HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN
EKONOMI
Sumber :
http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf
Abstrak
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan
ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hokum perdata. Perbuatan hukum
yang banyak mengandun aspek ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai
dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hokum. Dasar hukum perikatan
terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPER) dan kitab
undang-undang dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam
perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum
jual-beli, sewa-menyewa, asuransi perbankan, pasar modal, surat-surat berharga,
perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebeasan berkontrak
berdasarkan pasal1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hokum perikatan yang banyak
digunakan dalam hubunan di masyarakat.
Pendahuluan
hukum bertujuan mengatur berbagai
kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat.kepentingan
manusia dalam masyarakat begitu luas, mulai dari kepentingan pribadi hingga
masyarakat dengan Negara. Untuk itu pergolongan hukum privat mengatur
kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum dagang dan hukum perdata.
Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab undang-undang hukum perdata
merupakan hukum yan bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan
hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta
kekayaan seseorang atau badan hukum.
Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk
mendapatkan keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma
yang terdapat dalam undang-undang yang berlaku maupun hukum yang berlaku.
Dengan adanya hubungan hukum maka terjadfi pertalian hubungan subjek hukum
dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan). Dalam hukum perikatan didalamnya
terdapat dua azas yaitu azas konsensualitas dan azas kebebasan berkontrak.
Dalam perkembangan perekonomian di
Indonesia, tentunya memerlukan perangkat hukum nasional yang sesuai dengan
hukum perikatan atau kontrak yang berkembang dinamis dalam masyarakat
melengkapi perangkat perundang-undangan. Di Indonesia berbagai peratutran
undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian
kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Naumun
untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka ke dua kitab undang-undang itu
masih digunakan sampai ada peraturan perundang-undangan yang baru untuk
menggantinya.
Pembahasan
Kontrak atau perjanjian suatu peristiwa
dimana seorang bernajnji kepada orang lain atau dimana dua orang saling
berjanji unuk melaksanakan sesuatu. Akibat peristiwa ini menimbulkan suatu
hubungan hukum antara dua orang yang disebut dengan perikatan. Perjanjian akan
menimbulkan perikatan yaiu undang-undang. Perikatan yang ditimbulkan oleh
undang-undan dikarenakan para pihak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh
undang-undang.
Dalam melakukan kontrak atau transaksi
dalam melakukan hukum perikatan, banyak menggunakan aspek persetujuan atau
pengikatan para pihak dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan
ekonomi. Pengikatan yang timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis
dalam bidang keperdataan dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan
perundang-undangan sebagai berikut:
A.
Azas kebebasan berkontrak
Perikatan bersumber pada perjanjian dan
undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPer). Pasal 1320 KUHPer berisi tentang
empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
- kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus
ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan suatu perikatan.
- kecakapan para pihak
Para pihak yang melakukan perjanjian
haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yaitu berupa manusia dan
badan-badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam melakukan perbuatan
hukum tertentu.
Badan hukum dapat bertindak sebagai subjek
hukum apabila memenuhi sdyarat sebagai berikut :
- Akta pendirian oleh Notaris
- Pendaftaran di panitera pengadilan negeri setempat
- Pengumuman dalam berita Negara atau lembaran Negara Republik Indonesia
3. Objek tertentu
Objek tertentu maksudnya para pihak
melaksanakan perjanjian atau perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang
telah ditetapkan pada saat kesepakatan terjadi.
4. Sebab yang halal
Dalam melaksanakan perjanjian atau
perikatan tidak diperbolehkan melawan undang-undang, kebiasaan, dan ketertiban
umum.
B. Subjek hukum perikatan
Kegiatan ekonomi secara umum dapat
diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan
hukum untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Dalam perkembangannya manusia tidak mampu
melaksanakan kegiatannya secara sendiri, maka lahirlah perkumpulan-perkumpulan,
asosiasi, dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan
berkontrak menurut Daeng (2009:7), sebagai berikut :
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam
masyarakat umu dikanal dengan nama Usaha Dagang (UD) dan Perusaan Dagang (PD).
Prosedur pendirian sebagai
berikut :
a.
Akte pendirian notaries
b.
Izin usaha departemen
perdagangan/dinas perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang wajib daftar
perusahaan
c.
Memiliki nomor pokok wajib
pajak/NPWP/UU No.6/1983 tentang perpajakan
- Perusahaan Persekutuan (pasal 1618 KUH Perdata)
Perusahaan persekutuan
adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengingatkan diri untuk masuk dalam
persekutuan denan maksud membagi keuntungan.
- Persekutuan Komanditer(pasal 19 samapai 21 KUHD)
- Perseorangan Firma (pasal16sampai 18 KUHD)
- Peseorangan Terbatas (UU No.20 Tahun 2007 tentang PT)
C. Perbuatan hukum perikatan
1. Jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai perikatan
antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum
berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2. Sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan
perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Asuransi menurut pasal 246 KUHD ialah suatu
perjanjian antara penanggung dengan tertanggung untuk mengalihkan risiko oleh
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat
dipastikan dengan pembayaran premi tertentu.
Asuransi terbagi menjadi dua bagian, yakni :
1. Asuransi kerugian
Asuransi dilakukan
berdasarkan kesepakatan untuk mengalihkan risikon dari tertanggung kepada pihak
penanggun atau pihak ketiga berdasarkan Evenement yakni suatu peristiwa yang
tidak dapat diduga akan terjadi oleh masing-masing pihak.
2. Asuransi sejumlah uang
Asuransi dilakuakn terhadap
peristiwa yang pasti akan terjadi. Jenis asuransi ini bersifat tabungan.
4. Perbankan
Kredit perbankan meurut Undang-Undang Nomor
7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan penyediaan uang atau tagihan
bedasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak
lain untuk melunasi utang dalam jangka waktu dan bunga yang ditentukan. Kredit
merupakan salah satu sumber pembiayaan dari bank yang dipakai untuk modal
usaha.
Nasabah dalam melakukan kredit harus
memiliki syarat dalam 4 C, yaitu Capital, Collateral, Condite, Condition of
economc.
5. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta, merk, dan
paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam
lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai
ekonomis. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak paten, hak
cipta, hak merk, dan desain industry kepada pemegang hak lain untuk mengambil
manfaat ekonomi dan perlindungan dalam jangka waktu tertentu.
6. Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan
kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja. Dalam perjanjian kerja
ini terdapat kesepakatan untuk melakukan pekerjaan antara pihak pengusaha
dengan pekerja untuk mendapatkan upah, penempatan kerja, tunjangan, bonus, dan
kesehatan serta keselamatan kerja.
7. Surat berharga
Surat berharga adalah surat yang mempunyai
nilai ekonomis dan dapat dialihkan kegunaannya untuk transaksi perdagangan dari
penerbitan samapai penagihan kepada pihak debitur. Unsur-unsur surat berharga
meliputi : dapat dialihkan kepada pihak lain, mempunyai nilai komersial, surat
tersebut mempunyai hak tagih kepada pemegangnya. Surat berharga berfunsi sebagai surat tuntutan hutan,
pembawa hak, dan mudah diperjual belikan.
8. Pasar modal
Pasar modal adalah bursa efek. Bursa adalah
gedung yang ditetapkan sebagai kantor untuk kegiatan perdagangan valuta asin,
efek, dan komoditi. Bursa efek adalah tempat diperdagangkannya efek. Efek
merupakan setiap surat berharga yang bisa diperdagangkan dalam bursa, misalnya
saham, obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat, bukti keuntungan, dan
surat-surat jaminan yang digunakan untuk membeli saham, obligasi, atau bukti
penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya.
D. Objek hukum perikatan
Benda merupakan objek hukum yang mengatur
hubungan antara manusia dengan benda. Benda dalam pasal 499 KUHPer adalah semua
barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari harta kekayaan . Barang sifatnya
berwujud sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dengan demikian pengertian
benda mencakup barang berwujud dan tidak berwujud (hak).
Benda adalah system tertutup maksudnya
adalah orang tidak dapat mengadakan hak kebendaan baru selain yang sudah
ditetapkan oleh undang-undang. Misalnya ketentuan tentang hak milik, hak guna
usaha, hak pakai, hak guna bangunan atas tanah sudah ditetapkan dalam Undang-Undang
pokok Agraria. Contoh lainnya : UU merek, UU hak cipta, UU paten. Sedangkan
Benda adalah system terbuka artinya orang dapat mengadakan perjanjian apapun yang
sudah diatur oleh Undang-Undang (KUHPer, UU Khusus) maupun belum ada peraturan
dalam UU.
Hak kebendaan adalah hak yang memberikan
kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan kepada
siapapun juga. Contohnya : hak milik, hak sewa, hak memungut hasil, hak pakai,
hak gadai, hak tanggungan, hak cipta dan lainnya.
E. Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila
suatu pihak dalam melakukan hubugan hukum melakukan ingkar janji atau cidera
janji.
Sanksi atau hukuman terhadap debitur yang
melakukan Wansprestasi terbagi menjadi empat bagian :
1. Meminta pelaksanaan perjanjian
meskipun telah dinyatakan terlambat.
2. Meinta ganti kerugian yang
dideritanya karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
3. Menuntut pelaksanaan perjanjian
disertai ganti kerugian.
4. Perjanjian dibatalkan disertai
ganti kerugian. (Subekti, 1980:147)
Akibat Wansprestasi mempunyai akibat yang
sangat penting maka sanksi hukum yang ditetapkan :
1. Ganti kerugian berupa biaya,
rugi, dan bunga
2. Pembatalan perjanjian
3. Peralihan risiko
Kesimpulan
Jadi, kegiatan perekonomian diatur oleh
hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan
Undang-Undang. hukum perikatan digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli,
sewa-menyewa, asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja,
pasar modal dan lainnya. Hukum perikatan juga menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsensualitas sebagai induk dari kebebasan para pihak
dalam melakukan perikatan. Benda sebagai objek perikatan disebut objek hukum
dalam penyerahan benda bergerak dan tidak bergerak merupakan salah satu prestasi
yang harus dilakukan hak dan kewajibannya kepada salah satu pihak dalam
perikatan.
Nama
kelompok :
- Daniel Anugrah Wibowo
- Deden Muhammad
- Nur rahman
- Peter burju
- Rachman hidayah
- Sulung panji
0 komentar:
Posting Komentar