Senin, 02 Januari 2012

KOPERASI SEKOLAH

Pendahuluan
Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk menembangkan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan. Dalam UU nomer 25 tahun 1992 berisi tentang pedoman bagi pemerntah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi , termasuk koperasi sekolah.
Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa.
Definisi Koperasi
Koperasi adalah bedan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sakaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (UU nomer 25 tahun 1992, pasal 1).
Sekolah merupakan suatu lembaga pendidikan.
Jadi, Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Fungsi Koperasi Sekolah
1.   Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.   Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.   Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4.   Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5.   Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. (Baswir, 2000: 6)
Sedangkan pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Jika dilihat dari unsur keanggotanya kopersi dapat digolongkan pada ada tiga model koperasi sekolah, yaitu :
1)        Koperasi siswa;
Koperasi siswa dilihat dari sisi kecukupan persyaratan dapat dinyatakan sebagai pra koperasi karena itu tidak dapat berbadan hukum.  Anggotanya belum memenuhi syarat usia minimal untuk melakukan tindakan hukum.  Dilihat dari sisi aktivitas ekonomi, tidak terpenuhinya persyaratan itu bukan masalah. Yang penting lembaga ini dapat menjalankan visinya sebagai lembaga usaha.  Fungsi utama koperasi sisw adalah sebagai  wahana pembelajaran dalam mengembangkan jiwa kewirausahaan siswa.
2)        Koperasi guru dan karyawan sekolah;
Model koperasi ini relatif tidak akan mengalami banyak kendala karena selain keanggotanya yang relatif lebih panjang, pada model koperasi ini relatif memiliki sumber daya yang lebih baik  berupa sumber daya keuangan maupun sumber daya manusia.  Hanya saja model ini pun pada umumnya belum dapat beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang ekonomi.
Model kopersi ini umumnya bergerak pada  usaha  simpan pinjam  sehingga koperasi dapat beperan sebagai media untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para guru dan karyawan dengan memberikan tingkat bunga pinjaman yang lebih murah. Namun ciri khas yang dipertahankan ini menggambarkan daya adapasi secara ekonomi tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.
Sekali pun demikian, karena koperasi ini berada pada lingkungan sekolah, idealnya harus dapat dikembangkan  menjadi wadah belajar siswa.
3)        Koperasi campuran antara guru dan siswa.
Pada model ini keanggotanya terdiri dari siswa dan guru dalam sekolah. Salah satu kebaikan dari model ini, koperasi dapat memiliki badan hukum sendiri dengan diawali para pendirinya dari para guru dan karyawan sekolah, status keangotaan siswa dapat dikategorikan dalam keanggotan khusus  sehingga siswa dapat bejar lebih banyak dari para gurunya dalam mengelola kegiatan usaha.  Kelemahan dari model koperasi ini adalah adanya perbedaan kepentingan yang sangat ekstrim dari anggota yang berstatus sebagai guru dan anggota siswa  sehinga dapat menyembabkan konflik kepentingan yang dapat menghambat perkembangan koperasi.
Sehubungan dengan itu model pembagian kewenangan dalam membangun kesepakatan harus dikembangkan dalam model standar prosedur yang transparan dan konsistem menjalankannya agar fungsi koperasi sebagai lahan edukatif dan lahan usaha dapat berkembang sebagaimana yang diharapkan .
Konflik kepentingan dapat diatasi pula dengan mengembangkan model-model kesepakatan formal dan didokumentasikan serta transparansi dala pengelolaan.
Kesimpulan :
 Koperasi sekolah adalah lembaga usaha yang lingkup keanggotanya terbatas dalam sebuah lingkungan satuan pendidikan tertentu. Selain itu juga koperaso sekolah terdiri dari 3 model yaitu : Koperasi siswa, Koperasi guru dan karyawan sekolah, dan Koperasi campuran antara guru dan siswa.

Sumber :


http://imronfauzi.wordpress.com/2008/06/23/koperasi-sekolah/
http://gurupembaharu.com/home/?p=2354
http://europa.eu/legislation_summaries/education_training_youth/general_framework/htm










1 komentar:

Software Koperasi Siswa artikel tentang koperasi siswa yang sangat edukatif & informatif

Posting Komentar

........KESEHATAN YANG BAIK DI MULAI DARI BERAT BADAN YANG IDEAL........

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More