Minggu, 10 April 2011

SEKILAS TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (INDONESIA)

Pada setiap negara tentunya memiliki perusahaan-perusahaan. Dimana perusahaan-perusahaan tersebut ada yang dari pihak BUMN yang disebut perusahaan BUMN contohnya seperti PLN dll, selainitu ada juga perusahaan milik swasta dimana tersebut permodalannya berasal dari luar negeri, tetapi tidak semuanya seperti itu hanya beberapa . Pada kali ini saya akan membahas tentang penanaman modal dari dalam negeri. Perusahaan sendiri merupakan tempat kegiatan yang menciptakan suatu usaha dalam berbagai cara yang dilakukannya untuk mencapai tujuan tertentu yang dimana modalnya bisa di dapat dari luarnegeri ataupun dari dalam negeri.

Pada suatu usaha ataupun kegiatan pasti tentunya memiliki modal untuk kegiatannya tersebut sama halnya seperti perusahaan ataupun wirausaha lainnya. Perusahaan ataupun wirausaha mempunyai modalnya yang ditanam oleh pihak asing ataupun dari pihak dalam negeri. Modal dalam negeri merupakan modal yang berasal dari dalam negeri yang berupa kekayaan masyarakat dalam negeri yang dimiliki oleh negara. Pada setiap para penanam modal diberikan hak sepenuhnya atas menentukannya direksi bagi perusahaan yang bersangkutan. Selain itu menurut pasal 19 perusahaan-perusahaan asing maupun perusahaan dalam negeri wajib menggunakan tenaga kerja yang berasal dari Indonesia (WNI). Perusahaan juga diberikan keringanan atas pajak perusahaannya tersebut jika modal-modalnya yang ditanam oleh perusahaan mendukung pembangunan baru misalkan di bidang pertanian, pariwisata, ataupun yang lainnya yang membantu pertumbuhan ekonomi maka akan diberikan keringanan pajak bahkan tidak akan dikenakan pajak. Keringanan pajak tersebut bisa berupa tari seleftif ataupun bisa berupa penyusutan yang berguna bagi perusahaan tentunya. Perusahaan ataupun wirausaha pasti tentunya memiliki manfaat bagi negara, sehingga negara bisa mendapatkan keuntungannya, misalkan seperti menambah devisa negara selain itu juga bisa membantu pertumbuhan bahkan pembangunan ekonomi. Saya ambil contoh misalkan si “A” mendirikan perusahaan, perusahaan tersebut pastinya akan dikenakan pajak bangunan, nah pajaknya itu yang akan membantu pertumbuhan ekonomi. Pada penanaman modal juga bisa dilakukan oleh pihak asing dimana modalnya itu bersal dari luar negeri. Seseorang yang ingin menanamkan modalnya tentunya pasti mempunyai prediksi kedepannya akan seperti apa, majukah atau sebaliknya. Jika penanaman modal bisa menambah devisa negara atau bisa menghemat dalam jumlah yang material maka akan diberi tambahan bebas pajak selama 1 tahun (pasal 12 ayat 2). Selain itu jika penanaman modal dilakukan diluar Jawa maka akan ditambah pembebasan pajak. Selain itu juga anda pasti akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar apalagi jika anda adalah warga negara sendiri (WNI).

Penanaman modal negeri di bagi menjadi 2 yaitu :
  • Penanaman modal langsung, contohnya seperti membeli perlengkapan, membeli peralatan, gedung, dll
  • Penanaman modal tidak langsung, contohnya seperti membeli saham, obligasi, dll

Selain itu perusahaan dalam negeri disebut dengan perusahaan nasional, karena perusahaan tersebut 51% modalnya berasal dari dalam negeri.


0 komentar:

Posting Komentar

........KESEHATAN YANG BAIK DI MULAI DARI BERAT BADAN YANG IDEAL........

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More