Senin, 16 Mei 2011

PENANAMAN MODAL ASING

Pada setiap negara didalamnya terdapat berbagai macam perusahaan-perusahaan. Modal asal dari perusahaan-perusahaan tersebut tentunya bermacam-macam, ada yang berasal dari dalam negeri adapun juga yang berasal dari luar negeri. Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan sekilas tentang penanaman modal asing.

Modal asing merupakan modal yang berasal dari luar negeri atau juga biusa diartikan sebagai alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa negara sendiri/devisa dalam negeri. Lalu modal asing tersebut dibawa oleh seorang investor dari luar negeri kemudian dengan modal yang dibawanya lalu didirikanlah sebuah perusahaan oleh si investor tersebut, yang disebut dengan perusahaan asing. Investor merupakan seseorang yang menanamkan modalnya pada suatu perusahaan di dalam suatu negara.
Penanaman modal asing merupakan penanaman modal yang dilakukan oleh investor luar negeri untu mendirikan suatu perusahaan di dalam suatu negara dan telah bersedi menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung.

Selain itu juga setiap negara meiliki ketentuan-ketentuan untuk bisa mendirikan perusahaan didalam negaranya tersebut, saya ambil contoh seperti di Indonesia. Di Indonesia mempunyai berbagai ketentuan untuk bisa mendirikan suatu perusahaan didalamnya terutama bagi perusahaan asing, ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya : 
  • Perusahaan yang dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia (Pasal 3)
  • Perusahaan asing wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga kerja WNI (Pasal 12)
  • Investor diberikan hak transfer yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang dengan mata uang asli dengan nilai tukar rupiah pada saat itu.
  • Dalam penanaman modal dapat dilakukan kerjasama antara modal asing dan dalam negeri (Pasal 23)
  • Perusahaan wajib menjalankan perusahaannya dengan azas-azas ekonomi yang tidak merugikan kepentingan negara (Pasal 26)
  • Perusahaan – perusahaan yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberi kesempatan bagi modal dalam   negeri untuk masuk setelah jangka waktu tertentu dan   menurut imbangan yang telah ditentukan oleh pemerintah (pasal 27).


Catatan : selain itu juga tentunya para pemilik modal asing harus juga memikirkan hambatan-hambatan yang ada karena pada setiap negara tentunya mempunyai hambatan-hambatan yang berguna untuk menjaga perusahaan-perusahaan yang berada didalam negerinya dan juga menjaga kebudayaan dari suatu negara tersebut yang paling utama untuk menjaga produk-produk asal dalam negeri.

Pada setiap negara juga memiliki larangan-larangan untuk para investor asing yang ingin membangun perusahaan di suatu negara, contohnya seperti di Indonesia melarang para investor asing perusahaannya pada bidang-bidang tertentu, larangan-larangan pada bidang-bidang tersebut diantaranya :
  •  Pada bidang pelabuhan
  •  Pada bidang pertahanan seperti senjata dll
  •  Penerbangan
  •  Kereta api umum
  •  Telekomunikasi
  •  Dll

Kesimpulan

Jadi dalam suatu negara di berikan izin untuk para investor asing ataupun dalam negeri untuk menanamkan modalnya pada negara tersebut dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku ataupun aturan-aturan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar

........KESEHATAN YANG BAIK DI MULAI DARI BERAT BADAN YANG IDEAL........

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More