PENGARUH PROFESIONALISME, PENGETAHUAN MENDETEKSI
KEKELIRUAN, DAN ETIKA PROFESI TERHADAP PERTIMBANGAN
TINGKAT MATERIALITAS AKUNTAN PUBLIK
PENDAHULUAN
Untuk dapat meningkatkan sikap
profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, hendaknya para
akuntan JAAI VOLUME 13 NO. 2, DESEMBER 2009: 211–220 212 publik memiliki
pengetahuan audit yang memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode
etik profesi.
FASB dalam Statement of Financial
Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua
kualitas utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan
keputusan. Gambaran terhadap profesionalisme dalam profesi akuntan publik
seperti yang dikemukakan oleh Hastuti dkk. (2003) dicerminkan melalui lima
dimensi, yaitu pengabdian pada profesi,
kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi dan hubungan dengan
rekan seprofesi.
Seorang profesional akuntan
publik harus mempunyai pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk
mendukung pekerjaannya dalam melakukan setiap pemeriksaan dan beretika.
Penelitian ini merupakan
pengembangan penelitian yang dilakukan oleh Hastuti dkk. (2003). Perbedaan
penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada (1) obyek penelitian,
yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Jakarta. Dengan mengambil KAP di
Jakarta sebagai obyek penelitian diharapkan dapat merepresentasikan KAP di Indonesia
karena sebagian besar KAP big 4 dan KAP non big 4 berada di Jakarta; (2) penambahan
variabel independen, yaitu pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan
yang diambil dari penelitian Sularso dan Na’im (1999), dan etika profesi yang diambil dari penelitian Murtanto dan
Marini (1999) dan KAP non big 4 berada di Jakarta; Berdasarkan uraian di atas,
penelitian ini ingin membuktikan secara empiris pengaruh profesionalisme, pengetahuan
akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan
tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
KAJIAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
Audit Laporan Keuangan
Menurut Agoes (2004) setidaknya
terdapat dua alasan perlunya suatu laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP), yaitu pertama, jika tidak diaudit ada kemungkinan bahwa laporan
keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak
disengaja sehingga diragukan kewajarannya oleh pihak–pihak yang berkepentingan
terhadap laporan keuangan. Kedua, jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat
opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) dari KAP, berarti laporan
keuangan tersebut dapat diasumsikan bebas dari salah saji material dan telah
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia.
Pertimbangan Tingkat Materialitas
Menurut Widjaya (2005) konsep materialitas
menunjukkan seberapa besar salah saji yang dapat diterima oleh seorang auditor agar
para pemakai laporan keuangan tidak terpengaruh oleh salah saji tersebut.
Arens dkk (2005) menyatakan konsep
materialitas menggunakan tiga tingkatan dalam mempertimbangkan jenis laporan
yang harus dibuat, antara lain: (1) Jumlah yang tidak material, jika terdapat
salah saji laporan keuangan tetapi cenderung tidak mempengaruhi keputusan pemakai
laporan, salah saji tersebut dianggap tidak material; (2) Jumlahnya material,
tetapi tidak menganggu laporan keuangan secara keseluruhan. Tingkat
materialitas ini terjadi jika salah saji di dalam laporan keuangan dapat mempengaruhi
keputusan pemakai, tetapi keseluruhan laporan keuangan tersebuttersaji dengan
benar sehingga tetap berguna;(3) Jumlahnya sangat material atau pengaruhnya sangat
meluas sehingga kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan diragukan. Tingkat
tertinggi terjadi jika para pemakai dapat membuat keputusan yang salah jika
mereka mengandalkan laporan keuangan secara keseluruhan.
Pertimbangan auditor mengenai
materialitas merupakan pertimbangan profesional dan dipengaruhi oleh persepsi
auditor atas kebutuhan orang yang memiliki pengetahuan memadai dan yang akan
meletakkan kepercayaan terhadap laporan keuangan (Ikatan Akuntan Indonesia,
2001).
Profesionalisme
Dalam pengertian umum, seseorang dikatakan
profesional jika memenuhi tiga kriteria, yaitu mempunyai keahlian untuk melaksanakan
tugas sesuai dengan bidangnya.
Profesi dan profesionalisme dapat
dibedakan secara konseptual seperti dikemukakan oleh Lekatompessy (2003). Profesi
merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan profesionalisme
merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat apakah suatu
pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak.
Etika Profesi Etika
profesi merupakan karakteristik
suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini, 2003).
Prinsip-prinsip etika yang
dirumuskan IAPI dan dianggap menjadi kode etik perilaku akuntan Indonesia
adalah (1) tanggung jawab, (2) kepentingan masyarakat, (3) integritas, (4) obyektifitas
dan independen, (5) kompetensi dan ketentuan profesi, (6) kerahasiaan, dan (7) perilaku
profesional.
METODE PENELITIAN
Pemilihan Sampel dan Pengumpulan Data
Obyek penelitian yang diambil
adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar pada Direktori Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) 2008 di wilayah Jakarta dengan akuntan publik yang
bekerja di KAP dijadikan sebagai responden. Metode sampling yang digunakan adalah
convenience sampling, yaitu pemilihan sampel berdasarkan kemudahan, sehingga penelitian
ini mempunyai kebebasan untuk memilih sampel yang paling cepat dan mudah. Data
dikumpulkan melalui survai kuisioner yang dikirmkan kepada responden baik
secara langsung atau melalui contact person. Jumlah kuisioner yang dikirimkan
kepada responden sebanyak dua ratus, kuisioner yang direspon sebanyak seratus
lima puluh.
HASIL PEMBAHASAN
Ketepatan pengujian hipotesis
sangat tergantung pada kualitas data yang dipakai dalam pengujian tersebut.nHasil
uji validitas dan reliabilitas menunjukan bahwa data yang digunakan dalam
penelitian ini valid (akurat) dan reliabel (dapat diandalkan.
Hasil pengujian hipotesis satu
menunjukkan bahwa tingkat profesionalisme berpengaruh secara positif terhadap
pertimbangan tingkat materialitas. Hasil pengujian hipotesis dua menunjukkan
bahwa tingkat pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan
berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Hasil pengujian
hipotesis tiga menunjukkan bahwa etika profesi berpengaruh secara positif terhadap
pertimbangan tingkat materialitas.
KESIMPULAN
Hasil penelitian ini
mengindikasikan bahwa profesionalisme, pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika
profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam
proses audit laporan keuangan.Selain itu juga semakin banyak pengetahuannya si
akuntan publik akan sangat berguna.
Sumber Jurnal :
http://journal.uii.ac.id/index.php/JAAI/article/viewFile/2270/2071
0 komentar:
Posting Komentar