Pendahuluan
Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.
Lambang Korpri dan Artinya
Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI;
Makna lambang/logo KORPRI:
1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
FUNGSI KORPRI
1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
3. Pelindung dan pengayom anggota
4. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
5. Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program - program pembangunan
6. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku
7. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa
Sifat KORPRI
Sebagai wadah pegawai republik Indonesia, sifat KORPRI disebutkan dalam AD pasal 3, “KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai republik Indonesia demi mmeningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.”
Dasar KORPRI
Sejalan dengan sifatnya maka gerak langkah KORPRI adalah berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong royong (AD, Pasal 5).
Visi KORPRI
Visi KORPRI adalah terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menyejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik (AD, Pasal 6).
Misi KORPRI
Misi KORPRI sebagaimana tertuang dalam AD, Pasal 9 adalah :
1). Mewujudkan organisasi KOPRPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan Negara;
2). Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KOPRPRI;
3). Meningkatkan peran serta KORPRI dalam menyukseskan pemabangunan nasional;
4). Menigkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota;
5). Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;
6). Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
7). Menegakkan peratuan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia;
8). Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI;
9). Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
SUMBER :