (studi pada PT.
Jasa Raharja (persero) cabang Medan ,
Sumatera Utara).
Dalam rangka memberdayakan ekonomi usaha kesil dan
koperasi pemerintah telah menetapkan peraturan yang memberikan fasilitas mulai
dari perkeriditan sampai memecahkan masalah pemasaran, yaitu dengan UU No.9
tahun 1995 tentang usaha kecil dan peraturan pemerintah No.32 tahun 1998
tentang pembinaan dan pengembangan usaha kecil.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peranan BUMN dalam
memberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi, serta untuk
mengetahui bentuk perjanjian dan tanggung jawab dari masing-masing pihak. Penetapan sample dengan cara purposive, dan
data di peroleh dengan cara studi dokumen, wawancara, dan kuisioner.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan BUMN sangatlah
penting dalam memeberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi.,
karena pinjaman modal dari BUMN memiliki bunga yang kecil. Karena terbatasnya dana maka tidak sedikit
pengusaha kecil dan koperasi yang belum bisa memanfaatkan pinajaman modal dari
BUMN.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Pada umumnya usaha kecil mempunyai kedudukan, potensi,
dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan
nasional dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya. Pada masyarakat usaha kecil dapat berperan
dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan serta mendorong pertumbuhan
ekonomi.
Yang menjadi kendala utama bagi pengusaha kecil dan
koperasi adalah dalam bidang permodalan, karena pengusaha kecil sangat susah
untuk mendapatkan modal dari bank. Hal
tersebut membuat masyarakat tidak mampu menggunakan jasa perbankan untuk
pengembangan usahanya, bahkan usahanya dapat terhenti sama sekali.
Atas dasar daru kenyataan di atas maka BUMN di himbau
untuk melaksanakan dasar program pembinaan pengusaha kecil dan koperasi melalui
keputusan Menteri Keuangan RI tentang usaha kecil dan koperasi melalui
pemanfaatan dana dari laba BUMN. Dengan
keputusan dari MenKeu maka seluruh BUMN diwajibkan untuk menyisihkan keuntungannya
untuk disalurkan kepada usaha kecil dan koperasi.
Kenyataan tersebut yang mendorong peneliti untuk memilih
judul ini, agar dapat mengeahui lebih dalam lagi sejauh mana peranan BUMN
khususnya PT. Jasa Raharja (persero) Cabang Medan dalam melaksanakan program
pembinaan kepada usaha kecil dan koperasi.
A. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas dikemukakan beberapa
permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini sebagai berikut:
1.
Bagaimana
peranan BUMN dalam memberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi
2.
Bagaimana
bentuk perjanjian dan tanggung jawab bagi para pihak.
3.
Bagaimana
penyelesaiannya jika timbul sengketa antara pemberi pinjaman modal dengan pihak
peminjam.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Perjanjian
Pinjam Meminjam
Perjanjian pinjam meminjam adalah perjanjian yang riil,
perjanjian baru terjadi setelah ada penyerahan (average), selama benda (uang)
yang dipinjamkan belum diserahkan.
Apabila dua pihak telah sepakat mengenai unsur-unsur dalam
perjanjian pinjam mengganti, tetapi tidak langsung perjanjian tersebut telah
terjadi karena yang baru terjadi hanyalah perjanjian untuk mengadakan
perjanjian pinjam mengganti. Perjanjian
pinjam meminjam harus dibedakan dengan perjanjian pinjam pakai. Pembedaan ini bertujuan agar tidak terjadi
kekeliruan.
Prinsipnya objek pertsetujuan ini adalah segala barang pada
umumnya. Namun bila ditinjau berdasarkan
pasal 1754 KUH perdata, maka subjek dari persetujuan ini adalah barang yang
habis dalam pemakaian atau dalam jenis yang sama (uang).
Barang yang dipinjam harus dalam jumlah tertentu. Dalam hal pinjaman uang maka hutang terjadi
karena peminjaman yang terdiri atas jumlah uang yang disebutkan dalam
perjanjian. Pada saat pengembalian harus
dalam jumlah, jenis, dan keadaan yang sama.
Di dalam suatu perjanjian bisa terjadi penyelewengan isi
perjanjian yang sudah di sepakati oleh masing-masing pihak. Penyelewengan
tersebut dapat terjadi karena sengaja atau tidak sengaja.
Faktor kesengajaan biasanya terjadi apabila pengusaha kecil
tidak mau membayar kewajibannya (membayar pinjaman modal). Hal ini tentu akan menimbulkan perselisihan
di antar kedua belah pihak, agar tidak menyimpang dari tujuan pembinaan maka
perselisihan harus ada penyelesaiannya.
Biasanya penyelesaian yang di gunakan adalah dengan cara
musyawarah dan mufakat, namun bila dengan cara tersebut tidak bisa juga makan
akan diselesaikan melalui pengadilan Negeri.
B. Landasan
Hukum Pemberian Pinjaman
Dalam pengembangan usaha, kendala yang dihadapi oleh
pengusaha kecil adalah permodalan, masalah teknis produksi, dan pemasaran serta
manajemen. Masalah manajemen yang
membuat para perbankan tidak mau memberikan kreditnya kepada pengusaha kecil,
sehinga di perlukan terobosan baru untuk menghadapi masalah tersebut.
Untuk mengangkat citra dari pengusaha kecil adalah dengan
cara “kemitraan usaha” antara pengusaha besar, menengah, dan kecil. Dengan kemitraan ini maka diharapkan
pengusaha menengah dan kecil dapat masuk dengan cepat kedalam jajaran pebisnis
atas, sehingga dapat lebih berperan dalam prekonomian nasional.
Untuk memeprluas peluang usaha, maka dikeluarkan beberapa
peraturan, antara lain GBHN 1998 yang mengamatkan kepada pemerintah untuk
mengembangkan kerja sama yang sehat antara pengusaha besar, menengah, dan
kecil. Disamping itu tersirat dengan
jelas ketetapan MPR No.I/MPR/1993 tentang GBHN yang mengenai pembangunan jangka
panjang tahap kedua.
Hal diatas yang menjadi landasan dari pemberian bantuan
modal kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi. Dalam pelaksanaannya sudah banyak pengusaha
kecil dan koperasi yang minjadi mitra binaan dari PT. Jasa Raharja (persero)
cabang Sumatera Utara.
C. Peranan
BUMN Meningkatakan Ekonomi Rakyat
Secara tidak langsung dalam pasal 33 UUD 1945 dinyatakan
bahwa BUMN melaksanakn usaha Negara, hal tersebut merupakan bukti bahwa BUMN
akan tetasp diharapkan selama tidak menggangu pemerintahan.
Peran BUMN adalah mengemban misi pembangunan sebagai agen
pembangunan. Karena memiliki peran yang
sangat besar dalam prekonomian Indonesia ,
maka BUMN disebut stabilisator ekonomi.
Berdasarkan hal diatas maka PT. Jasa Raharja (persero)
berdiri tegak mensejahterakan diri dengan BUMN lain berperan sebagai agen
pembangunan. Pembinaan industri kecil
dan koperasi di lingkungan BUMN adalah merupakan suatu usaha pengabdian kepada
masyarakat yang mempunyai hububngan timbal balik yang positif.
D. Hubungan
Dalam Pemberian Bantuan Modal
Dalam kerja sama suatu perusahaan harus ada saling
ketergantungan usaha, Karena kepentingan yang sama dan saling menguntungkan
agar kerja sama dapat berjalan dengan efektif dan berkesinambungan. Kemitraan tidak boleh bersifat sibsidi san
situasoinal. Sistem pembinaan mitra
usaha merupakan hubungan keterkaitan antara pengusaha besar/menengah dengan
industri kecil.
Proses dari kemitraan harus bersifat jangka panjang, dimana
masing-masih pihak memiliki kemampuan yang seimbang dan selaras. Dengan demikian kerja sama akan terjadi atas
dasar kebutuhan yang nyata dari masing-masing pihak.
Hubungan kemitraan dituangkan ke dalam perjanian tertulis
yang mengatur bentuk dan ruang lingkup usaha kemitraan, hak dan kewajiban,
serta pembinaan dan pengembangan.
BAB III
TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
A. Tujuan
Penelitian
1. Untuk mengetahui peranan PT (persero) Jasa
Raharja Cabang Medan selaku BUMN dalam memberikan pinjaman modal kepada
pengusaha kecil dan koperasi.
2. Untuk mengetahui bentuk perjanjian pemberian
bantuan modal tersebut serta tanggung jawab para pihak.
3. Untuk mengetahui bagaimana penyelesaiannya jika
timbul sengketa antara pemberi pinjaman modal dengan pihak peminjam.
B. Manfaat
Penelitian
Penelitian ini
diharapkan memberikan manfaat antara lain:
1. Sebagai bahan masukan bagi dunia akademis dalam
bidang ilmu hukum, khususnya bagi pengembangan Hukum Perjanjian dan Hukum
Pembiayaan Perbankan.
2. Sebagai bahan masukan PT (Persero) A.K. Jasa
Raharja, Menteri Keuangan, Gubernur KDH Tk. I Sumatera Utara, serta Kantor
Wilayah Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah.
3. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat
pengusaha kecil dan koperasi, bagaimana cara mendapatkan modal dengan prosedur
yang mudah, murah, dan biaya ringan.
4. Sebagai usaha untuk menciptakan kepastian hukum
dan ketertiban umum dan serta membantu pengembangan hukum nasional khususnya di
bidang pembiayaan.
BAB IV
METODE PENELlTIAN
Metode yang
dipergunakan dalam penelitian adalah sebagai berikut:
A. Jenis dan
sumber data
Penelitian ini menggunakan data primer dan
sekunder. Data primer diperoleh dengan
cara kuesioner dan wawancara, dengan menggunakan instrumen penelitian yang
berupa daftar pertanyaan yang telah dipersiapkan. Responden tinggal memilih jawaban yang telah
disusun sedemikian rupa dan tidak menutup kemungkinan untuk memberikan jawaban
terbuka. Sedangkan untuk data sekunder
diperoleh dari PT Jasa Raharja (persero) Cabang Medan dengan melihat dan
mempelajari perjanjian maupun dokumen yang berhubungan dengan
pelaksanaan pemberian pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi.
Juga
menghubungi pihak Kantor Wilayah Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan
Menengah Propinsi Sumatera Utara, Dinas Perindustrian Medan, KADIN Medan untuk
mengetahui bagaimana peranannya serta pendapatnya tentang pemberian bantuan
pinjaman modal tersebut.
B. Teknik pengambilan sampel
Pengambilan
sampel dilakukan secara purposive sampling. Populasi dalam penelitian ini adalah pimpinan
koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang menjadi kelompok binaan PT Jasa
Raharja (persero) Cabang Medan.
Sedangkan
jumlah responden yang akan diambil sebanyak 20 unit usaha dan koperasi atau
sekitar 50%. Penelitian ini menggunakan
teknik survei, di mana untuk memperoleh data dipergunakan instrumen penelitian
berupa kuesioner, wawancara dan observasi ke lapangan.
C. Analisis data
Analisis
data dilakukan seeara kualitatif. Namun
analisa kuantitatif juga dipergunakan berdasarkan persentase frekuensi jumlah
jawaban responden yang diperoleh. Angka-angka frekuensi jawaban dan perhitungan
persentase jawaban responden dimasukkan ke dalam tabel.
Penelaahan
dan pembahasan penelitian ini mempergunakan metode analisis dengan disiplin
ilmu sosio legal research.
Pembahasan
tidak saja mempergunakan pendekatan dari bidang hukum saja, tetapi juga
dipergunakan ilmu penunjang lainnya terutama ilmu sosial yang ada kaitannya
yaitu sosiologi hukum.
BABV
PEMBAHASAN
Berdasarkan
himbauan dari pemerintah tentang pembinaan usaha dan koperasi yang di tuangkan
dalam keputusan Menteri Keuangan yang mendorong kegiatan dan pertumbuhan
ekonomi, untuk terwujudnya pemerataan pembangunan.
Demi
terlaksananya tujuan diatas, maka pemerintah menghimbau kepada seluruh BUMN
untuk memberikan bagian dari labanya untuk memeberikan pinjaman modal kepada
pengusaha kecil dan koperasi sebagai mitra binaan. Sehingga PT. Jasa Raharja (persero) merasa
terpanggil untuk melaksanakan himbauan dari pemerintah tersebut.
A. Tentang PT. Jasa Raharja
(persero)
PT. Jasa
Raharja (persero) merupakan gabungan dari beberapa perusahan belanda yang sudah
diambil alih atau sudah di nasionalisasi.
Dalam peroses pengambil alihan tersebut di lakukan dengan tiga tahapan,
yaitu :
a.
Tahap Pertama
Pengelompokan perusahaan asuransi yang diambil alih oleh Pemerintah Indonesia
berdasarkan pada peraturan pemerintah No. 3 tahun 1960, dan juga berdasarkan
dari pengumuman Menteri Keuangan nomor 12631/BUMN II tanggal 9 Februari 1960.
b.
Tahap Kedua
Berdasarkan dari pengumuman Menteri Keuangan pada tanggal 31
Desember 1960, dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1961 keempat PAKN (
Perusahaan Asuransi Kerugian Negara) dilebur menjadi satu nama PAKN “IKA
KARYA”. Pada tanggal 24 Maret 1961 berdasarkan
dari peraturan pemerintah PAKN “IKA KARYA” diubah menjadi PAKN “EKA KARYA”.
c.
Tahap Keempat
Dengan meleburkan semua kekayaan, karyawan, dan hutang/piutang “EKA
KARYA” per tanggal 1 Januari 1965 dibentuklah Badan Hukum dengan nama PNAK
“JASA RAHARJA”, dengan tugasnya mengelolah pelaksanaan UU No. 33 tahun 1964 dan
UU No. 34 tahun 1964.
Berdasarkan
peraturan pemerintah nomor 39 tahun 1980, setatus Jasa Raharja dialihkan
menjadi persero, berdasarkan akte notaries Imas Fatimah, S.H., pada tanggal 28
Februari 1981.
B. Gambaran Usaha Kecil di
Kota Medan
Secara
geografis, Kota Medan mencapai 26.510 hektar dan kurang lebih penduduknya
mencapai 2.005.000 jiwa. Dengan tingkat
pertumbuhan mencapai 2.15% per tahun dan pendapatan perkapita yang terus
meningkat sehinggak membuat Kota Medan merubah keadaan sosial ekonomi
masyarakatnya dari tahun-tahun sebelumnya.
Dari masa
ke masa Kota Medan menunjukan pertumbuhan yang sangat pesat. Penyebab utama yang mempengaruhi pertumbuhan
Kota Medan adalah pengaruh ekonomi dan juga arus migrasi yang terus bertambah.
Selama
tahun 1994 sampai dengan tahun 2000 jumlah penduduk Kota Medan mengalami
peningkatan 1,85% pertahun, dengan perumbuhan penduduk laki-laki dan perempuan
yang berbanding seimbang.
Kota
Medan memiliki beragam industri kecil yang beragam, yang terdiri dari
sektor-sektor usaha seperti, pengolahan makanan, sandang, kulit, kimia, bahan
bangunan, logam, alat agkutan, dan kerajinan umum.
Untuk
mendorong pertumbuhan industri kecil, maka pemerintah Medan terus berupaya dengan memberikan
terobosan-terobosan baru. Salah satu
upaya pemerintah adalah dengan mendirikan Perkampungan Industri Kecil (PIK),
yang terletak di kelurahan Medan Tenggara, kecamatan Medan Denai.
C. Prosedur Pemberian Pinjaman
Dalam
pemberian pinjaman modal kerja, pengusaha kecil harus mengajukan surat permohonan kepada
PT. Jasa Raharja (persero). Didalam surat permohonan tersebut
harus dilampirkan data atau informasi yang digunakan untuk bahan pertimbangan
yang kemudian dievaluasi, seperti:
1.
data pribadi, yang terdiri dari
nama, tempat tanggal lahir, alamat, pendidikan, dan lainnya.
2.
Data kegiatan usaha, terdiri
dari nama perusahaan, alamat perusahaan, awal berdiri, nomor NPWP, dan izin
lainnya.
3.
Nilai kekayaan, seperti tanah,
bangunan, alat produksi, persediaan.
4.
Rencana penggunaan pinjaman,
hal ini harus dijelaskan secara singkat dan terperinci penggunaan uang pinjaman
modal tersebut.
5.
Manfaat, jika permohonan
pinjaman modal di setujui maka tahap selanjutnya pemohon harus menjelaskan
manfaat dari pinjaman modal tersebut.
Jika PT.
Jasa Raharja telah menyetujui dan layak untuk memperoleh pinjaman modal, maka
PT. Jasa Raharja dan peminjam akan menandatangani surat perjanjian pinjaman
yang telah di sepakati oleh masing-masing pihak.
D. Jaminan Pinjaman
Dalam
perjanjian pinjam meminjam, pihak peminjam harus memeberikan jaminan kepada
kreditur. Dengan adanya jaminan, maka
pihak kreditur akan merasa aman karena apa bila peminjam tidak bisa membayar
utangnya maka pihak kreditur akan menutup hutangnya dengan cara menjual jaminan
dari debitur yang telah di berikan.
Dalam
perjanjian ini sebenarnya jaminan tidak mutlak diperlukan karena dalam
perjanjian ini memiliki asas kepercayaan.
Selain itu tujuan kerja sama ini adalah untuk membantu pengusaha kecil
yang kekurangan modal. Tetapi jika pihak
pengusaha kecil mampu untuk memberikan jaminan, maka jaminan dapat diadakan
pada perjanjian kerjasama.
PT. Jasa
Raharja (persero) sebagai pemberi pinjaman modal kerja kepada pengusaha kecil
tidak mengharuskan untuk memberikan jaminan.
Jaminan baru diperlukan jika pengusaha kecil engajukan pinjaman diatas
Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
E. Wanprestasi dan
Perjanjiannya
Dalam
suatu perjanjian dapat terjadi penyelewengan dari isi perjanjian. Penyelengan ini dapat berupa karena sengaja
atau tidak sengaja.
Faktor
kesengajaan terjadi bila pihak peminjam modal tidak membayar kewajibannya. Hal tersebut dapat mengakibatkan perselisihan
di antara kedua belah pihak.
Penyelesaian peselisihan biasanya di selesaikan dengan cara musyawarah
dan mufakat. Tetapi jika dengan cara
musyawarah dan mufakat tidak bisa diselesaikan, maka harus dilaksanakan melalui
pengadilan negeri.
Sedangkan
faktor ketidak sengajaan dapat berupa, pihak peminjam meninggal dunia, atau
peminjam mengalami bangkrut. Bila hal
ini yang terjadi maka pihak PT. Jasa Raharja (persero) mempunyai kebijakan
tersendiri, seperti kelonggaran jangka waktu.
F. Berakhirnya Pemberian
Pinjaman
Tentang berakhirnya perjanjian pinjaman antara PT. Jasa
Raharja (persero) dengan pengusaha kecil tidak ada ditentukan dalam perjanjian
tersebut. Walaupun demikian bukan
berarti hal tersebut berlaku untuk selama-lamanya, tetapi perjanjian tersebut
harus berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang lazim digunakan dalam
perjanjian pada umumnya. Adapun cara
berakhirnya perjanjian tersebut antara lain:
1. Telah terpenuhinya kewajiban pengusaha kecil
untuk melunasi pinjamannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
2. Pinjaman antara PT. Jasa Raharja (Persero)
dengan pengusaha kecil akan berakhir jika PT. Jasa Raharja (Persero) melepaskan
haknya atau menyatakan pembebasan hutang pihak pengusaha kecil.
3. Adanya pembatalan, karena perjanjian kerjasama
menyalahi aturan yang ada.
4. Sebab-sebab lain yang sesuai dengan ketentuan
umum.
Dari cara berakhirnya perjanjian kerjasama di atas, yang
terjadi pada dasarnya adalah cara berakhirnya perjanjian pada poin pertama dan
kedua.
BAB VI
KESIMPULAN dan SARAN
A. Kesimpulan
Dari hasil
penelitian ini dapatlah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemberian bantuan pinjaman modal yang dikelola
PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Utara sangatlah bermanfaat bagi
Pengusaha Kecil dan Koperasi di Kota Medan . Hal ini di kerenakan prosedur dan
persyaratannya mudah dan juga bunga pinjaman cukup ringan.
2. Bentuk perjanjian pemberian bantuan modal ini disepakati
dalam bentuk tertulis.
3. Jika terjadi wanprestasi maka penyelesaiannya
dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah, jika tidak tercapai kata
mufakat, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Medan.
B. Saran
1. Diharapkan kepada pihak peminjam agar
benar-benar mematuhi isi perjanjian pinjaman tersebut dan menggunakan pinjaman
tersebut sesuai dengan manfaat dan kebutuhannya.
2. Diharapkan kepada pihak BUMN agar benar-benar
melaksanakan kebijaksana pemerintah tersebut, supaya dapat dimanfaatkan oleh
pengusaha ekonomi lemah yang memang benar-benar membutuhkan pinjaman modal.
3. Berikan informasi yang jelas kepada dunia usaha
kecil dan koperasi agar mereka bisa memanfaatkan bantuan dana ini untuk
pengembangan usaha.
Nama kelompok :
1)
Daniel Anugrah Wibowo
2)
Deden Muhammad
3)
Nur rahman
4)
Peter burju
5)
Rachman hidayah
6)
Sulung panji
Daftar Pustaka
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1619/1/perdata-siddik.pdf
0 komentar:
Posting Komentar