Pengertian badan usaha
Badan usaha atau BU merupakan kesatuan yang yuridis dan ekonomis yang merupakan faktor produksi yang bertujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan.
Peranan badan Usaha
- Mengendalikan lapangan kerja
- Menghasilkan barang dan jasa
- Membayar pajak
- Menghasilkan devisa
Badan usaha terbagi berbagai macam-macam bentuk antara lain :
1. Perusahaan Perseorangan ( persero )
Perusahaan perseorangan atau di kenal dengan persero merupakan perusahaan badan usaha yang di miliki oleh satu orang, maksudnya pemilik dari perusahaan bertaggung jawab penuh terhadap semua risiko dalam kegiatan perusahaan. Modal dari perusahaan sendiri didapatkan dari modal sendiri. Bentuk perusahaan ini paling mudah untuk pendiriannya, bentuk perusahaan ini biasanya digunakan untuk usaha kecil.
2. Firma
Firma bisa diartikan sebagai persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama. Pemiliknya terdiri dari beberapa orang yang bersekutu. Para sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Jika firma didirikan dengan akta resmi, maka harus didaftarkan ke panitera pengadilan negeri dan selanjutnya di umumkan dalam berita negara republik indonesia.
3. Perseroan Komaditer
Perseroan komaditer didirikan oleh seorang atau beberapa otang yang mempercayakan uang atau barang kepada orang yang menjalankan perusahaan.
Perseroan komaditer terdiri dari dua macam, yaitu : - Sekutu Komanditer pasif yaitu sekutu yang mempercayakan uang maupun barangnya dalam persekutuan atau juga disebut persero diam.
- Sekutu Komanditer aktif merupakan suatu sekutu yang menjalankan perusahaan atau disebut juga persero kuasa.
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah usaha yang dibentuk dari sekelompok atau sekumpulan orang yang mempunyai hak untuk mencapai tujuan tertentu yang sudah di akui oleh hukum. Modal terdiri dari berbagai saham-saham yang bisa di perjual-belikan. Jadi secara umum merupakan suatu persekutuan yang yang di jalankan dengan modal usaha yang terdiri dari berbagai saham-saham dan pemiliknya di tentukan oleh banyaknya bagian saham yang dimiliknya, bisa juga modal di peroleh dari obligasi. Selain itu persero juga merupakan badan hukum. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan ( dividen ) yang besar maupun kecilnya keuntungan yang di dapat oleh perseroan terbatas tersebut. Sedangkan bagi pemilik obligasi keuntungannya berupa bunga-bunga tetap tanpa menhiraukan keuntungan maupun ruginya dari perseroan terbatas.
Persoran terbatas ( PT ) dibedakan menjadi tiga yaitu :
1. Perseroan Terbatas Terbuka ( PT Terbuka / umum )
Perseroan Terbuka merupakan suatu perseroan yang mdalnya berupa saham yang bisa di beli oleh masyarakat melalui pasar modal ( go public ). Saham bisa di tawarkan, diperjualbelikan secara umum melalui bursa saham. Dengan adanya saham yang diperjualbelikan melalui bursa saham maka setiap orang mempunyai hak untuk membeli saham dari perusahaan tersebut.
2. Perseroan Terbatas Tertutup ( PT Tertutup )
Perseroan tertutup tidak seperti perseroan terbuka yang sahamnya bisa dimilik oleh masyarakat secara bebas. Jadi yang di maksud dengan perseroan tertutup adalah suatu perseroan yang modalnya berupa saham tetapi saham itu tidak bisa di miliki oleh umum, contohnya seperti pemilik saham hanya berasal dari keluarga, kerabat maupun dari kalangan tertentu saja.
3. Perseroan Terbatas Kosong ( PT Kosong )
Perseroan Terbatas Kosong maksudnya adalah suatu perseroan terbatas yang sudah di tinggal oleh pemiliknya dan hanya tinggal nama saja.
BUMN merupakan suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya di miliki oleh negara. BUMN sangat penting untuk mencegah timbulnya penguasaan secara monopoli. BUMN cenderung memegang kekuasaan tertinggi untuk menjamin kesejahteraan rakyat, contohnya seperti sektor perdagangan beras yang dimana beras sangat di butuhkan oleh masyarakat di Indonesia dengan pemerintah mendirikan perum bulog akhirnya bisa mengurus masalah dari sektor ini.
Ciri-ciri BUMN :
1. Seluruh hak dan kewajiban maupun tanggung jawab berada di tangan pemerintah dengan kata lain pemerintah berkuasa penuh
2. Sebagian maupun seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah
3. Pengawasan dilakukan oleh negara
4. Permodalan BUMN bisa di himpun dari pihak lain
Bentu-bentuk BUMN
1. Perusahaan Perseroan (persero)
Merupakan BUMN yang karakteristiknya hampir sama dengan Perseroan Terbatas hanya modal dari persero berbentuk saham yang minimal 51% bagiannya dimiliki oleh negara, contoh PT Bank Mandiri, PT BNI, dan PT Garuda Indonesia.
2. Perusahaan Umum (perum)
Tujuan didirikan perum adalah untuk menyediakan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat, contoh Pegadaian.
3. Perusahaan Jawatan (perjan)
Merupakan bentuk badan usaha yang mengabdi pada negara dan melayani masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan umum, contoh PT KAI dahulunya berbentuk perjan yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api.
6. Koperasi
Koperasi adalah usaha yang dilakukan secara bersama untuk kepentingan bersama.
Fungsi koperasi :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotannya
- Mempertinggi kualitas masyarakat
- Mensejahterakan anggotanya
Struktur organisasi koperasi
Rapat Anggota Pembina
Pengurus Unit usaha
Pengawas
Anggota
Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang berbentuk aset keuangan yang sudah di sahkan oleh pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar