Kebijakan moneter adalah segala tindakan pemerintah dari bank sentral untuk mengatur keadaan keuangan negara dengan tujuan menjaga kestabilan ekonomi dan mendorong usaha pembangunan nasional. Kebijakan moneter bisa dilakukan oleh bank sentral atau pemerintah dengan cara langsung dan juga tidak langsung.
Kebijakan moneter langsung berarti pemerintah ataupun bank sentral secara langsung ikut campur tangan dalam hal peredran uang atau kredit perbankan, misalnya : mencetak uang baru, merombak sistem perbankan, mengambil alih, urusan perbankan/perkreditan, membekukan saldo perusahaan swasta ataupun perusahaan negara di bank, dll
Kebijakan moneter tidak langsung dilakukan oleh bank sentral dengan cara mempengaruhi kemampuan bank-bank umum dalam memberikan kredit.
Dalam kebijakan moneter ada bveberapa alat (instrument) yang bisa digunakan, diantaranya :
Kebijakan cash ratio atau cadangan kas
Cadangan kas yaitu simpanan bank umum yang ada dibank Indonesia dalam bentuk liquid (uang tuni atau rekening koran). Besarnya cadangan ini ditetapkan dalam presentase tertentu dari utang bank.
Kebijakan suku bunga (politik diskonto)
Banki sentral berfungsi sebagai leader of the last resort artinya sandaran terakhir tempat bank umum meminjam dana apabila kehabisan dana. Pinjaman ini dikenakan diskonto (bunga).
Open market policy (kebijakan pasar terbuka)
Kebijakan ini diartikan sebagai jual/beli surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi dan menambah jumlah uang beredar. Jika pemerintah ingin mengurangi jumlah uang beredar maka bank sentral juga menjual obligasi pemerintah agar dibeli oleh bank umum (masyarakat). Sebaliknya jika pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar, maka bank sentral membeli obligasi pemerintah yang ada di bank umum (masyarakat)
Kebijakan pagu kredit (batas/plafon kredit)
Untuk mengekang inflasi, pemerintah dan bank sentral dapat menentukan suatu batas maksimum (pagu) untuk kredit yang boleh diberikan oleh bank dalam jangka waktu tertentu. Agar tidak menghambat produksi kredit diprioritaskan kepada yang produktif dan penting.
Sekilas tentang bank
Bank merupakan sebuah lembaga yang melakukan kegiatanb usaha mengumpulkan/menarik dana dari masyarakat dengan memberikan imbalan bung dan kemudian memtuar dana tersebut dengan memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat dengan menarik (mengenakan bunga).
Bank sentral (dipegang oleh BI) berugas untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal serta mengatur jumlah uang beredar (bank sirkulasi), leader of the last resort, pemegang otoritas moneter dan berkewajiban menjaga stabilitas nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan.
Bank umum bertugas sebagai :
Demand deposit (tabungan giro), yaitu simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan cek.
Time deposit, yaitu tabungan dengan jangka waktu tertentu.
Tabungan biasa.
Contoh bank umum ; milik pemerintah ( BRI, Bank Mandiri ), swasta (Lippo Bank, BII), campuran pemerintah dan swasta asing ( BCA, Bank Danamon, dll ), koperasi ( Bukopin ), asing ( HSBC, Standart cartered Bank dll ).
Catatan : Kebijakan moneter langsung bisa dilakukan dengan moral suassion (persuasif)/direct actio yang merupakan tindakan langsung dari bank sentral yang terdiri dari memberikan imbauan, ajakan, peringatan, dan teguran kepada bank umum agar mau menaati dan melaksanakan kebijakan yang telah digariskan pemeintah. Hal ini disebut juga kebijakan kualitatif, sedangkan kebijakan cash ratio, kebijakan suku bunga, open market policy, kebijakan pagu kredit disebut dengan kebijakan kuantitatif.
Kesimpulan
Jadi kebijakan moneter merupakan kebijakan yang mengatur keadaan keuangan negara yang bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan juga mendorong usaha pembangunan nasionbal. Selain itu juga kebikan moneter berhubungan erat dengan bank sentral sebagai pelaku maupoun bank umum juga pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar