Pendahuluan
Pada kali ini saya akan menyampaikan tentang informasi dana bergulir pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan atau juga disebut denan PEMK, berikut dengan contoh dananya berikut analisanya. Dana bergulir adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Maksudnya yaitu DKI Jakarta yang merupakan kelompok pembiayaan yang diperuntukan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan yang dimanfaatkan secara bergulir.
Maksud dan tujuan dana bergulir
untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi masyarakat di kelurahan guna meningkatkan kemampuan kewirausahaan, meningkatkan perekonomian masyarakat kelurahan, dan menciptakan lapangan kerja.
Sasaran dana bergulir
Sasaran dari dana bergulir adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif berskala mikro, tidak memiliki akses perbankan, dan bertempat tinggal di kelurahan setempat.
Pelaksanaan dana bergulir
Pelaksananya yaitu unit pengelola dan bergulir PEMK dinas koperasi, UMKM dan perdagangan provinsi DKI Jakarata yang bermitra dengan koperasi jasa keuangan PEMK yang dibentuk oleh masyarakat kelurahan setempat.
Pola pemanfaatan dari dana bergulir menggunakan pola bagi hasil dengan pendekatan kelompok usaha mikro.
Dasar hukum pelaksanaan program dana bergulir :
1. Peraturan gubernur nomor 24 tahun 2008 tentang pengelolaan dana bergulir pemberdayaan ekonomi masyakat kelurahaan .
2. Peraturan gubernur nomor 24 tahun 2009 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bergulir pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan.
3. Peraturan gubernur nomor 63 tahun 2010 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja unit pengelola.
Presentase penyebaran dana
Contoh :
Dana bergulir untuk pengembangan usaha di kelurahan melalui KJK PEMK.
JAKARTA BARAT : Sebanyak 23 Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK PEMK) di 23 kelurahan di Jakarta Barat telah menerima bantuan bergulir sebanyak Rp 7,2 miliar lebih. "Dari sebanyak Rp 7.269.300.000 dana untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat kelurahan itu hingga Februari telah dapat dimanfaatkan sebanyak Rp 5.090.700.000 oleh 2.441 pemanfaat dengan berbagai macam jenis kegiatan usaha produktif ," kata Tati Budiarti, Kepala Suku Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Jakarta Barat.
Yang masih belum digulirkan akan terus dikucurkan kepada pemanfaat setelah melalui pertimbangan yang selektif dari Pengurus KJK." Harus diteliti sehingga dana itu bisa digulirkan kepada pemanfaat yang memang perlu dibantu," ujarnya.
Dalam hal pengguliran dana PEMK tersebut, pihak Sudin UKM Koperasi dan Perdagangan bekerjasama dengan Pemkot Jakarta Barat turut membantu agar aktivitas KJK dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. " Kami bersama Lurah dan Camat turut membina mereka agar berkembang, " ujarnya.
Menurut Tati, masyarakat juga diharapkan untuk membantu dan turut mengawasi perkembangan KJK agar berjalan sesuai aturan. Selain itu tentunya Badan Pengawas KJK harus berperan menjalankan tugasnya agar pemanfaatan dana itu benar-benar dapat untuk mengembangkan usaha masyarakat kelurahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. " Selain peran Badan Pengawas , pertanggungjawaban mengenai dana itu juga diaudit oleh akuntan publik," ujarnya.
Tati mengatakan dana bergulir untuk 23 kelurahan dari 56 kelurahan di Jakarta Barat itu dikucurkan secara betahap pada 30 Oktober 2009 untuk 5 kelurahan, pada 24 Nopember 2009 untuk 5 kelurahan, pada 27 Desember 2009 untuk 10 kelurahan dan pada 15 Januari 2010 untuk 3 kelurahan. Jumlah dana bergulir untuk masing-masing KJK tersebut bervariasi tergantung dari proposal atau bisnis plan yang diajukan masing-masing KJK ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Provinsi DKI. Tapi rata-rata setiap KJK mendapat guliran dana itu sekitar Rp 540 juta.
Menurut Tati, Gubernur DKI Jakarta dalam waktu dekat akan mengucurkan dana tahap 5 untuk KJK di Jakarta Barat.. Dalam tahun 2010 ini diharapkan seluruh KJK kelurahan di Jakarta Barat sudah menerima guliran dana itu.
Tati mengatakan , dana tersebut telah dapat dimanfaatkan oleh 2.441 pemanfaat tersebar di 8 kecamatan sebagai tambahan modal untuk pengembangan usaha produktif seperti warung, jual sayuran, home industry dan usaha kecil lainnya. "Sebanyak 33 kelurahan lainnya di Jakata Barat yang belum menerima giliran dana tersebut menunggu hasil penelitian dari BLUD Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Provinsi DKI . Jadi belum tahu kapan dana itu akan turun,"ujarnya.
Menurut Tati,. KJK tersebut berbadan hukum. Pengurusnya harus warga setempat ber KTP DKI. Para pemanfaat modal usaha tersebut juga harus penduduk kelurahan setempat ber KTP DKI. Pemanfaat mengajukan permohonan pinjaman modal untuk usaha itu sesuai kebutuhannya melalui Pengurus KJK. Pinjaman untuk modal pengembangan usaha itu . bervariasi sesuai kebutuhan maksimal Rp 5 juta/ untuk setiap pemanfaat..
Menurut Tati dana untuk pengembangan usaha tersebut dipinjamkan secara bergulir. " Dana tersebut bukan hibah tapi harus dikembalikan karena terus akan digulirkan hingga merata di tiap kelurahan," ujarnya.
Pinjaman dana tersebut dengan sistem bagi hasil. Antara pemanfaat dan KJK membuat perjanjian tentang pengelolaan dana termasuk sistem bagi hasil dari keuntungan dana pinjaman tersebut…"Pinjaman dana KJK itu bukan dengan sistem bunga tapi dengan bagi hasil, Ini harus ditaati karena ketentuan," ujarnya. (nmsoleh).
Menurut analisa saya cara kerja dari koperasi tersebut tergolong cukup bagus, maksudnya disini dari cara sikoperasi tersebut menyalurkan dananya untuk warga sekitar dengan memberikan pinjaman dana yang akan digunakan untuk menjalankan usaha. Tetapi menurut analisa saya kebanyakn dari dana yang diberikan oleh pemerintah pusat tidak seperti kenyataanya. Untuk KJK PEMK tersebut cukup baik cara pengelolaannya, jadi warga yang akan meminjam dana dari KJK PEMK tersebut diberikan bimbingan terlebih dahulu kemungkinan bimbingan yan diberikan agar warga yang meminjam dana akan mempermudah untuk mengelola usahanya tersebut kelak, jika diberikan bimbingan kemungkinan usahanya tersebut bisa sukses dan juga kemungkinan warga tersebut bisa mengembalikan dana pinjaman yang diberikan oleh KJK PEMK . Tetapi dalam kenyataanya dana yang bergulir apakah sudah digunakan pemanfaatannya oleh warga ? kita ambil contoh saja seperti di Indonesia , tidak mungkin suatu Negara tergolong kategori Negara maju jika masyarakatnya sendiri masih banyak yang pengangguran terutama pada daerah-daerah. Jadi dana yang diberikan pemerintah itu dikemanakan ? tidak mungkin menurut saya jika dana tersebut telah dimanfaatkan, jika dana yang bergulir telah dimanfaatkan penggunaannya Negara yang bersangkutan tersebut pastinya mampu mengurangi pengangguran karena banyaknya masyarakat yang melakukan kegiatan seperti wirausaha dll. Jadi jika Negara Indonesia ini ingin menjadi Negara yang maju saya rasa itu mudah kuncinya adalah kejujuran. Jika dan yang bergulir telah dikelola pasti neara ini akan berubah menjadi Negara maju.
Kesimpulan
Jadi Dana bergulir adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, sedangkan Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK PEMK) merupakan suatu koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam yang berada pada suatu kelurahan yang dananya tersebut digunakan untuk memajukan daerahnya selain itu juga dananya itu hanya diberikan sebagai pinjaman untuk berwirausaha kepada masyarakat di daerah kelurahan tersebut. Untuk pengembalian dananya ini dengan cara system bagi hasil.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar