ECONOMY

Tingkatkan Pengetahuan Anda dan Ubahlah Dunia Mu Serta Raihlah Mimpi Mu

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

HEALTHY

Ketahauilah Pentingnya Kesehatan Tubuh Anda, Sayangi Tubuh Anda Demi Masa Depan Anda Bersama Keluarga

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 24 Oktober 2011

Definisi Saham dan Jenis Saham

Pendahuluan

Bisnis Saham memang saat ini adalah bisnis investasi yang sangat populer di pasar modal. Rating bisnis saham ini semakin meningkat setiap waktu dan mulai menyingkirkan bisnis-bisnis investasi lainnya di pasar modal.

Saham merupakan satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.  Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai.Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi.Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market). Selain itu saham terbagi atas beberapa tipe. Diantaranya saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa.

Jenis-Jenis Saham

Saham Preferen

Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.





Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:

Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk

Saham Biasa

Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.


Memiliki karakteristik:

Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja


Kesimpulan 

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.  Saham juga terbagi atas berbagai tipe diantaranya saham biasa dan saham preferen.

Prosedur Terbentuknya Sebuah Koperasi

Pendahuluan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dan dimana tujuan koperasi tersebut ingin mensejahterakan anggotanya.

Untuk membentuk sebuah koperasi tentunya memiliki berbagai syarat ataupun berbagai  prosedur, beriku cara untuk membentuk sebuah koperasi.

Syarat Pembentukan Koperasi 


Syarat jumlah orang pendiri untuk mendirikan Koperasi Primer sangat mudah yakni oleh minimal 20 orang. Disamping itu, juga harus dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar. AD Koperasi, minimal memuat 10 ketentuan.

Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6, 7, 8.
Syarat Pembentukan:
1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (Pasal 6).
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2. Sedangkan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi (Pasal 6).
3. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal 7).
4. Alamat kantor Koperasi harus jelas (Pasal 7).
Isi Anggaran Dasar, dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.



Tahap Persiapan Pendirian Koperasi



Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlumemahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapatmeminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasilainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenaipengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, danprospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan danpelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapanpembentukan koperasi, yang bertugas :
  1. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabatpemerintahan dan pejabat koperasi.
  2. Mempersiapakan acara rapat.
  3. Mempersiapkan tempat acara.
  4. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.


Rapat Pembentukan Koperasi
  1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
  2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum


Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
  • 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
  • Berita Acara Rapat Pembentukan.
  • Surat bukti penyetoran modal.
  • Rencana awal kegiatan usaha.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
  • Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
  • Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. 

Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Hasil Survei Koperasi

Sumber : KPS. SEHATI
Alamat : Ruko Mall Depok Blok B No 3
Jl. Margonda Raya
Depok
1. Berdirinya Koperasi
Koperasi ini berdiri Sejak 10 Juli 2009.


2. Latarbelakang berdirinya Koperasi
Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT. ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.


3. VISI dan MISI
VISI : Menjadi Koperasi yang Terbesar di Indonesia
MISI : Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Indonesia pada tingkat usaha Mikro.


4. Struktur Perusahaan Hingga Koperasi
PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati.


5. Cabang Koperasi di Indonesia
Ada 70 Cabang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke


6. Struktur Jabatan
a. BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo
b. CCO ( Credit Collection Officer : Haris
c. FO ( Finance Officer ) : Puput
d. CMO ( Credit Marketing Officer) :
• Yakup
• Arifin
• Irwansyah
• Ramadhan
• Irvansyah
• Panco
• Tri
e. OB ( Office Boy ) : Alwi


7. Tujuan Berdirinya Koperasi
• Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
• Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit
• Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
• Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah


8. Pesaing Koperasi
• BPR
• BAF
• Mandiri Finace


9. Masalah Yang Di Hadapi
• Nasabah yang Nunggak Pembayaran
• Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan
• Koperasi yang berbeda


10. Yang Berperan Utama dalam Pengambilan Keputusan
>> BM : Brance Manager


11. Sumber Pendapatan Koperasi
Bunga Pinjaman Dari Nasabah
Biaya Administrasi Nasabah


12. Peraturan Untuk Karyawan
Target kinerja tiap Bulan dan tiap Tahun
Disiplin dengan waktu
Tegas kepada nasabah yang mengganggu kinerja perusahaan
Rapih
Sopan.


13. Syarat Untuk menjadi Karyawan
BM (Brance Manager)
a. Berpengalaman
b. Pendidikan Minimal S1
c. Bertanggungjawab
CCO ( Creditor Collectiom Officer)
a. Pendidikan Minimal D3
b. Jujur dalam Kerja
c. Semanagt yang Tinggi
FO ( Finance Officer)Ø
a. Pendidikan Maksimal D3
b. Berpenampilan Menarik
c. Menguasai Microsoft Office
CMO ( Credit Marketing Officer )Ø
a. Pendidikan Maksimal SMA Sederajat
b. Loyalitas kepada koperasi
c. Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi
d. Menguasai Daerah Setempat
e. Jujur.


14. Perkembangan Kaperasi
Perkembangan Koperasi sangat Pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang.


Kesimpulan 


Dalam sebuah kopersi ternyata membutuhkan beberapa prosedur untuk membentuknya, selain itu juga koperasi berbentuk badan hukun. 
Jadi intinya Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.



Sumber :  



http://www.scribd.com/doc/52978359/PROSEDUR-PENDIRIAN-KOPERASI



Selasa, 11 Oktober 2011

ORGANISASI DAN MANAJEMEN SERTA FUNGSI PERANAN KOPERASI

Pendahuluan

Pada kali ini saya akan membahas tentang organisasi dan manajemen dalam koperasi serta tujuan dan fungsi koperasi. Koperasi merupakan lembaga tentunya lembaga harus di kelola seperti halnya lembaga-lembaga lainnya.


Perbedaan organisasi dan manajemen

Organisasi terdiri dari dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam acar yang terstruktur untuk mencapai sasaran spesifik atau sejumlah sasaran.

Manajemen merupakan proses perencanaan, mengorganisasikan, memimpin dan mengendalikan pekerjaan anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai sasran organisasi yang sudah di tetapkan.

Organisasi dan Manajemen dalam Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Menurut pandangan para ahli :

  • Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997). 
  • Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992). 
  • A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). 
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dantiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan
organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana
posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalammengendalikan manajemen perusahaannya.
  • Landasan Manajemen Koperasi
  • Kekuasaan tertinggi 
  • Pengurus dan badan pemeriksa 
  • Pembagian sisa hasi usaha 
  • Usaha koperasi. 

Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:

  • Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun. 
  • Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha. 
  • Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama. 
  • Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja. 
Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Fungsi koperasi : 

  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia 
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia 
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia 
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi 
Tujuan Koperasi :

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Kesimpulan


koperasi memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat dan juga bagi pemerintah. Dengan adanya koperasi dapat membantu perekonomian masyarakat serta membangun pertumbuhan ekonomi.

Sumber :

SEKILAS TENTANG KOPERASI

Pendahuluan

Pada kali ini saya akan membahas sekilas tentang koperasi tentunya koperasi Indonesia. Kebanyankan dari masyarakat mengenal koperasi yang dimana koperasi ini memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggotanya, selain itu koperasi juga bisa membangun perekonomian nasional. Koperasi ini juga berlandaskan hukum.


Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Sekilas tentang Sejarah Koperasi

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20, pada umumnya koperasi merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya. Namun lama-kelamaan koperasi tumbuh dari kalangan rakyat pada sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. (Maskudnya beberapa orang yang berasal dari kalangan sederhana karena mereka mengalami penderitaan yang berat akhirnya mereka bersama-sama terdorong untuk mengubah dirinya). Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI) . Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Jepang
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia .

Sejarah Perkembangan Koperasi

  • 1844 Koperasi Modern pertama di Inggris, yaitu di kota Rochdale 
  • 1772-1837 Charles Fourier membentuk fakanteres di Prancis 
  • 1811-1880 Louis Blanc mendirikan social workshop 
  • 1818-1888 Ferdinan Lasalle dan Fredrich W. Raiffesen mengembangkan koperasi di Jerman 
  • 1808-1883 Herman Schulze mendirikan koperasi di Denmark

Konsep Koperasi

Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: Hal ini dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ke-3 merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Berikut konsep koperasi barat dan sosialis :

  1. Konsep Koperasi Barat: menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
  2. Konsep Koperasi Sosialis: Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Konsep Koperasi Negara berkembang: Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Prinsip Koperasi

Selain sejarah koperasi, konsep koperasi tentunya ada juga prinsip untuk koperasi yang dimana prinsip ini merupakan suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Sedangkan prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembanganpendidikan, pelatihan dan informasi.

Kesimpulan

Jadi koperasi merupakan organisasi yang berlandaskan hukum yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, selain itu juga koperasi memiliki 2 konsep menurut Munker dari University of Marburg, dari Jerman Barat yang membedakan konsep koperasi menjadi 2, yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.

Sumber :















........KESEHATAN YANG BAIK DI MULAI DARI BERAT BADAN YANG IDEAL........

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More