Sekilas Tentang Etika
Dalam membentuk suatu negara atau bangsa yang baik tentunya didasarkan negara yang beretika. Bangsa yang mempunyai etika yang baik dari masyarakatnya akan membuat bangsa atau negara tersebut kuat.
Etika sendiri berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998), etika adalah:
- Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Selain itu juga tentunya profesi yang dimiliki masyarakat
pada negara yang baik mempunyai kode etiknya sendiri baik dokter, akuntan,
pengacara, pengusaha dll
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan
atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional.
Etika sendiri mempunyai arti sangat penting bagi pembentukan
akhlak dan kpribadian seseorang. Orang yang memiliki kepribadian yang baik
tentunya akan mempunyai etika yang baik pula. Etika sendiri disebut juga dengan
akhlak. Akhlak pun memiliki makna yang sama dengan Adab atau etika, dan terbagi
menjadi dua yaitu adab yang terpuji (Al-Adab Asy-Syar'iyah) dan adab yang
tercela. Akhlak secara bahasa maknanya adalah perangai atau tabiat, yaitu
gambaran batin yang dijadikan tabiat bagi manusia. Pengertian akhlak menurut
Imam Al-Qurthubi: "Akhlaq adalah sifat-sifat seseorang, sehingga dia dapat
berhubungan dengan orang lain. Akhlak ada yang terpuji dan ada yang tercela.
Secara umum makna akhlak yang terpuji adalah engkau berhias dengan aklak yang
terpuji ketika berhubungabn dengan sesama, dimana engkau bersikap adil dengan
sifat-sifat terpuji dan tidak lalim karenanya. Sedangkan secara rinci adalah
memaafkan, berlapang dada, dermawan, sabar, menahan penderitaan, berkasih
sayang, memenuhi kebutuhan hidup orang lain, mencintai, bersikap lemah lembut
dan sejenis itu. Sedangkan Akhlak yang tercela adalah sifat-sifat yang
berlawanan dengan itu." Sedangkan pengertian Adab (Akhlak) yang tercela
adalah kebalikannya.
Karakteristik etika dalam islam
Etika dalam Islam memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Etika Islam mengajarkan dan menuntun manusia kepada tingkah laku yang baik dan menjauhkan diri dari tingkah laku yang buruk.
- Etika Islam menetapkan bahwa yang menjadi sumber moral, ukuran baik dan buruknya perbuatan seseorang didasarkan kepada al-Qur’an dan al-Hadits yang shohih.
- Etika Islam bersifat universal dan komprehensif, dapat diterima dan dijadikan pedoman oleh seluruh umat manusia kapanpun dan dimanapun mereka berada.
- Etika Islam mengatur dan mengarahkan fitrah manusia kejenjang akhlak yang luhur dan mulia serta meluruskan perbuatan manusia sebagai upaya memanusiakan manusia.
Jadi, etika dalam ajaran Agama Islam merupakan pedoman
mengenai perilaku individu maupun masyarakat di segala aspek kehidupan yang
sesuai dengan ajaran Islam.
Pelanggaran Etika
Etika sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang
atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok
tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan-tindakan tidak etis.
Tindakan tidak etis yang dimaksudkan di sini adalah tindakan melanggar etika
yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Hal-hal yang menyebabkan
terjadinya tindakan-tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan menurut Jan
Hoesada (2002) adalah:
- Kebutuhan Individu.
Kebutuhan individu merupakan
faktor utama penyebab terjadinya tindakan-tindakan tidak etis. Contohnya,
seseorang bisa saja melakukan korupsi untuk mencapai kebutuhan pribadi dalam
kehidupannya. Sebuah keinginan yang tidak terpenuhi itulah yang memancing
individu melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis.
- Tidak ada pedoman
Tindakan tidak etis bisa saja
muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur-prosedur yang baku tentang
bagaimana melakukan sesuatu.
- Perilaku dan kebiasaan individu
Tindakan tidak etis juga bisa
muncul karena perilaku dan kebiasaan individu, tanpa memperhatikan faktor
lingkungan di mana individu tersebut berada.
- Lingkunga tidak etis
Suatu lingkungan dapat
mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan
hal serupa. Lingkungan tidak etis ini terkait pada teori psikologi sosial, di
mana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan kepercayaan pada
kelompok.
- Perilaku atasan
Jika atasan yang terbiasa
melakukan tindakan tidak etis, dapat mempengaruhi orang-orang yang berada dalam
lingkup pekerjaannya untuk melakukan hal serupa. Hal itu terjadi karena dalam
kehidupan sosial sering kali berlaku pedoman tidak tertulis bahwa apa yang
dilakukan atasan akan menjadi contoh bagi anak buahnya.
Contoh Kasus Pelanggaran Hukum
kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas
oleh Akil Mochtar
Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. (lahir di Putussibau,
Kalimantan Barat, 18 Oktober 1960; umur 53 tahun) adalah Ketua Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia periode 2013 dan Hakim Konstitusi periode
2008-2013. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode
1999-2004, dan kemudian terpilih lagi untuk periode 2004-2009, juga sebagai
Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM dan
keamanan) periode 2004-2006. Akil bergabung menjadi Hakim Konstitusi pada tahun
2008, dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada bulan April 2013
menggantikan Mahfud MD, Namun karena terbukti terlibat dan menjadi tersangka
dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten, dia
diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Oktober
2013.
Pada Rabu, 2 Oktober 2013, Akil ditangkap KPK di rumah
dinasnya di Jakarta terkait dugaan menerima suap dalam penanganan gugatan
pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Esok harinya, ia dan 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh
KPK. Kelima orang tersebut salah satunya Chairun Nisa, anggota DPR RI Fraksi
Partai Golkar, bupati Gunung Mas Hambit Bintih, seorang pengusaha Tubagus
Chaeri Wardana yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Pada saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di
gedung Mahkamah Konstitusi, penyidik KPK menemukan narkoba dan obat kuat.[8]
Barang bukti itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan ditangani pihak
BNN.
Pada 5 Oktober, setelah menggelar pertemuan dengan beberapa
pimpinan lembaga tinggi negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi
memberhentikan sementara Akil Mochtar dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Opini saya dalam kasus ini akil melanggar dalam peraturan
untuk pemilukada yaitu dengan menerima suap, dalam kasus ini juga menurut saya
Akil Mochtar bukan sendiri saja yang menikmati hasilnya melainkan masih banyak
orang diluar sana yang menikmatinya juga tetapi belum terbongkar. Uang yang
diterimanya juga dipencar atau dibagikan kebeberapa orang agar kasus ini tidak
dengan mudah terbongkar. Menurut saya kepribadian maupun akhlaknya harus
dirubah dan juga wilayah tempatnya. Asal ada niat dan situasi yang mendukung
akan dapat tercipta sesuatu yang tidak di inginkan.
Sumber :