Aspek Hukum Waralaba
Abstrak
Kegiatan perkekonomian terutama perdagangan atau jasa biasanya mempunyai
kekhasan dalam pembuatan jenis produk , merek, dan lain nya yang diatur dalam hukum waralaba atau hukum
perjanjian . Di Indonesia belum ada yang mengatur tentang warabalata oleh
karena itu yang digunakan di Indonesia trdapat pada Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (disingkat K.U.H.Perdata) dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang
ketenagakerjaan, dan undang-undang pajak pertambahan nilai dan pajak
penghasilan, serta undang-undang tetang wajib pajak.
Pendahuluan
Usaha waralaba sebenarnya telah lama ada dieropa dengan nama franchise. Pengertian waralaba
diambil dari pengertian franchishing yang disebut orang perjanjian franchisee
untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dibidang
perdagangan/jasa berupa jenis produk dan dan bentuk yang diusahakan termasuk
identitas perusahaan.
Beberapa unsur tentang
waralaba(franchise) tersebut, ialah:
1. Merupakan suatu perjanjian
2. Penjualan produk/jasa dengan merk dagang pemilik waralaba (franchisor)
3. Pemilik maralaba membantu pemakai waralab (franchisee) dibidang
pemasaran, manajemen dan bantuan tehnik lainnya
4. Pemakai waralaba membayar fee atau royalti atas penggunaan merk pemilik
waralaba.
Perjanjian waralaba merupakan perjian khusus tidak ada dalam kitab-kitab
Undang-undang Hukum Perdata dan dapat diterima dalam hokum karena didalam kitab
Undang-undang Hukum Perdata ditemui satu pasal yang mengatakan adanya kebebasan
berkontrak, mengakatan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang- undang bagi yang membuatnya (Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata).
Perjanjian-perjanjian yang terdapat yang berkaitan dengan waralaba:
1. Perjanjian tentang hutang piutang
2. Penyewaan tempat usaha
3. Perjanjian pembangunan tempat usaha
4. Penyewaan peralatan
Pembahasan
Pokok-Pokok Peraturan yang Terkait dengan Bisnis Waralaba
A.
Berhubungan dengan hokum perjanjian
1. Adakah kesepakatan dari pihak yang membuat perjanjian
2. Para pihak harus cakap (wenang) bertindak dalam hokum
3. Sesuatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
B.
Berhubungan dengan hak milik intelektual
1. Hak milik industry(indrustrial property) yang terdiri dari:
a. Hak paten (patent)
b. Hak merek (merk)
c. Hak desain produk industry (industrial design product)
2. Hak cipta (copyright)
a. Hak merk
Hak merk adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur
tersebut.
b. Hak paten
Hak khusus yang dibenarkan Negara kepada penemu
atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri
c. Hak cipta
Peraturan hak cipta dijumpai dalam undang-undang
no.6 tahun1982. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak maupun member izin.
Hak dari ciptaan dapat beralih pada orang lain
melalui lima cara :
Ø Warisan
Ø Hibah
Ø Wasiat
Ø Dijadikan milik Negara
Ø Perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, ,emgenai wewenang yang
disebut dalam akta. (Pasal3 ayat 2 Undang-undang Hak Cipta)
Selain menyangkut hak milik Intelektual, terhadap perjanjian waralaba
masih terdapat lagi ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan yang berhubungan
dengan waralaba tersebut, seperti yang disebut dibawah ini:
1. Berhubungan dengan hokum ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan
pada hakekatnya mempunyai peranan untuk menjamin kedudukan social ekonomi
tenaga kerja serta arah yang harus ditempuh dalam mengatur hubungan social
ekonomi tenaga kerja.
2. Berhubungan dengan peraturan pajak penambahan nilai (PPN)
Dalam rangka
bisnis waralaba terdapat transaksi yang terutang, yaitu:
a. Penyerahan jasa dari pemilik waralaba kepada pemakai berupa hal-hak
penggunaan merek untuk dipergunakan oleh pemakai waralaba
b. Penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pemakai waralaba dan atau
pemilik waralaba dalama negeri kepada pihak lain.
3. Berhubungan dengan wajib daftar perusahaan
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Kesimpulan
Pada dasarmya peraturan-peraturan yang
berlaku pada perjanjian waralaba, sebelum adanya peraturan yang khusus untuk mengatur
waralaba, yaitu:
a. Peraturan hokum tentang perjanjian khususnya yang dijumpai pada pasal
1320 kitab undang-undang perdata yaitu syarat-syarat sahnya perjanjian dan
pasal 1338 kitab undang-undang hokum perdata tentang ketentuan yang dapa
membenarkan tentag perjanjian waralaba.
b. Peraturan tentang hak milik intelektuan (hak paten, hak merek, dam hak
cipta)
c. Peraturan hukum tentang ketenagakerjaan
d. Peraturan hukum tentang daftar perusahaan sesuai dengan undang-undang no
3 tahun 1982, dan peraturan tentang surat izin usaha perdagangan (S.I.U.P.O,
sesuai dengan keputusan menteri perdagangan nomor: 1458/Kp/XII/84).
Nama
kelompok :
1)
Daniel Anugrah Wibowo
2)
Deden Muhammad
3)
Nur rahman
4)
Peter burju
5)
Rachman hidayah
6)
Sulung panji
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar