ECONOMY

Tingkatkan Pengetahuan Anda dan Ubahlah Dunia Mu Serta Raihlah Mimpi Mu

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

HEALTHY

Ketahauilah Pentingnya Kesehatan Tubuh Anda, Sayangi Tubuh Anda Demi Masa Depan Anda Bersama Keluarga

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 30 November 2013

Uu Kode Etik Tahun 2010 Dengan Kewajiban Perusahaan Menyajikan Laporan Keuangan Yang Sesuai Dengan IFRS



Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia.

SEKILAS TENTANG IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
  • Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
  • Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  • Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

UU NO.5 TAHUN 2011 AP (AKUNTAN PUBLIK) DALAM MENGHADAPI ERA INTERNATIONAL FINANCIAL REPORT STANDARD (IFRS)

UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011.   UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Beberapa point hal baru yaitu: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal 1
(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.
(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(3)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang - Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1)    KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2)   Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.

TANTANGAN AKUNTAN PUBLIK DALAM MENGHADAPI KONVERGENSI IFRS DAN ERA GLOBALISASI

            Banyak sisi pandang yang dapat kita analisis saat disahkannya UU No.5 Tahun 2011 oleh Presiden SBY. Pokok bahasan yang paling sering dibicarkan saat ini secara umum untuk Negara Indonesia dan khususnya untuk Tenaga ahli Akuntan Publik di Indonesia,  adalah menghadapi Konvergensi atau adopsi standar keuangan yang baru dari PSAK menjadi IFRS.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antar negara di berbagai belahan dunia.
Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Negara kita Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi aspek kompetensi wajib-baru bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik.
Setelah uraian diatas bagaimana Indonesia mengkonvergensi IFRS, mari kita lihat dari sisi lain bagaimana kondisi tenaga akuntan Indonesia dalam menghadapi perubahan PSAK menjadi IFRS.
Liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015, tampaknya bukanlah masalah enteng bagi keprofesian. Persaingan ketat dengan akuntan-akuntan negara tentangga pada medan tersebut, baukanlah persoalan mudah, bila merujuk posisi kekuatan dalam peta ASEAN. Kita masih kalah dari segi jumlah. Tak sedikit pula yang menyangsikan kualitas kompetensi akuntan Indonesia bila dibandingkan dengan akuntan-akuntan dari Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Data Jumlah Akuntan ASEAN tahun 2010 di masing-masing negara menyebutkan, yang menjadi anggota IAI hampir 10.000. Hal ini jauh tertinggal dengan Malaysia (27.292), Filipina (21.599), Singapura (23.262), dan Thaiand (51.737). Berdasarkan data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan jumlah akuntan publik di Indonesia juga tidak kalah memprihatinkan dibandingkan dengan negara tetangga. Dengan hanya bermodal 1.000 orang akuntan publik pada tahun 2012, Indonesia tertinggal jauh dengan Malaysia (2.500 akuntan publik), Filipina (4.941 akuntan publik), danThailand (6.000 akuntan publik). Padalah Indonesia adalah negara yang besar, dengan perkembangan ekonomi yang mengesankan dan suberdaya alam melimpah, sehingga dibutuhkan banyak akuntan berkualitas untuk mengawal pembangunan ekonomi agar semakin efisien dan efektif dengan kekuatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau yang lebih dikenal dengan perdagangan bebas di Negara ASEAN. Event ini akan dilaksanakan tepatnya ditahun 2015. Menghadapi event ini, Tenaga akuntan Indonesia seperti yang dipaparkan diatas akan mengahdapi tantangan yang cukup berat, hal ini disebabkan karena kualitas dan kesiapan akuntan asing di negara-negara ASEAN sudah lebih memadai, sedangkan negara kita Indonesia masih harus memperbaiki dan memantapkan sektor keprofesian di tingkat nasional. Bila ditahun 2015 Indonesia masih kekurangan tenaga profesi akuntan Publik, maka bukanlah hal yang mustahil posisi ini akan diisi oleh akuntan warga negara asing.
Dalam UU No.5 Tahun 2011 juga sudah dicantumkan secara jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat berkiprah di negara Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Andai jumlah Akuntan Publik pun sudah memadai namun tidak diiringi dengan kualitas yang bersaing seperti penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi internasional (IFRS) maka bisa jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah bersaing dengan Akuntan Publik asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar Indonesia akan banyak dikuasai AP Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih memilih AP Asing, yang jauh lebih menguasai standar akuntansi internasional dan lebih berkualitas.
Dengan melihat kondisi seperti ini, Indonesia diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik yang lebih matang dan berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu menambah dan melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu menguasai IFRS sebagai standar pelaporan internasional.


Sumber :

http://rahadiancahyadi.blogspot.com/2013/11/uu-kode-etik-akuntan-publik-menghadapi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik
http://farfat.wordpress.com/2013/11/29/uu-kode-etik-tahun-2010-dengan-kewajiban-perusahaan-menyajikan-laporan-keuangan-sesuai-dengan-ifrs/
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2013/11/uu-no5-tahun-2011-ap-akuntan-publik.html
http://syahrezamarasutanpohan.wordpress.com/2012/03/23/ifrs-international-financial-accounting-standard/
http://siliconangle.com/blog/2012/07/19/ibm-finds-a-new-prospect-in-cmos/stats-businessman/

Rabu, 06 November 2013

REVIEW JURNAL BERKAITAN DENGAN ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI

PENGARUH PROFESIONALISME, PENGETAHUAN MENDETEKSI
KEKELIRUAN, DAN ETIKA PROFESI TERHADAP PERTIMBANGAN
TINGKAT MATERIALITAS AKUNTAN PUBLIK



PENDAHULUAN

Untuk dapat meningkatkan sikap profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, hendaknya para akuntan JAAI VOLUME 13 NO. 2, DESEMBER 2009: 211–220 212 publik memiliki pengetahuan audit yang memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi.
FASB dalam Statement of Financial Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Gambaran terhadap profesionalisme dalam profesi akuntan publik seperti yang dikemukakan oleh Hastuti dkk. (2003) dicerminkan melalui lima dimensi, yaitu pengabdian pada  profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi.
Seorang profesional akuntan publik harus mempunyai pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk mendukung pekerjaannya dalam melakukan setiap pemeriksaan dan beretika.
Penelitian ini merupakan pengembangan penelitian yang dilakukan oleh Hastuti dkk. (2003). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada (1) obyek penelitian, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Jakarta. Dengan mengambil KAP di Jakarta sebagai obyek penelitian diharapkan dapat merepresentasikan KAP di Indonesia karena sebagian besar KAP big 4 dan KAP non big 4 berada di Jakarta; (2) penambahan variabel independen, yaitu pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang diambil dari penelitian Sularso dan Na’im (1999), dan etika profesi  yang diambil dari penelitian Murtanto dan Marini (1999) dan KAP non big 4 berada di Jakarta; Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini ingin membuktikan secara empiris pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.

KAJIAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS

Audit Laporan Keuangan

Menurut Agoes (2004) setidaknya terdapat dua alasan perlunya suatu laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu pertama, jika tidak diaudit ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja sehingga diragukan kewajarannya oleh pihak–pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan. Kedua, jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) dari KAP, berarti laporan keuangan tersebut dapat diasumsikan bebas dari salah saji material dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia.

Pertimbangan Tingkat Materialitas

Menurut Widjaya (2005) konsep materialitas menunjukkan seberapa besar salah saji yang dapat diterima oleh seorang auditor agar para pemakai laporan keuangan tidak terpengaruh oleh salah saji tersebut.
Arens dkk (2005) menyatakan konsep materialitas menggunakan tiga tingkatan dalam mempertimbangkan jenis laporan yang harus dibuat, antara lain: (1) Jumlah yang tidak material, jika terdapat salah saji laporan keuangan tetapi cenderung tidak mempengaruhi keputusan pemakai laporan, salah saji tersebut dianggap tidak material; (2) Jumlahnya material, tetapi tidak menganggu laporan keuangan secara keseluruhan. Tingkat materialitas ini terjadi jika salah saji di dalam laporan keuangan dapat mempengaruhi keputusan pemakai, tetapi keseluruhan laporan keuangan tersebuttersaji dengan benar sehingga tetap berguna;(3) Jumlahnya sangat material atau pengaruhnya sangat meluas sehingga kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan diragukan. Tingkat tertinggi terjadi jika para pemakai dapat membuat keputusan yang salah jika mereka mengandalkan laporan keuangan secara keseluruhan.
Pertimbangan auditor mengenai materialitas merupakan pertimbangan profesional dan dipengaruhi oleh persepsi auditor atas kebutuhan orang yang memiliki pengetahuan memadai dan yang akan meletakkan kepercayaan terhadap laporan keuangan (Ikatan Akuntan Indonesia, 2001).

Profesionalisme

Dalam pengertian umum, seseorang dikatakan profesional jika memenuhi tiga kriteria, yaitu mempunyai keahlian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya.
Profesi dan profesionalisme dapat dibedakan secara konseptual seperti dikemukakan oleh Lekatompessy (2003). Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak.

Etika Profesi Etika

profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini, 2003).
Prinsip-prinsip etika yang dirumuskan IAPI dan dianggap menjadi kode etik perilaku akuntan Indonesia adalah (1) tanggung jawab, (2) kepentingan masyarakat, (3) integritas, (4) obyektifitas dan independen, (5) kompetensi dan ketentuan profesi, (6) kerahasiaan, dan (7) perilaku profesional.

METODE PENELITIAN

Pemilihan Sampel dan Pengumpulan Data

Obyek penelitian yang diambil adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar pada Direktori Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) 2008 di wilayah Jakarta dengan akuntan publik yang bekerja di KAP dijadikan sebagai responden. Metode sampling yang digunakan adalah convenience sampling, yaitu pemilihan sampel berdasarkan kemudahan, sehingga penelitian ini mempunyai kebebasan untuk memilih sampel yang paling cepat dan mudah. Data dikumpulkan melalui survai kuisioner yang dikirmkan kepada responden baik secara langsung atau melalui contact person. Jumlah kuisioner yang dikirimkan kepada responden sebanyak dua ratus, kuisioner yang direspon sebanyak seratus lima puluh.

HASIL PEMBAHASAN

Ketepatan pengujian hipotesis sangat tergantung pada kualitas data yang dipakai dalam pengujian tersebut.nHasil uji validitas dan reliabilitas menunjukan bahwa data yang digunakan dalam penelitian ini valid (akurat) dan reliabel (dapat diandalkan.
Hasil pengujian hipotesis satu menunjukkan bahwa tingkat profesionalisme berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Hasil pengujian hipotesis dua menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Hasil pengujian hipotesis tiga menunjukkan bahwa etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas.

KESIMPULAN

Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa profesionalisme, pengetahuan  auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.Selain itu juga semakin banyak pengetahuannya si akuntan publik akan sangat berguna.



Sumber Jurnal :
http://journal.uii.ac.id/index.php/JAAI/article/viewFile/2270/2071


Minggu, 20 Oktober 2013

Kegemukan, Musuh Baru Dunia

Oleh M ZaiD Wahyudi

Obesitas alias kegemukan diperkirakan akan menjadi musuh kesehatan baru dan nomor satu di negara-negara maju. Dampak kegemukan mirip dengan rokok. Kegemukan tak hanya memengaruhi tingkat kesehatan warga, tetapi juga membebani keuangan negara.

Saking pentingnya persoalan kegemukan bagi pembangunan bangsa, persoalan ini menjadi agenda khusus dalam pertemuan tingkat Menteri Kesehatan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic and Co-operation and Development/OECD) di Paris, 7-8 Oktober lalu.

Persoalan kegemukan menjadi penting karena kegemukan menyebabkan membengkaknya biaya kesehatan yang harus ditanggung negara. Di sisi lain, kegemukan juga membuat negara kehilangan tenaga produktif yang bisa dimanfaatkan untuk membangun bangsa.

Sebagian besar dari 33 anggota OECD adalah negara maju dan anggota Uni Eropa. Untuk bidang kesehatan, Indonesia belum menjadi anggota OECD. Bersama Rusia, India, China, dan Afrika Selatan, Indonesia berstatus sebagai negara pengamat.

Laporan OECD 2010 yang disusun Franco Sassi menunjukkan, penderita obesitas 8-10 kali lebih cepat meninggal dibandingkan orang dengan berat badan normal. Setiap kelebihan 15 kilogram dari berat badan normal meningkatkan risiko kematian hingga 30 persen.
Dalam sistem kesehatan di semua negara, obesitas menjadi persoalan serius dan mahal. Biaya kesehatan penderita obesitas 25 persen lebih tinggi dibandingkan orang normal. Semakin gemuk, semakin besar biaya yang dikeluarkan.

Biaya kesehatan individu yang tinggi itu turut mendongkrak biaya kesehatan yang harus ditanggung negara. Di negara-negara maju, obesitas memakan 1-3 persen total pengeluaran kesehatan. Bahkan, di Amerika Serikat, penanganan obesitas menggunakan 5-10 persen anggaran kesehatannya.

Besarnya anggaran mengatasi kegemukan diperkirakan akan terus naik seiring semakin berkembangnya gaya hidup tak sehat, meningkatnya beban hidup yang memicu stres, serta masih maraknya kebijakan pembangunan yang justru mendorong gaya hidup tak sehat.

Tren obesitas

Tinggi dan berat badan manusia mengalami peningkatan sejak abad XVIII. Pemicunya adalah meningkatnya pendapatan, pendidikan, dan kualitas hidup. Bagi sebagian kecil kalangan, gemuk dianggap sebagai standar sehat dan tanda kemakmuran.

Perkembangan zaman membuat asupan makanan bertambah. Sayangnya, makanan yang dikonsumsi justru lebih banyak mengandung kalori dan lemak.

Pada saat bersamaan, pola kerja dan gaya hidup masyarakat menjadi kurang gerak. Ini ditambah dengan beban stres masyarakat yang semakin tinggi serta jam kerja yang semakin panjang. Semua itu meningkatkan jumlah masyarakat yang menderita kegemukan.

Pandangan akan kegemukan dan perubahan gaya hidup masyarakat membuat jumlah penderita kegemukan meningkat selama tiga dekade terakhir. Sebelum 1980, hanya 1 di antara 10 orang alami kegemukan. Kini jumlahnya berlipat-lipat.

Di separuh negara OECD, 1 dari 2 orang mengalami kelebihan berat badan dan kegemukan. Jika tren ini berlanjut, diperkirakan 2 dari 3 orang akan kelebihan berat badan dan kegemukan 10 tahun ke depan.

Negara OECD yang paling rendah jumlah penderita kegemukannya adalah Jepang dan Korea Selatan. Selain ditopang pola konsumsi yang lebih sehat, tata kota di kedua negara itu juga memungkinkan masyarakatnya bergerak dan memiliki aktivitas fisik lebih banyak.
Perempuan lebih mudah menjadi gemuk daripada pria.

Di beberapa negara OECD, perempuan berpendidikan rendah mengalami kelebihan berat badan 2-3 kali lebih besar dibandingkan perempuan berpendidikan tinggi.

Anak dengan satu orangtua gemuk berpotensi 3-4 kali lebih besar untuk menjadi gemuk dibandingkan anak dari orangtua berberat badan normal. Selain persoalan genetik, orangtua menurunkan gaya hidup tak sehat. Pola makan yang salah, kurang gerak, dan terlalu banyak duduk adalah sebagian gaya hidup yang diwariskan orangtua.

Kegemukan juga menjadi persoalan dalam dunia kerja. Pemberi kerja kurang suka dengan calon karyawan yang gemuk karena dianggap produktivitasnya rendah dan mudah sakit. Pekerja gemuk gajinya 18 persen lebih rendah dibandingkan yang berberat badan normal.

Pengaruhi ekonomi

Pelan tapi pasti, kegemukan menjadi musuh global. Bukan hanya karena dianggap memengaruhi produktivitas, melainkan juga menimbulkan dampak ekonomi seiring semakin tingginya biaya kesehatan.

Namun, perhatian pemerintah pada kegemukan masih sangat kurang. Rendahnya pajak makanan instan dan maraknya pembangunan restoran siap saji turut mendorong pola makan yang salah. Sedangkan sistem transportasi telah mengurangi aktivitas jalan kaki, kurangnya ruang terbuka, dan fasilitas olahraga turut mendorong masyarakat semakin malas melakukan kegiatan fisik.

Untuk menahan laju pertumbuhan kegemukan, pemerintah, perusahaan swasta, dan lembaga pendidikan perlu bekerja sama. Promosi atas bahaya kegemukan dan langkah-langkah pencegahannya harus dilakukan segera dan menyeluruh. Oleh M ZaiD Wahyudi

Obesitas alias kegemukan diperkirakan akan menjadi musuh kesehatan baru dan nomor satu di negara-negara maju. Dampak kegemukan mirip dengan rokok. Kegemukan tak hanya memengaruhi tingkat kesehatan warga, tetapi juga membebani keuangan negara.

Saking pentingnya persoalan kegemukan bagi pembangunan bangsa, persoalan ini menjadi agenda khusus dalam pertemuan tingkat Menteri Kesehatan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic and Co-operation and Development/OECD) di Paris, 7-8 Oktober lalu.

Persoalan kegemukan menjadi penting karena kegemukan menyebabkan membengkaknya biaya kesehatan yang harus ditanggung negara. Di sisi lain, kegemukan juga membuat negara kehilangan tenaga produktif yang bisa dimanfaatkan untuk membangun bangsa.

Sebagian besar dari 33 anggota OECD adalah negara maju dan anggota Uni Eropa. Untuk bidang kesehatan, Indonesia belum menjadi anggota OECD. Bersama Rusia, India, China, dan Afrika Selatan, Indonesia berstatus sebagai negara pengamat.

Laporan OECD 2010 yang disusun Franco Sassi menunjukkan, penderita obesitas 8-10 kali lebih cepat meninggal dibandingkan orang dengan berat badan normal. Setiap kelebihan 15 kilogram dari berat badan normal meningkatkan risiko kematian hingga 30 persen.
Dalam sistem kesehatan di semua negara, obesitas menjadi persoalan serius dan mahal. Biaya kesehatan penderita obesitas 25 persen lebih tinggi dibandingkan orang normal. Semakin gemuk, semakin besar biaya yang dikeluarkan.

Biaya kesehatan individu yang tinggi itu turut mendongkrak biaya kesehatan yang harus ditanggung negara. Di negara-negara maju, obesitas memakan 1-3 persen total pengeluaran kesehatan. Bahkan, di Amerika Serikat, penanganan obesitas menggunakan 5-10 persen anggaran kesehatannya.

Besarnya anggaran mengatasi kegemukan diperkirakan akan terus naik seiring semakin berkembangnya gaya hidup tak sehat, meningkatnya beban hidup yang memicu stres, serta masih maraknya kebijakan pembangunan yang justru mendorong gaya hidup tak sehat.


Sumber :

Selasa, 02 April 2013

KISAH HIDUP SAYA


Halo perkenalkan nama saya Rachman. Saya adalah seorang mahasiswa di suatu perguruan tinggi di Jakarta. Hobby saya yang suka jalan-jalan dan sangat suka makan terutama makanan siap saji, selalu menjadi favorite saya. Karena hobby saya itulah akhirnya saya mengalami kelebihan berat badan. Pada dasarnya berat badan saya 96 kg tetapi lama kelamaan mencapai 104 kg.

Dengan memiliki tubuh yang sangat gemuk pada saat itu dan memiliki berat badan 104 kg, rasanya sangat mengganggu sekali . pada saat aktifitas tubuh sayapun terasa cepat lelah dan sangat berat untuk dibawa. Rasanya pada saat itu ingin melepas tubuh saya. Selain cepat lelah pada saat itu juga yang paling terasa adalah sangat malas sekali untuk melakukan semua aktifitas saya terutama kuliah.

Selain dari sering lelah dan malas untuk beraktifitas saya juga sering kali mengalami migrain yang benar-benar mengganggu saya, setiap pada saat kepala saya merasakan pusing dan badan saya sering panas, hidung sayapun mengeluarkan darah ( mimisan ). Dan akhirnya saya putuskan untuk turun berat badan.

Beberapa cara saya lakukan untuk turun berat badan pada saat itu, seperti : lari pagi, olahraga beban, ikat pinggang pembakar lemar, jamu tradisonal, pengobatan tradisional, bahkan hingga mengkonsumsi obat-obatan pil diet dll. Setelah saya coba semua akhirnya yang saya dapat adalah berat badan yang tadinya 96 kg memang turun menjadi 94 kg tetapi tidak lama kemudian naik dan naik terus hingga 104 kg. Hingga pada suatu hari saudara saya mempertemukan dengan herbalife.

Dan saya mulai mengkonsumsi selama beberapa bulan. Awalnya saya tidak percaya sama sekali dengan herbalife karena masih terpengaruhi dengan orang-orang sekitar yang menyebut herbalife dengan obat dan jika lama kelamaan dikonsumsi menjadi sakit ginjal dan akhirnya saya memberhentikan program herbalife saya. Selain itu juga karena saya terlalu sering mengkonsumsi obat-obatan hingga pada suatu saat saya mengalami muntah darah. Namun setelah beberapa bulan yang saya ceri informasi dari para dokter dan medis ternyata Herbalife itu sangatlah bagus buat kesehatan dan tanpa efek samping. Hingga pada suatu saat saya mengalami sesak napas dan jantung saya sudah terasa sedikit nyeri. Dan setelah saat itu saya tetapkan diri saya untuk kembali mengikuti program penurunan berat badan dengan herbalife.

Setelah saya mencoba program  penurunan berat badan dengan mengganti sarapan pagi saya dan makan malam saya dengan nutrisi rasa es krim ( coklat, stoberi, vanilla ) yang sangat lezat, BERAT BADAN SAYA TURUN 5 KG DALAM WAKTU 21 HARI. Sesak napas yang saya alami pun sudah mulai teratasi. Memang pada dasarnya tidak masuk akal turun 5 kg dalam waktu 21 hari namun saya telah membuktikannya. Ternyata dengan cara yang sangat menyenangkan sekali saya bisa turun 5 kg dalam waktu 21 hari tanpa dengan usaha saya yang menyakitkan pada masa lalu. Lama kelamaan berat badan saya terus turun.

Setealah saya mengkonsumsi sealama 1 tahun lebih akhirnya TOTAL TURUN BERAT BADAN SAYA  MENJADI 34 KG, yang awalnya dari 104 menjadi 70 kg. Dan keajaiban terjadi masalah sesak napas, sering migran maupun mimisan semua sudah teratasi dan saya pun merasa sangat berenergi untuk melakukan seluruh aktifitas saya baik diluar maupun di kuliahan.  
Ternyata menjadi langsing itu bukan hal yang sulit, melainkan mudah, dan sangat menyenangkan. Tidak berlebihan jika Saya menyebutkan HERBALIFE IS THE BEST.

SAYA SUDAH MEMBUKTIKANNYA SEKARANG SAATNYA ANDA ?
SIAPKAH ANDA UNTUK MENGUBAH HIDUP ANDA ?

Mau mengidealkan berat badan Anda ?
Kami siap membantu menjadi konsultan nutrisi Anda

RachmanHP : 081282997754FaceBook  : Shinkiro Rachman Az-zrqaTwitter      : @RachmanHid 

PERKENALAN DIRI DAN TUGAS TRANSLETE (BU CHINTIA HANDAYANI)


INTRODUCTION

Hello, everybody. Allow me to introduce myself. introduce my full name Rachman Hidayah. my nickname is Rachman. I was born on 2 March 1992, Jakarta. I reside precisely in the area Bekasi wisma melati 1, pondok melati, Jatiwarna, Bekasi. I was a student at a university in Jakarta. rather I was a student at the Gunadarma University, Depok. besides that I also worked as a nutrition consultant from Herbalife. you will get to know me if you're friends with me. I am very happy to make friends and have a lot of friends. My hobbies vary, my favorite hobby is drawing animated cartoons and animation design, but it also is a Hobby I love walks and especially love to eat fast food (junk food).
My activity every day is learning, sightseeing, and of course disseminate health information to the community. My activity when holiday is distributing flyers on the streets. and I most love when there is success training seminar of herbalife because at that time I felt very happy.

Oh yeah, because my hobby really like fast food and love to eat and I exercise lazy obese. at that time my weight up to 104 kg in 2011.
By having an excellent body fat at the time and weighed 104 kg, it was agony. activity when the body feels tired and I became very heavy to carry. It was at that moment I wanted to remove the body. In addition to rapid fatigue at that time that most feel is very lazy at all to do all the activities I especially college. Apart from the often tired and lazy to activities I also often experience migraines that really annoys me, every head when I felt dizzy and my body often hot, I had nose bleed (nosebleed). And finally I decided to lose weight. After I replace my breakfast and my dinner with nutrients flavors of ice cream (chocolate, wild berries, vanilla) are very tasty consumed by leo messi. My health problems resolved and total bonus my weight down to 34 kg and in 2012 my weight is 70 kg till now. other than that I am also so very energetic.

It turned out to be slim is not a difficult thing, but easy, and very enjoyable.
My dream is to make Indonesia a healthy state and can be number one and I really like justice.

a long introduction from me, more or less sincerely apologize
thanks.
Nice to meet you, friends


TRANSLETE

Ayah, 2 anak dewasanya ditangkap di perampokan Bank Texas

Dengan Staf Kawat CNN 18 November, 2012

Keluarga yang merampas bank bersama-sama tetap bersama-sama.Itulah Texas tenggara berwenang menyatakan tentang seorang ayah, anak laki-laki dan anak perempuannya, mengikat mereka menjadi sepasang perampokan bank di negara itu dan mungkin lima orang lainnya di Oregon asli mereka.

Sekarang, seminggu setelah perampokan terjadi, ketiga tersangka berada di Penjara Bend Fort County.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan hari Jumat, Kantor Fort Bend County, Texas, Sheriff mengidentifikasi ketiganya sebagai 50-tahun Ronald Scott Catt, 20 tahun putranya Hayden Scott Catt dan 18-tahun putrinya Abigail “Abby “Catt.

KEADILAAN

Italia paling memiliki perampokan bank di Eropa, studi menemukan

Dengan Staf Kawat CNN 1 juli 2010

Roma, Italia (CNN) – Italia memiliki tingkat tertinggi perampokan bank di Eropa, sebuah penelitian di Italia pekan ini.

Dari 4.150 perampokan bank yang dilaporkan di Eropa pada tahun 2009, 1.744 – atau 42 persen – yang dilakukan di Italia, menurut penelitian, yang dilakukan oleh pengawas bank yang Osservatorio Italia dan serikat pekerja, CISL.

Kota-kota Italia Utara, termasuk Milan dan Turin, melihat jumlah tertinggi dari perampokan bank, kata studi, yang dirilis Rabu.

Salah satu alasan Italia melihat perampokan begitu banyak likuiditas kas yang tinggi, katanya.

POLITIK.

Tiga perampokan bank di kota Lowa selama Bush, Kerry Berkunjung
6 Agustus 2004

Tiga bank di kota ini dirampok Rabu sementara Presiden Bush dan Partai Demokrat John Kerry penantang host kampanye terbuka saingannya, kata polisi.

Davenport Polisi Letnan Don Gano mengatakan ketiga perampokan bersenjata tampaknya telah “terkoordinasi” bertepatan dengan kunjungan kampanye. Bush dan Kerry mengadakan acara tiga blok terpisah.

Satu orang telah ditangkap sehubungan dengan salah satu holdups, dan peneliti berusaha untuk menentukan apakah perampokan lainnya yang terhubung. Tapi Gano mengatakan saksi perampokan lain memberikan deskripsi yang berbeda dari para pelaku.


Ini Dia Negara dengan Penduduk Tergemuk dan Terkurus di Dunia



Jakarta, Obesitas seperti tengah mewabah. Tak sulit menemukan orang yang mengalami kegemukan dimanapun di penjuru dunia, bahkan di negara termiskin sekalipun. Sebuah studi yang mengamati kondisi indeks massa tubuh berbagai orang di seluruh dunia pun mengungkap sejumlah negara dengan penduduk tergemuk dan terkurus di dunia.

Yang mengejutkan meski Amerika Serikat didominasi penduduk terkaya di dunia dan masyarakat negara ini sangat mencintai makanan cepat saji, nyatanya negara adidaya itu tidak terletak di puncak daftar.

Posisi tertinggi dalam daftar yang dikompilasi oleh Visual.ly. ini disabet oleh Kuwait. Negara ini memiliki indeks massa tubuh rata-rata sebesar 27,5 untuk pria dan 31,4 untuk wanita. Sedangkan AS berada di posisi kedua dengan rata-rata 26,5 untuk pria dan 29 untuk wanita.

Padahal orang dewasa yang memiliki berat badan rata-rata antara 18,5 dan 24,9 barulah dikatakan memiliki berat badan ideal bagi tingginya.

Inggris sendiri berada di peringkat ke-26 dengan tingkat obesitas tertingginya dialami oleh anak-anak. Namun rata-rata BMI untuk prianya adalah 27 dan 26,9 untuk wanita.

Di atas Inggris, ada beberapa negara yang dikatakan 'lebih berat' atau BMI penduduknya di atas BMI rata-rata penduduk Inggris seperti Jerman, Yunani dan Argentina.

Bahkan meski memiliki reputasi sebagai negara dengan penduduk penggila olahraga outdoor, peringkat Australia juga berada di atas Inggris yaitu peringkat ke-11.

Selain itu, tak mengejutkan juga jika beberapa negara termiskin di Asia dan Afrika didaulat sebagai negara dengan BMI paling rendah di dunia. Salah satunya adalah Bangladesh.

Seperti dilansir Daily Mail, Selasa (2/4/2013), negara yang terletak di Asia Selatan ini mengantongi predikat sebagai negara dengan BMI penduduknya paling rendah di dunia yaitu 20, 5 untuk pria dan 19,8 untuk wanita.

Sedangkan sejumlah negara lainnya terpaksa harus di urutan bawah akibat kondisi perang yang terjadi di negaranya dan kelaparan seperti Ethiopia, Rwanda, Kenya dan Eritrea.

Di negara-negara tertentu juga terdapat kasus lain yaitu perbedaan BMI antara pria dan wanita mengalami kesenjangan cukup jauh. Seperti halnya Jamaika yang memiliki rata-rata BMI 24,8 untuk pria dan 29,8 untuk wanita. Tren yang sama juga ditemukan di sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin yaitu Lesotho, Trinidad and Tobago dan Haiti.


Sarapan Pagi yang Sehat, Apa Saja yang Perlu Disantap?



Jakarta, Sarapan layaknya bahan bakar agar tubuh dapat bekerja dengan optimal sepanjang hari. Sarapan yang baik dan berkualitas akan menjamin aktivitas di kantor tetap lancar dan sebaliknya, sarapan yang kurang bergizi akan membuat tubuh kurang bertenaga. Maka, perhatikan syarat sarapan yang sehat.


"Jamnya tergantung kapan dia bangun, setengah jam atau satu jam setelah bangun sudah boleh sarapan. Karena pada saat bangun tidur, gula darah turun, jadi harus dikasih asupan makanan," kata dr. Titi Sekarindah, MS, SpGK, pakar diet dari RS Pusat Pertamina kepada detikHealth dan ditulis pada Rabu (27/3/2013).

Mengenai jumlah asupan kalori yang ideal untuk sarapan, dr Titi menjelaskan bahwa yang tepat adalah sepertiga dari total kalori. Jadi jika misalnya membutuhkan 1.200 kalori, maka sebaiknya hanya mengkonsumsi 400 kalori untuk sarapan. Mengkonsumsi roti juga boleh, asal zat gizinya seimbang.

Apabila mengkonsumsi roti, dr Titi menyarankan untuk menggunakan roti gandum lalu ditambah telur atau diselipkan keju rendah lemak. Bisa juga dengan diolesi selai kacang atau selai biasa. Yang penting adalah tetap dijaga agar rendah lemak. Satu lagi yang tak boleh terlewat adalah susu.

"Untuk dewasa, disarankan minum susu low fat (rendah lemak) untuk menghindari kegemukan. Kalau makannya nasi sedikit saja, tambahkan sayur dan lauk untuk protein. Oat meal juga bagus. Yang terpenting adalah keseimbangan menunya," jelas dr Titi.

Bagi yang sudah terbiasa minum kopi di pagi hari biar tak mudah ngantuk, dr Titi menerangkan bahwa kebiasaan tersebut tidak masalah, asal cukup satu cangkir. Namun sarapan tetap harus menjadi prioritas utama. Jika tak sempat sarapan, lebih baik membawa bekal dari rumah.

"Jangan makan jajanan kantor seperti nasi uduk atau gorengan, sebisa mungkin hindari. Jika tak sarapan risikonya lemas, tidak konsentrasi, tidak ada semangat kerja," ujar dr Titi.


Minggu, 03 Juni 2012

REVIEW PILIHAN HUKUM PARA PIHAK DALAM SUATU KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL


PILIHAN HUKUM PARA PIHAK DALAM
SUATU KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL
( Suatu Tinjauan Terhadap Pembatasnya )
Tjip Ismail

Abstrak
Technological Progress and the communications result economic activity shall no longer circles by State boundary. Phenomenon Regionalism that happened in various world cleft these days, like ASEAN or Uni Europe
bornedly it transactionof so-called by e-commerce. International trade have become backbone for State to become prosperous, secure and prosperous and the strength. Defrayal of International trade by letter L/C or organizable except that by other law system

Keyword : Punish, Contract Trade, International

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan arus globalisasi, perdagangan internasional merupakan bidang yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum pun cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuk yang sederhana, yaitu barter, jual-beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan dan sejenisnya) hingga hubungan atau transaksi-transaksi dagang yang kompleks. Hal ini disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi) sehingga transaksi dagang semakin berlangsung cepat.
Batas-batas Negara bukan lagi halangan dalam bertransaksi. Bahkan dengan pesatnya teknologi, dewasa ini para pelaku dagang tidak perlu mengetahui atau mengenal siapa rekanan dagangnya yang berada jauh di belahan bumi lain. Hal ini tampak dengan lahirnya transaksi-transaksi yang disebut dengan e-commerce. Perdagangan internasional sudah menjadi tulang punggung bagi Negara untuk menjadi makmur, sejahtera dan kuat. Hal ini sudah terbukti dalam perkembangan dunia1.
Kemajuan teknologi dan komunikasi mengakibatkan aktivitas ekonomi tidak lagi terkungkung oleh batas-batas Negara. Fenomena regionalisme yang terjadi di berbagai belahan dunia dewasa ini, seperti ASEAN atau Uni Eropa. Para pihak sebelum menutup suatu perjanjian dagang, perlu bersikap hati-hati terhadap calon mitra dagang, substansi perjanjian, hak dan kewajiban, resiko, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa2.
Perdagangan internasional umumnya menggunakan dua atau lebih sistem hukum pemerintahan. Pembeli ataupun penjual mungkin melakukan fungsinya di bawah dua sistem hukum yang berbeda. Perusahaan ekspedisi yang mengangkut barang-barang dan kontrak asuransi kelautan yang menjamin pelayaran dan muatan mungkin diatur oleh sistem hukum yang terpisah. Pembiayaan perdagangan internasional dengan Surat L/C atau kalau tidak dapat diatur oleh sistem hukum yang lain. Ketika timbul perselisihan, para pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan mereka dengan menggunakan peradilan dari yurisdiksi yang dipilih.
B. Pokok Permasalahan
            Berdasarkan uraian di atas, dapatlah ditarik pokok permasalahan yang dapat dianalisis sehingga dapat menjawab pertanyaan ini, yaitu bagaimanakah choice of law by the parties (party autonomy), dikaitkan dengan pembatasan-pembatasan tertentu dalam suatu kontrak?
C. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui choice of law by the parties (party autonomy), dikaitkan dengan pembatasan-pembatasan tertentu dalam suatu kontrak.
BAB II PILIHAN HUKUM DALAM SUATU KONTRAK DAGANG
A. Istilah dan Prinsip Pilihan Hukum
            Pilihan hukum hanya dibenarkan dalam bidang hukum perjanjian. Tidak dapat diadakan pilihan hukum di bidang hukum kekeluargaan misalnya3.
            Masalah pilihan hukum yang akan diberlakukan atau diterapkan adalah salah satu masalah yang penting dalam suatu kontrak perdagangan internasional. Istilah-istilah pilihan hukum dalam bahasa lain antara lain adalah: Partij autonomie,autonomie des parties (Perancis), intension of the parties (Inggris) atau (choice of law). Para pihak dalam suatu kontrak bebas untuk melakukan pilihan, mereka dapat memilih sendiri hukum yang harus dipakai untuk kontrak mereka. Para pihak dapat memilih hukum tertentu4.
            Pilihan hukum merupakan hukum mana yang akan digunakan dalam pembuatan suatu kontrak5. Para pihak yang mengadakan perjanjian dagang berhak melakukan kesepakatan tentang pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) yang berlaku bagi perjanjian tersebut. Pilihan hukum (choice of law) menentukan hukum yang berlaku (governing law), demikian pula, pilihan forum arbitrase (arbitrase clause) menentukan jurisdiksi forum penyelesaian sengketa6.
            Peran choice of law di sini adalah hukum yang akan digunakan oleh badan peradilan untuk:7
        menentukan keabsahan suatu kontrak dagang,
        menafsirkan suatu kesepakatan-kesepakatan dalam kontrak,
        menentukan telah dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya suatu prestasi (pelaksanaan suatu kontrak dagang),
        menentukan akibat-akibat hukum dari adanya pelanggaran terhadap kontrak.
Hukum yang akan berlaku ini dapat mencakup beberapa macam hukum. Hukum-hukum tersebut adalah: hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa (applicable substantive law atau lex causae) dan hukum yang akan berlaku untuk persidangan (procedural law).
Hukum yang akan berlaku akan sedikit banyak bergantung pada kesepakatan para pihak. Hukum yang akan berlaku tersebut dapat berupa hukum nasional suatu Negara tertentu. Biasanya hukum nasional tersebut ada atau terkait dengan nasionalitas salah satu pihak. Cara pemilihan inilah yang lazim diterapkan dewasa ini. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak sepakat mengenai salah satu hukum nasional tersebut, biasanya kemudian mereka akan berupaya mencari hukum nasional yang relative lebih netral. Alternatif lainnya yang memungkinkan dalam hukum perdagangan internasional adalah menerapkan prinsip-prinsip kepatuhan dan kelayakan (ex aequo et bono) namun demikian penerapan prinsip ini pun harus berdasarkan pada kesepakatan para pihak8.
Pilihan hukum sekarang ini sudah umum diterima dalam kontrak-kontrak perdagangan internasional, baik oleh negara-negara barat dengan sistem kapitalisme liberal yang menerima pilihan hukum ini, juga negara-negara sosialis.
B. Macam-macam Pilihan Hukum
            Terdapat 4 (empat) macam cara dalam memilih hukum yang akan dipakai dalam hukum perdagangan internasional (HPI) yaitu:
1.      pilihan hukum secara tegas,
2.      pilihan hukum secara diam-diam,
3.      pilihan hukum secara dianggap, dan
4.      pilihan hukum secara hipotesis.
Ad. 1. Pilihan hukum secara tegas
            Pilihan hukum secara tegas ini, dapat kita lihat dalam klausula-klausula kontrak joint venture, management contract atau technical assistant contract, di mana para pihak yang mengadakan kontrak secara tegas dan jelas menentukan hukum mana yang mereka pilih. Hal tersebut biasanya muncul dalam klausul goverling law atau applicable law yang isinya berbunyi: “this contract will be governed by the law of the Republic of Indonesia” atau the agreement shall be governed by and construed in all respects in accordance with the law of England.
            Sebagai contoh adalah kontrak-kontrak yang dibuat Pertamina mengenai LNG salses contract dari 3 Desember 1973, dalam pasal 12 dinyatakan bahwa: this contract shall be governed by and interpreted in accordance with the law of the State of New York, United States of America”. Pilihan hukumnya adalah Negara bagian New York, merupakan hal yang tepat karena Amerika Serikat tidak mengenal hukum perdata untuk Negara Federasi Amerika Serikatnya, tetapi tiap-tiap Negara bagian mempunyai hukum perdatanya sendiri yang masing-masing berbeda.
Jadi di dalam pilihan hukum yang dinyatakan secara tegas, pilihan hukum dinyatakan dengan kata-kata yang menyatakan pilihan hukum tertentu dalam kontrak tersebut. Bilamana hakim dalam menentukan hukum mana yang harus berlaku dalam kontrak tersebut, hakim akan menggunakan pilihan hukum sebagai titik taut penentunya9.
Ad. 2. Pilihan hukum secara diam-diam.
            Untuk mengetahui adanya pilihan hukum tertentu yang dinyatakan secara diam-diam, dapat disimpulkan dari maksud atau ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta yang terdapat dalam suatu kontrak. Fakta-fakta yang berkaitan dengan kontrak tersebut, misalnya bahasa yang dipergunakan, mata uang yang digunakan, gaya atau style Indonesia.
            Kesimpulan ini adalah tafsiran hakim atau pengadilan. Dalam kenyataannya mungkin saja para pihak tidak bermaksud seperti yang disimpulkan pengadilan tersebut10.
Ad. 3. Pilihan hukum secara dianggap
            Pilihan hukum secara dianggap ini hanya merupakan presumption iuris, suatu dugaan hukum. Hakim menerima telah terjadi suatu pilihan hukum berdasar dugaan belaka, Pada pilihan hukum demikian tidak dapat dibuktikan menurut saluran yang ada. Dugaan hakim merupakan pegangan yang dipandang cukup untuk mempertahankan bahwa para pihak benar-benar telah menghendaki berlakunya suatu sistem hukum tertentu.
Ad. 4. Pilihan hukum secara hipotesis
            Pilihan hukum secara hipotesis ini dikenal terutama di Jerman. Sebenarnya di sini tidak ada kemauan dari para pihak untuk memilih sedikitpun. Hakim yang melakukan pilihan hukum tersebut. Hakim bekerja dengan fiksi, seandainya para pihak telah memikirkan hukum mana yang dipergunakan, hukum manakah yang dipilih mereka dengan cara sebaik-baiknya, jadi, sebenarnya tidak ada pilihan hukum bagi para pihak. Hakim yang menentukan pilihan hukum tersebut.
            Banyak kalangan tidak menerima pilihan hukum secara dianggap, apalagi pilihan hukum secara hipotesis. Oleh karena itu sebaiknya yang digunakan hanyalah pilihan hukum secara tegas atau pilihan hukum secara diam-diam.
            Permasalahan yang akan timbul sehubungan dengan terjadinya perselisihan yang berkenaan dengan kontrak-kontrak itu tidak memuat klausula mengenai governing law atau applicable law. Selain itu tidak selamanya kontrak dagang internasional dibuat secara tertulis. Dalam keadaan demikian tentunya tidak akan ada pula pilihan hukumnya. Berdasarkan hukum mana hakim harus mengadili perkara yang bersangkutan atau hukum mana yang seharusnya berlaku bagi kontrak-kontrak itu, hakim dapat menggunakan bantuan titik pertalian atau titik taut sekunder lainnya, yaitu tempat ditandatanganinya kontrak atau tempat dilaksanakannya kontrak.
BAB III PEMBATASAN-PEMBATASAN DALAM PILIHAN HUKUM
            Pilihan hukum, walaupun sudah dapat diterima secara umum, namun masih dipersoalkan mengenai batas-batas wewenang untuk memilih hukum ini. Ada batas-batas tertentu untuk kelonggaran memilih hukum ini. Persoalan yang dihadapi adalah, seberapa jauh diperkenankan pilihan hukum ini, apakah dapat diberlakukan seluas-luasnya, atau dibatasi. Pada prinsipnya para pihak memang bebas untuk melakukan pilihan hukum yang mereka kehendaki, tetapi kebebasan ini bukan berarti sewenang-wenang.
            Adapun batasan-batasan terhadap pilihan hukum adalah sebagai berikut: pilihan hukum hanya boleh dilakukan sepanjang tidak melaggar apa yang dikenal sebagai “ketertiban umum” (public policy), pilihan hukum tidak boleh menjelma menjadi penyelundupan hukum, pilihan hukum dibatasi oleh sistem hukum tertentu yang memaksa (dwingen recht)11.
A. Pilihan Hukum Tidak Melanggar Ketertiban Umum
            Persoalan pilihan hukum mempunyai hubungan erta dengan masalah ketertiban umum. Pilihan hukum diperkenankan berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Namun kebebasan tidak berarti tidak ada batasnya. Kebebasan tersebut dibatasi oleh ketentuan ketertiban umum (public policy)12.
            Ketertiban umum merupakan suatu rem darurat yang dapat menghentikan diperlakukannya hukum asing. Juga ketertiban umum merupakan suatu rem darurat terhadap pemakaian otonomi para pihak secara terlampau leluasa. Ketertiban umum menjaga bahwa hukum yang telah dipiih oleh para pihak adalah tidak bertentangan dengan sendi-sendi asasi dalam hukum dan masyarakat sang hakim13. Pemakaiannya juga harus secara hati-hati dan seirit mungkin, karena apabila terlalu cepat menggunakan rem darurat ini, maka hukum perdagangan internasional juga tidak dapat berjalan dengan baik. Sebaliknya, jika terlalu banyak mempergunakan lembaga ketertiban umum, berarti kita akan selalu memakai hukum nasional kita sendiri, padahal hukum perdata internasional kita sudah menentukan dipakainya hukum.
            Konsep ketertiban umum berlainan di masing-masing Negara. Ketertiban umum terikat pada tempat waktu. Jika situasi dan kondisi berlainan, paham ketertiban umum juga berubah. Public policy juga mempunyai hubungan erat dengan pertimbangan-pertimbangan politis. Boleh dikatakan bahwa pembuat kebijakan memegang peranan yang penting dalam ketertiban umum ini14.
            Sesuai dengan prinsip hukum yang universal dan sangat mendasar pula bahwa dikalahkan oleh kepentingan pribadi, oleh karena itu, jika ada kontrak perdagangan yang bertentangan dengan ketertiban umum, maka kontrak tersebut sudah pasti bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di suatu Negara15.
B. Pilihan Hukum Tidak Boleh Menjelma sebagai Penyelundup Hukum
            Ada hubungan yang jelas antara penyelundupan hukum dan pilihan hukum. Pada penyelundupan hukum sang individu mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah dibuatnya sendiri. Pada pilihan hukum tidak diadakan pilihan antara: mengikuti undang-undang atau mengikuti urusan yang dibuat sendiri. Pada pilihan hukum, yang dipilih adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi Negara-negara para pihak. Sedangkan pada penyelundupan hukum yang dipilih adalah titik pertalian yang bersifat obyektif seperti misalnya kewarganegaraan, domisili, tempat kontrak dilangsungkan (lex loci contractus), maupun tempat letaknya benda (lex rei sitae). Semua titik pertautan ini dipengaruhi oleh para pihak dalam penyelundupan hukum. Mereka misalnya merubah kewarganegaraan atau memindahkan tempat barang atau membuat kontrak di tempat lain. Semua ini menunjukkan perbuatan-perbuatan yang merupakan penyelundupan hukum16.
            Pilihan hukum harus dilakukan secara bonafid, tidak ada khusus memilih suatu tempat tertentu untuk maksud menyelundupkan peraturan-peraturan lain. Dengan lain perkataan yang dapat dipilih adalah hukum yang mempunyai hubungan dengan kontrak.
C. Pembatasan oleh Sistem Hukum Tertentu yang Memaksa (dwingen recht)
            Salah satu pembatasan dalam pilihan hukum adalah mengenai sistem hukum tertentu yang bersifat memaksa. Para pihak tidak dapat menyimpang dari kaidah-kaidah yang bersifat memaksa. Hal ini sudah umum diterima baik dalam suasana hukum intern maupun internasional17. Hukum yang memaksa (dwingen recht) membatasi kebebasan para pihak dalam menentukan pilihan hukum. Pembatasan-pembatasan tersebut ditentukan oleh keadaan ekonomi kehidupan modern, seperti perlindungan konsumen, pencegahan penyalahgunaan wewenang dari penguasa ekonomi serta menjaga iklim persaingan yang adil dalam ekonomi18.
D. Kasus-kasus
1. Perkara Zechav tahun 1935.
            Samuel Jones & Co (ekspor ltd) vs Louis Zecha. Zecha bertempat tinggal di Sukabumi dan berdagang di bawah merek “Soekaboemische Snelpersdrukkerij” menggugat perusahaan Inggris Samuel Jones & co. Berkedudukan di London, menuntut supaya dibayar 12 wessel yang ditarik oleh perusahaan George Mann & Coy Ltd di London. Peralihan wessel kepada Jones hanya perbuatan pura-pura untuk memudahkan penagihan terhadap Zecha. Persoalan yang timbal adalah hukum manakah yang harus dipergunakan untuk endosemen dan cessie yang telah dilakukan. Menurut hakim tingkat pertama, endosmen yang telah ditarik di London menggunakan bahasa Inggris, juga mata uang Poundsterling, Berta lex loci contractusnya adalah di London menurut cara yang berlaku disana. Maka Hakim beranggapan bahwa untuk endosmen berlaku hukum Inggris. Namun Zecha keberatan dan berpendaoat bahwa seharusnya bukan hukum Inggris tetapi hukum Indonesia lah yang dipakai. Pengadilan tinggi juga sependapat, bahwa akta cessie dibuat dalam bahasa Belanda dan juga isi dari akte, hal ini menunjukkan bahwa para pihak telah memilih hukum.
            Indonesia sebagai sistem hukum yang harus berlaku. Walaupun cessie dilakukan di London, pengadilan beranggapan bahwa hukum Indonesia lah yang berlaku, bukan lex loci contractus yang menentukan, tetapi maksud dari para pihak dan mengakui pilihan hukum sebagai titik pertalian sekunder untuk kontral hukum perdagangan internasional ini.
2. Kasus “Treller Nicolas” 1924
            Mahkamah Agung Belanda yang memutus perkara stoomtreiler Nicolaas, yang telah mengasuransikan sejumlah F. 80.000, untuk perjalanan dari Ijmuiden ke Immingham pulang pergi, asuransi laut ditutup dengan para tergugat, yaitu NV. Mascapai van Assurantie dan 10 maskapai lainnya (di antaranya perusahaan Denmark dan Swedia).
            Asuransi ini ditutup atas Casco, ketel, mesin-mesin dan alat perlengkapan kapal tersebut. Dalam perjalanan kapal ini tenggelam, dan penggugat menuntut pembayaran dari maskapai asuransi yang tidak mau membayar. Para tergugat yang terdiri dari 11 maskapai asuransi di mana 6 berkedudukan di Nederland dan berkewarganegaraan Belanda menolak membayar. Meraka beranggapan bahwa pada saat terjadinya kontrak asuransi, para pihak menghendaki pemakaian hukum Inggris. Menurut ketentuan dalam kontrak asuransi, dinyatakan Marine Insurance Act Inggris lah yang berlaku.
            Juga segala kondisi dan urgensi dari polis Llyods Inggris yang dipergunakan, sedangkan polis ini dianggap seolah-olah ditandatangani di London. Mereka beranggapan bahwa polis bersangkutan adalah batal menurut hukum Inggris, karena dalam polis memuat klausula yang melarang hukum Inggris. Dalam klausula ditentukan bahwa tidak diperlukan pembuktian lain mengenai kepentingan nilai atau anggaran kapal yang ditentukan dalam polis tersebut. Klausula ini dianggap bertentangan dengan sectie 4 Marine Insurance Act 1906 yang menetapkan bahwa tiap perjanjian asuransi yang bersifat “perkiraan” adalah batal menurut hukum Inggris, karenanya mereka menolak untuk membayar kepada pihak penggugat.
            Sedangkan penggugat beranggapan bahwa, walaupun perjanjian bersangkutan pada umumnya berlakuhukum Inggris, hal ini dimungkinkan pula bahwa untuk hal yang khusus dalam klausul ini berlaku hukum Belanda, karena polis asuransi ditandatangani di Nederland dan 6 dari 11 perusahaan asuransi berkedudukan di Nederland serta berstatus warga Negara Belanda. Tidak perlu seluruh perjanjian tunduk pada satu macam hukum saja, yaitu hukum Inggris, tapi dimungkinkan pula bahwa sebagian lagi, yaitu perjanjian asuransi diatur oleh hukum Belanda.
            Oleh Mahkamah Agung Belanda dipertimbangkan bahwa menurut hukum belanda, para pihak tidak diwajibkan untuk mengatur seluruh bagian perjanjian mereka oleh hanya satu macam hukum serta kaidah-kaidah yang memaksia dari suatu hukum asing juga tidak perlu diperlukan jika para pihak tidak menghendaki diberlakukannya kaidah memaksa ini walaupun merkea telah menerima berlakunya hukum asing bersangkutan, perjanjian asuransi bersangkutan tidak batal. Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menerima prinsip pilihan hukum oleh para pihak dalam keputusan ini dengan pertimbangan-pertimbangan politis. Boleh dikatakan bahwa pembuat kebijakan memegang peranan yang penting dalam ketertiban umum ini.
KESIMPULAN
            Batas-batas Negara bukan lagi halangan dalam bertransaksi. Kemajuan teknologi dan komunikasi mengakibatkan aktivitas ekonomi tidak lagi terkungkung oleh batas-batas Negara. Para pihak sebelum menutup suatu perjanjian dagang, perlu bersikap hati-hati terhadap calon mitra dagang, substansi perjanjian, hak dan kewajiban, resiko, pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa. Para pihak yang mengadakan perjanjian dagang berhak melakukan kesepakatan tentang pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum) yang berlaku bagi perjanjian tersebut. Ketika timbul perselisihan, para pihak dapat mengajukan penyelesaian perselisihan mereka dengan menggunakan peradilan dari yurisdiksi yang dipilih.
DAFTAR PUSTAKA BUKU-BUKU:
Adolf, Huala, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet. 1, 2005
_____, Hukumerekonomian Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, cet. 1, 2005
Fuady, Munir, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001
Gautama, Sudargo, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Buku Kelima Jilid Kedua (Bagian Keempat), Bandung: Penerbit Alumni, 1998
_____, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Penerbit Binacipta, cet. Ke-5, 1987
H.S, Salim, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, cet. Ke-3 2006
Khairandy, Ridwan, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Jogyakarta: FH UII Press, Cet. 1, 2007
Internet:
Wibowo, Basuki Rekso, Kompetensi Peradilan Umum Terhadap Putusan Arbitrase, library@lib.unair.ac.id, 1 Januari 1999
Catatan Kaki:
1.       Huala Adof, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet. 1, 2005, hlm 2
2.       Huala Adof, Hukum Perekonomian Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, cet. 1, 2005, hlm 1
3.       Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Penerbit Binacipta, cet. Ke-5, 1987, hlm. 204
4.       Ibid. Hlm 168
5.       Salim S. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, cet. Ke-3 2006, hlm. 106
6.       Basuki Rekso Wibowo, Kompetensi Peradilan Umum Terhadap Putusan Arbitrase, librari@lib.unair.ac.id, 1 Januari 1999
7.       Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, hlm. 214
8.       Ibid., hlm. 215
9.       Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Perdata Internasional, Yogyakarta: FH UII Press, cet. 1, 2007 hlm 131
10.   Ibid., hlm 134
11.   Gautama, Op.Cit., hlm. 171
12.   Khairandy, Op.Cit, hlm. 130
13.   Gautama, Op.Cit., hlm 172
14.   Ibid. Hlm 135
15.   Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hlm. 82
16.   Ibid., hlm. 84
17.   Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Buku Kelima Jilid Kedua (BagianKeempat), Bandung: Penerbit Alumni, 1998
18.   Khairandy, Op.Cit., hlm. 86

Nama kelompok :
1)      Daniel Anugrah Wibowo
2)      Deden Muhammad
3)      Nur Rachman I.E.W
4)      Peter Burju
5)      Rachman Hidayah
6)      Sulung Panji

........KESEHATAN YANG BAIK DI MULAI DARI BERAT BADAN YANG IDEAL........

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More