Akuntan publik adalah akuntan
yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan
publik (lihat di bawah) di Indonesia.
SEKILAS TENTANG IFRS
Tujuan IFRS adalah memastikan
bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk
periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung
informasi berkualitas tinggi yang:
- Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
- Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
- Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Ketentuan mengenai akuntan publik
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011
tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
UU NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA
INTERNATIONAL FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)
UU ini pertama kali disahkan oleh
Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011. UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi
kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik ,
kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini
sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Beberapa point hal baru yaitu:
terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6),
rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan
non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite
profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal
33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44),
Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53),
dan Sanksi pidana (pasal 55-57).
Berikut adalah pasal-pasal pada
UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja
di Indonesia :
Pasal 1
(1) Akuntan Publik adalah seseorang yang telah
memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang
ini.
(2) Akuntan Publik Asing adalah
warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang
bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas
informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan
permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian
saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing tersebut.
(3) Akuntan Publik Asing yang telah memiliki
izin Akuntan Publik tunduk pada Undang - Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 17
(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja
profesional asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing
yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh
tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.
TANTANGAN AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI KONVERGENSI IFRS DAN ERA
GLOBALISASI
Banyak sisi pandang yang dapat kita
analisis saat disahkannya UU No.5 Tahun 2011 oleh Presiden SBY. Pokok bahasan
yang paling sering dibicarkan saat ini secara umum untuk Negara Indonesia dan
khususnya untuk Tenaga ahli Akuntan Publik di Indonesia, adalah menghadapi Konvergensi atau adopsi
standar keuangan yang baru dari PSAK menjadi IFRS.
International Accounting
Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting
Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas
tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian
profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai
substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu,
dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan
keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antar
negara di berbagai belahan dunia.
Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS
berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu
perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki
daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya.
Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami
kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Negara kita Indonesia,
konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal
yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara
pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK,
atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi aspek kompetensi
wajib-baru bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen,
regulator dan akuntan pendidik.
Setelah uraian diatas bagaimana
Indonesia mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari sisi lain bagaimana
kondisi tenaga akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan PSAK menjadi IFRS.
Liberalisasi jasa akuntan
se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015, tampaknya bukanlah masalah enteng bagi
keprofesian. Persaingan ketat dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada
medan tersebut, baukanlah persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam
peta ASEAN. Kita masih kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang
menyangsikan kualitas kompetensi akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan
akuntan-akuntan dari Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Data Jumlah Akuntan ASEAN tahun
2010 di masing-masing negara menyebutkan, yang menjadi anggota IAI hampir
10.000. Hal ini jauh tertinggal dengan Malaysia (27.292), Filipina (21.599),
Singapura (23.262), dan Thaiand (51.737). Berdasarkan data Pusat Pembinaan
Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan jumlah akuntan publik di
Indonesia juga tidak kalah memprihatinkan dibandingkan dengan negara tetangga.
Dengan hanya bermodal 1.000 orang akuntan publik pada tahun 2012, Indonesia
tertinggal jauh dengan Malaysia (2.500 akuntan publik), Filipina (4.941 akuntan
publik), danThailand (6.000 akuntan publik). Padalah Indonesia adalah negara yang
besar, dengan perkembangan ekonomi yang mengesankan dan suberdaya alam
melimpah, sehingga dibutuhkan banyak akuntan berkualitas untuk mengawal
pembangunan ekonomi agar semakin efisien dan efektif dengan kekuatan
integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau
yang lebih dikenal dengan perdagangan bebas di Negara ASEAN. Event ini akan
dilaksanakan tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini, Tenaga akuntan
Indonesia seperti yang dipaparkan diatas akan mengahdapi tantangan yang cukup
berat, hal ini disebabkan karena kualitas dan kesiapan akuntan asing di
negara-negara ASEAN sudah lebih memadai, sedangkan negara kita Indonesia masih
harus memperbaiki dan memantapkan sektor keprofesian di tingkat nasional. Bila
ditahun 2015 Indonesia masih kekurangan tenaga profesi akuntan Publik, maka
bukanlah hal yang mustahil posisi ini akan diisi oleh akuntan warga negara
asing.
Dalam UU No.5 Tahun 2011 juga
sudah dicantumkan secara jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat
berkiprah di negara Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Andai jumlah Akuntan Publik pun sudah memadai namun tidak diiringi dengan
kualitas yang bersaing seperti penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi
internasional (IFRS) maka bisa jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah
bersaing dengan Akuntan Publik asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar
Indonesia akan banyak dikuasai AP Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih
memilih AP Asing, yang jauh lebih menguasai standar akuntansi internasional dan
lebih berkualitas.
Dengan melihat kondisi seperti
ini, Indonesia diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik yang lebih
matang dan berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu menambah
dan melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu menguasai
IFRS sebagai standar pelaporan internasional.
Sumber :
http://rahadiancahyadi.blogspot.com/2013/11/uu-kode-etik-akuntan-publik-menghadapi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik
http://farfat.wordpress.com/2013/11/29/uu-kode-etik-tahun-2010-dengan-kewajiban-perusahaan-menyajikan-laporan-keuangan-sesuai-dengan-ifrs/
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2013/11/uu-no5-tahun-2011-ap-akuntan-publik.html
http://syahrezamarasutanpohan.wordpress.com/2012/03/23/ifrs-international-financial-accounting-standard/
http://siliconangle.com/blog/2012/07/19/ibm-finds-a-new-prospect-in-cmos/stats-businessman/